Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

22 November 2011

Mendagri: Sengketa Pilkada Lebih Efisien di Tangani PT

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan lebih efisien jika ditangani di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung apabila ada banding.

"Akan lebih sederhana jika bisa diselesaikan di bawah (daerah), biaya jauh lebih murah," katanya saat ditemui setelah rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri dan jajaran Kemdagri, di Jakarta, Senin.

Menurut Mendagri, penyelesaian kasus sengketa di pengadilan tinggi, dari segi biaya jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan penanganan kasus di Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah telah menuangkan usulan penyelesaian sengketa pilkada di pengadilan tinggi dan MA di dalam RUU Pilkada yang menjadi inisiatif pemerintah.

Ia menuturkan untuk menghindari penyelesaian kasus yang berlarut-larut di daerah, maka dapat diberlakukan batas waktu penanganan setiap kasus sengketa pilkada di pengadilan tinggi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, masih ada alternatif lain yang sedang dibahas untuk menyelesaikan sengketa pilkada di daerah yaitu dengan membentuk pengadilan ad hoc.

"Atau buat pengadilan ad hoc saja, untuk sengketa pilkada. Setelah selesai, maka pengadilan itu juga selesai," katanya.

Menurut Mendagri, kedua alternatif penyelesaian sengketa pilkada ini nanti akan dibicarakan bersama dengan DPR untuk menentukan mana yang lebih efektif dan adil.

Menanggapi wacana ini, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan usulan tersebut harus dikaji lebih mendalam. Namun, ia mengingatkan sebaiknya jangan terlalu mudah mengganti sistem yang sudah berjalan.

"Jadi bukannya menyelesaikan masalah, malah membuat masalah baru, seperti tambal sulam saja. Nanti pasti kita bahas secara komprehensif," katanya.

Sementara itu, dalam raker dengan Komisi II, Mendagri menjelaskan RUU Pilkada saat ini sudah diharmonisasi dan terus dilakukan pembulatan serta pemantapan konsepsi. Ia berharap RUU ini dapat dibahas di DPR pada Desember 2011, bersamaan dengan RUU tentang Pemerintahan Daerah.(ANTARA)

07 Oktober 2011

Demokrat Usung Muhammad Nazar-Nova Iriansyah

Banda Aceh - Dewan Pembina Partai Demokrat akhirnya menetapkan H. Muhammad Nazar/Ir Nova Iriansyah sebagai kandidat Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017.

"Insya Allah kita diberi kesempatan untuk menyelamatkan, mencerdaskan dan mensejahterakan Aceh," ujar Ketua Muhammad Nazar Center, Faisal Ridha, kepada Acehcorner.com, Jumat (7/10) malam.

Menurut Faisal, informasi kepastian penetapan pasangan tersebut diperolehnya, Jumat (7/10)  jam 20.00 malam. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Saat dikonfirmasi Acehcorner, Muhammad Nazar menyatakan keputusan tersebut sudah final. "Kita sudah ditetapkan untuk mendaftar malam ini," ujarnya. "Terima kasih atas segala dukungan, semoga mampu memenangkan rakyat Aceh," sembungnya.

Sementara seorang sumber di Demokrat ketika ditanyakan kapan pasangan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah didaftar ke KIP, mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum dapat info," kata Yudi Kurni, Ketua Demokrat Banda Aceh. []

Instruksi KPU, KIP Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada

Banda Aceh – Di tengah penolakan Partai Aceh (PA) untuk ikut Pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2011. Keputusan KIP tersebut berdasarkan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

”KPU sudah memastikan itu. Hasil pertemuan presiden dengan beberapa pihak, sampai saat ini tidak ada penundaan,” kata Wakil Ketua KIP Ilham Saputra didampingi Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan sejumlah komisioner dalam konferensi pers di Media Center KIP, Jumat (7/10) sore.

Keputusan tersebut, kata Ilham, tertuang dalam Keputusan KIP No.17/2011.

Dalam konferensi pers tersebut, Ilham menjelaskan, usai shalat Jumat tadi, KIP Aceh mendapat pemberitahuan dari KPU agar tetap melanjutkan tahapan sesuai dengan prosedur.

“Kami diperintahkan untuk melanjutkan tanpa berpikir hal-hal yang akan terjadi," ujar Ilham.

Menurut Ilham, KPU sudah menerima berita itu langsung dari istana. “Jadi tidak perlu pernyataan secara tertulis, karena ini bukan penundaan,” pungkasnya. []

 

06 Oktober 2011

Tiga Lembaga Pemantau Pilkada Aceh Penuhi Syarat

Banda Aceh - Tiga lembaga pemantau Pilkada Aceh, Lembaga Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Gerakan Antikorupsi (GeRAK) dan Institute Perdamaian Indonesia (IPI) dinyatakan memenuhi syarat dan terakreditasi.

"Dari enam yang mengambil formulir, baru tiga lembaga yang sudah akreditasi, karena telah memenuhi persyaratan," kata Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran dan Akreditasi Pemantau KIP Aceh Yarwin Adi Dharma seperti dilansir Antara, Kamis (6/10).

Sedangkan tiga lembaga lain yang belum melengkapi persyaratan, yaitu The Asian Network for Free and Fair Election (Anfrel) dari Thailand, Aceh Future, dan pemantau dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

"Jika ketiga lembaga tersebut tidak melengkapi persyaratan hingga 24 November 2011, kami tidak akan mengeluarkan akreditasi sebagai pemantau Pilkada Aceh," katanya.

Pemungutan suara pilkada digelar 24 Desember 2011. Pemungutan suara tersebut digelar serentak dengan pemilihan 17 bupati/wali kota seluruh Aceh.

Menurut Yarwin, berkas yang harus dilengkapi meliputi profil lembaga, jumlah anggota serta berapa orang yang akan dilibatkan memantau Pilkada Aceh dan sumber dana kegiatan.

"Dalam pemberkasan tersebut juga wajib dilampirkan rencana wilayah pemantauan, apakah di seluruh Aceh atau hanya di beberapa kabupaten/kota saja," paparnya.

Khusus pemantau asing, kata dia, mereka harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satunya aturan keimigrasian.

"Kami tidak ingin kehadiran pemantau asing melahirkan masalah keimigrasian. Maka, setiap pemantau asing yang ingin memantau proses pilkada di Aceh wajib melaporkan ke imigrasi," tegas Yarwin Adi Dharma. [ed/ant]

05 Oktober 2011

KIP Aceh: Satu TPS untuk 600 Orang Pemilih

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan jumlah maksimal pemilih untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 600 orang.

"Jumlah maksimal per TPS mengacu pada Pemilu Legislatif 2009, yakni 600 orang per TPS," kata Ketua Divisi Sosialisasi KIP Aceh Tgk Akmal Abzal, seperti dilansir Antara Rabu (5/10).Menurut Akmal, dengan jumlah maksimal 600 pemilih per TPS dirasa cukup memberi waktu kepada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menyelesaikan proses penghitungan suara pada hari itu juga.

"Lama tidaknya proses perhitungan suara juga tergantung kepada jumlah calon. Untuk saat ini, jumlah calon belum bisa dipastikan karena KIP masih membuka pendaftaran bakal calon," kata dia.

Ia mengatakan jika mengacu jumlah TPS Pemilu Legislatif 2009, maka pada Pilkada Aceh akan ada 9.766 tempat pencoblosan yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

"Jumlah ini bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Jumlah TPS ini tergantung jumlah pemilih tetap atau DPT. Saat ini, kami belum menetapkan DPT," katanya.

Menyangkut data pemilih sementara, kata dia, KIP Aceh telah menetapkan jumlahnya sebanyak 3.342.039 orang. Pengumuman daftar pemilih sementara berlangsung 5 hingga 25 Oktober.

Ia mengatakan, daftar pemilih sementara tersebut diambil berdasarkan data penduduk yang diserahkan Pemerintah Aceh. Jumlah penduduk di provinsi itu mencapai 4.953.262 jiwa.

"Bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam daftar pemilih sementara diminta segera mendaftarkan dengan jalan mendatangi petugas di desa tempat tinggalnya," kata dia.

Menurut dia, jika tidak mendaftar hingga 25 Oktober 2011,  yang bersangkutan tidak bisa ikut pilkada. Karena itu, masyarakat harus memastikan apakah namanya ada dalam daftar pemilih sementara atau tidak.

Setelah daftar pemilih sementara diumumkan, katanya, selanjutnya KIP akan menetapkan daftar pemilih tetap. Penetapan ini dilakukan 4 November 2011.

"Kami juga akan membagikan kartu pemilih kepada masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemilih tetap tersebut. Kartu pemilih ini dibagikan tiga hari sebelum hari pencoblosan," katanya. [Antara]

04 Oktober 2011

Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Sigli – Petugas Operasional Intel Kam (IK) Polres Pidie, Senin (3/10) sekitar pukul 23.00 WIB membekuk Jufri, 35, pengguna sekaligus pengedar sabu di lingkungan Cot Panyang, Kramat Luar, Kota Sigli.

Kasat Narkoba Iptu Aiyub menyebutkan penangkapan pelaku tak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, setelah menerima informasi, petugas kemudian melakukan pengintaian dan langsung menangkap target bersama barang bukti.

“Petugas mengamankan paket sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil, harga per paket Rp100 ribu,” kata Iptu Aiyub.

Ketika menggeledah rumah tersangka, petugas kembali menemukan pengisap (bong) tiga mancis dan 11 paket kecil sabu-sabu seharga Rp100 juta serta satu unit Hp Nokia.

Informasi lain dari pihak polisi, tersangka mengaku barang itu dia peroleh  dari Nazar, 40, warga Gampong Asan, Kota Sigli, pada Senin (3/10) sekira pukul 18.00 Wib sejumlah 1 jie seharga Rp1 juta. [aby]

Pembongkar Kios Babak Belur Dihajar Warga

Sigli – M Nasis (18), pemuda asal Langsa, Aceh Timur, babak belur dihajar warga Cot Teungoh, Pidie, setelah kedapatan mendongkel kios milik Azhar, Senin (3/10) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Pelaku kini sudah diamankan di Kantor Polsek Kecamatan Pidie.

Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan tang dan linggis saat membongkar kios. Namun, aksi tersebut keburu diketahui warga.

Informasi yang dihimpun Acehcorner.Com menyebutkan, ulah pelaku membongkar kios milik Azhar tersebut diketahui warga. Warga pun melakukan pengintaian karena curiga dengan gerak-gerik pelaku.

“Begitu pelaku melakukan aksinya, warga langsung menangkap,” kata Kapolsek Pidie, Iptu A Muthaleb, Selasa (4/10).

Menurut Kapolsek, pihaknya baru turun ke lokasi setelah seorang warga menghubungi petugas melalui ponsel. Namun, katanya, sebelum petugas tiba di lokasi pelaku sempat diikat di pokok kelapa setelah dihajar hingga babak belur.

“Kini pelaku beserta barang bukti seperti tang pemotong kawat, linggis serta barang hasil curian berupa, minuman kaleng dan susu dari berbagai merek sudah kita amankan,” terangnya.

Warga menyebutkan, pelaku sudah berulangkali melakukan aksinya, namun baru kali ini berhasil ditangkap warga.

“Tapi kepada polisi pelaku mengelak tuduha warga, dia hanya mengaku baru sekali melakukan pencurian, tetapi keburu ditangkap warga,” kata Kapolsek menirukan keterangan pelaku. [aby]

KIP Aceh Minta Warga Kritisi DPS

Banda Aceh - Pekan ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh mulai berlanjut ke pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Terhitung 5-25 Oktober, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa-desa akan mengumumkan DPS di tempat-tempat umum, kelurahan, dan papan pengumuman desa, dan pusat keramaian masyarakat.
Warga Aceh yang berhak memilih dalam Pemilukada diminta untuk membaca pengumuman tersebut dan memastikan bahwa nama mereka sudah terdaftar dalam DPS tersebut.


Anggota KIP Aceh Akmal Abzal selalu pananggungjawab Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran pemilih (Pantarlih) dalam Pemilukada Aceh mengharapkan agar semua elemen masyarakat mau membaca DPS tersebut.


“Jika ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPS tersebut, sebaiknya melapor ke Panitia Pemungutan suara (PPS) di tingkat desa,” katanya.

Masyarakat yang berhak memilih adalah mereka yang lahir setidaknya 24 Desember 1994 atau pada hari pemungutan suara nanti, yakni pada 24 Desember 2011 sudah berusia 17 tahun.

Dalam menentukan DPS itu, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/kota menggunakan data yang tertera dalam Daftar Penduduk Potensial Pilkada (DP4) dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Menurut data di tingkat Provinsi, jumlah penduduk Aceh hingga tahun 2011 ini sebanyak 4.953.262 orang. Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan sebagai pemilih potensial sebanyak 3.342.039 orang.

“Tapi ini hanya data sementara untuk rujukan saja. Sangat penting bagi kita untuk menyesuaikannya dengan data di lapangan. Makanya DPS itu perlu kita sampaikan lagi ke publik,” kata Akmal.

Kalau masyarakat merasa ada data yang salah atau namanya tidak tercantum, maka diberi kesempatan untuk melapor ke PPS di desa masing-masing.

Daftar DPS itu akan diumumkan selama 21 hari.  Selama masa itu, petugas PPS akan membuka diri untuk menerima semua laporan masyarakat terkait dengan nama-nama yang tertera atau yang pantas menjadi pemilih. Selanjutnya pada 26 – 28 Oktober, PPS  akan menambahkan  data pemilih tambahan atau mungkin juga mengurangi data yang ada, sebagai merevisi DPS yang diumumkan tersebut.

Setelah semua data diperbaiki, maka pada 1 – 3  November 2011, PPS akan mengumumkan daftar pemilih tambahan sesuai dengan laporan yang mereka terima dari masyarakat.  “Pengumumannya juga kita tempelkan di tempat-tempat umum,” tambah Akmal.  Sampai tahap inipun, PPS masih memberi ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada yang dianggap salah.

Jika proses ini sudah terlalu, maka selanjutnya pada 4 November, PPS akan menetapkan DPS itu menjadi pemilih tetap (DPT).  Data inipun juga akan diumumkan kepada masyarakat secara terbuka.

“Kalau sudah tercatat dalam DPT, maka tidak ada lagi peluang komplain atau pengaduan dari masyarakat yang bisa kami terima.  DPT adalah data terakhir menyangkut orang yang berhak memilih,” kata Akmal.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar masyarakat Aceh menggunakan kesempatan ini untuk membaca dengan teliti DPS yang diumumkan di lingkungan mereka. Akmal juga berharap para tokoh masyarakat, partai dan organisasi massa mau mendorong konsituennya untuk memperhatikan dengan teliti DPS yang diumumkan tersebut.

Melihat data pemilih sementara yang mencapai 3,3  juta, Akmal memperkirakan jumlah Tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilukada Aceh nanti berkisar 9.766 TPS. Dalam setiap TPS maksimal terdapat 600 pemilih. Tapi data ini sangat berpotensi  untuk berubah sesuai dengan laporan dari masyarakat saat diumumkannya DPS mulai hari ini. [ihsan]

Beru Simeutuah yang Malang

Banda Aceh - Malang benar nasib Beru Simeutuah, bayi asal Wih Nareh, Pegasing, Aceh Tengah. Bayi pasangan Prawira (36) dan Nikmah Yani (32) ini menderita ensefelokel (pembengkakan selaput otak) sejak lahir. Akibatnya, bayi berumur delapan bulan ini harus menjalani dua kali operasi.

Penyakit yang diderita Beru membuat pertumbuhan otaknya tidak berjalan normal. Meski sudah dua kali operasi, kondisi bungsu dari empat bersaudara ini belum juga membaik. Bahkan, operasi pertama pernah mengalami kegagalan.

Menurut Nikmah Yani, sejak lahir delapan bulan lalu, bayinya langsung dirawat di Rumah Sakit Datu Beru Takengon. Namun, karena tak cukup alat dan tenaga ahli, bayi tersebut terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Untuk memudahkan pembuangan cairan di kepala sang bayi, pihak rumah sakit harus memasang selang. Meski cairannya mengering, kini di kening bayi tersebut ada lobang yang cukup dalam.

“Lobang itu hanya bisa ditutupi bila dilakukan operasi dengan mengangkat tulang rusuk si bayi,” ujar sang Ibu.

Terkait biaya pengobatan, Nikmah Yani mengatakan, selama ini biaya operasi dan pengobatan berasal dari bantuan pihak keluarganya dan hasil pendapatan sang suaminya yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang cat di salah satu cabang perusahaan rokok di Banda Aceh.

“Biaya pengobatan anaknya dan juga operasi ditanggung program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA),” kata Nikmah.

Namun, lanjutnya, tidak semua kebutuhan obat tercover melalui program JKA. Nikmah sekarang sangat gundah, karena menurut dokter untuk mengembalikan fungsi otak pascaoperasi, anaknya harus mengonsumsi obat dengan harga Rp1 juta per minggu. “Kata dokter agar jaringan otaknya dapat kembali berfungsi dengan normal,” katanya lirih.

Beru Simetuah atau perempuan yang mulia membutuhkan bantuan untuk membantu biaya pengobatannya.

Untuk memudahkan mengontrol perkembangan penyakit anaknya, kedua orang tuanya terpaksa mengontrak rumah di Blok D, komplek perumahan bantuan masyarakat China, Neuheun, Aceh Besar. [ihsan]