Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KIP. Tampilkan semua postingan

15 Maret 2012

Kantongi Izin KIP, Lembaga Lokal Bisa Pantau Pilkada

Banda Aceh-Bagi lembaga lokal yang ingin memantau Pilkada, wajib kantongi ijin dan syarat-syarat yang diterapkan oleh KIP Aceh. Hal tersebut dikatakan Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, Rabu (14/3).



“Bagi lembaga lokal yang ingin memantau Pilkada di Aceh tahun 2012 harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KIP Aceh,” ujarnya.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu profil lembaga, legalisasi lembaga, informasi detail tentang fokus pemantauan dan  nama-nama orang yang ikut memantau serta  alamat yang ingin dipantau.

“Bagi yang tidak ada surat izin dari kami, maka tidak sah,” ujarnya.[rahmat]

Katahati Institute Ikut Pantau Pilkada

Banda Aceh – Katahati Institute secara resmi telah terdaftar sebagai pemantau Pilkada Aceh 2012. Keterlibatan Katahati Institute sebagai lembaga pemantau tersebut, berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (14/3).

Katahati Institute telah memenuhi syarat dari KIP Aceh dan resmi dinyatakan sebangai  pemantau pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota. Selain itu, Katahati Institute juga diberikan surat izin dan kartu nama kepada setiap peserta yang ikut memantau pilkada di beberapa daerah tersebut.

Daerah yang dipantau oleh lembaga katahati institute antaranya Provinsi Aceh,  Banda Aceh, Aceh Besar,  Sabang, Aceh Barat, Aceh Barat Daya dan Bener  Meriah, dengan jumlah anggota yang ikut memantau sebanyak 82 orang dari seluruh kabupaten kota dan Provinsi Aceh. [rahmat]

14 Maret 2012

KIP Tentukan Lokasi dan Jadwal Kampanye

Banda Aceh-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menentukan jadwal dan lokasi kampanye terbuka bagi kontestan pemilihan umum kepala daerah 2012. Masing-masing kandidat akan memperoleh kesempatan rata-rata sebanyak 55 kali kampanye terbuka.

Penentuan lokasi dan jadwal kampanye dilakukan KIP pada Selasa (13/3) bersama para tim sukses masing-masing kandidat di aula KIP Aceh. Ikut dihadiri pula oleh pejabat Pemerintah Aceh, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Kepolisian Daerah.

Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh Zainal Abidin menyebutkan, kampanye akan dimulai pada 22 Maret dan berakhir pada 5 April. Pada tanggal 22 Maret, seluruh kandidat gubernur dan wakil gubernur akan menyampaikan visi dan misi di hadapan sidang paripurna DPRA.

Lalu pada 23 dan 30 Maret, kampanye diliburkan karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan hari Jumat. "Kita menyepakati tidak ada kampanye dalam bentuk rapat umum. Tapi kalau kampanye dialogis, itu boleh," kata Zainal Abidin kepada wartawan, Selasa (13/3) siang.

Menurut Zainal, masing-masing kandidat akan memperoleh kesempatan menggelar kampanye terbuka rata-rata sebanyak 55 kali di 23 kabupaten/kota. Di tiap daerah, masing-masing kandidat akan mendapat jadwal kampanye minimal dua kali dan maksimal tiga kali.

Kampanye calon gubernur, kata Zainal, tidak akan dilakukan secara bersamaan di sebuah daerah. Dia mencontohkan, jika kandidat A mendapat jatah kampanye di Banda Aceh, maka kandidat B akan berkampanye di daerah lain.

"Kampanye calon gubernur juga tidak boleh satu titik dengan kampanye calon bupati dan calon walikota," ujar Zainal. "Tidak boleh di satu tempat yang sama. Masing-masing punya lokasi yang berbeda."

Lokasi kampanye yang tidak digunakan oleh kandidat yang telah ditentukan, juga tidak boleh digunakan untuk berkampanye kandidat yang lain. "Kalau tidak menggunakan lapangan kampanye, maka kandidat harus melapor ke KIP," ujarnya.

Kampanye dibolehkan digelar dalam kurun waktu dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Iskandar Hasan mengimbau agar kampanye tidak dilakukan secara terbuka, karena alasan keamanan. Dalam penentuan jadwal dan lokasi kampanye tadi, KIP telah menyampaikan imbauan Kapolda Aceh tersebut. Namun semua tim sukses bersepakat untuk tetap menyelenggarakan kampanye secara terbuka (rapat umum). []

20 Desember 2011

Soal Anggaran, KIP Bisa Gunakan Dana 2011

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masih bisa menggunakan anggaran yang dialokasikan pada 2011 untuk pemilihan 2012. Sebab, dana pemilukada yang dihibahkan pemerintah untuk penyelenggaraan pemilihan tak perlu dikembalikan pada masa berakhirnya tahun anggaran (31 Desember –red.).

Penggunaan dana hibah oleh KPU atau KIP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44/2007 Pasal 28 ayat (5) dan Peraturan Menteri No 37/2010, Bab IV, Angka XI, serta Surat Edaran Mendagri No 900/2288/SJ.

Sekretaris KIP Aceh Djasmi Has menyebutkan, untuk memperkuat posisi KIP Aceh, Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota di Aceh .

“Insya Allah akan keluar dalam waktu dekat. Itu sangat dibutuhkan di kabupaten/kota terkait penggunaan anggaran pemilukada,” kata Djasmi Has di Banda Aceh, Senin (19/12).

Penggunaan dana hibah pemilukada, kata Djasmi, tak bisa dibatasi hingga akhir tahun. Sebab, ada kalanya tahapan pemilukada bisa saja dilakukan hanya beberapa bulan atau sebulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.

"Jadi penggunaan dana hibah pemilukada ini berbeda dengan anggaran yang digunakan oleh SKPD/SKPA," ujar Djasmi sembari mengutip Peraturan Mendagri No 37/2010: "Dalam hal terdapat sisa belanja hibah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, disetor ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilukada".

Menurut Djasmi, dana di SKPD/SKPA yang tersisa hingga berakhirnya tahun anggaran harus dikembalikan ke dalam pos dana SILPA. Sedangkan sisa dana KPU atau KIP akan dimasukkan ke pos penerimaan lain yang sah.

"Otomatis anggaran 2011 masih bisa digunakan pada tahun 2012 karena tahapan pemilukada belum berakhir, dan dana itu tidak perlu disetor ke kas daerah. Sebab, laporan pertanggungjawaban anggaran pemilukada disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya seluruh tajapan penyelenggaraan pemilukada," lanjut Djasmi.

Djasmi menyebutkan, surat edaran yang akan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri tak hanya mengatur soal penggunaan anggaran, tapi juga soal masa tahapan pemilihan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya disebutkan bahwa proses tahapan pemilukada berlangsung selama delapan bulan.

Namun Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi yang diperkuat dengan Keputusan MK No 108/PHPU.D-IX/2011 memerintahkan KIP untuk melanjutkan pemilihan setelah sebelumnya membuka kembali masa pendaftaran selama 10 hari. KIP juga diminta menyesuaikan jadwal dan tahapan pemilukada sebagai konsekuensi melaksanakan putusan sela Mahkamah Konstitusi.

Djasmi menambahkan, masa tahapan pemilukada sekarang melebihi delapan bulan. "Jadi, dalam Surat Edaran nanti masa kerja pemilukada dari delapan bulan menjadi 12 bulan. Bahkan kita mengusulkan bila perlu masa kerjanya disesuaikan sesuai kebutuhan," lanjutnya.[]

KIP Imbau Masyarakat Tak Percaya Isu Tunda Pemilukada

Banda Aceh – Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mendukung keputusan KIP dalam menjalankan Pemilukada Aceh, rupanya masih saja diragukan sebagian orang.  Terbukti, di kalangan politisi lokal di Aceh, tetap saja beredar rumor bahwa Pemilukada Aceh bakal ditunda. Bahkan beredar pesan pendek yang menyebutkan Presiden RI akan mengeluarkan Keppres atau Perpres terkait dengan penundaan Pemilukada Aceh.

Berkaitan dengan isu ini, KIP Aceh kembali menegaskan bahwa semua kabar itu sama sekali tidak benar.  “Sampai sekarang KIP tetap bekerja sesuai aturan hukum yang belaku. Tahapan yang sudah disusun KIP juga semuanya berdasarkan kepada hukum. Jadi jangan percaya dengan isu itu,” kata Akmal Abzal, anggota KIP Aceh yang membidangi soal sosialisasi, Senin (19/12).

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Akmal menegaskan bahwa Pemilukada Aceh tetap berjalan sesuai dengan keputusan KIP No 26 tahun 2011,  di mana pemungutan suara akan berlangsung 16 Februari 2012.

“Kalau ada yang mengatakan bahwa Pemilukada Aceh ditunda, itu sama sekali tidak punya alasan hukum,” katanya.

KIP sendiri sampai sekarang tidak pernah mendapat informasi kalau Presiden akan mengeluarkan Perpu atau Keppres terkait penundaan Pemilukada. Karenanya, Akmal mengimbau kepada masyarakat Aceh agar tidak percaya dengan rumor yang tidak berdasarkan hukum tersebut.

Katanya, KIP akan menjalankan tahapan sesuai yang sudah mereka tetapkan. Pada 28 Desember 2011 ini  KIP akan mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Makanya, kami minta masyarakat Aceh untuk melihat apakah nama mereka sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika belum, sebaiknya beritahukan kepada petugas PPS setempat agar dicatatkan,” kata Akmal.

Jika KIP sudah menetapkan calon pemilih tetap (DPT), maka tidak ada lagi kesempatan untuk mendaftarkan diri bagi yang belum tercatat sebagai pemilih.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh mengatakan, saat ini KIP telah mengumumkan DPS di berbagai tempat, termasuk di meunasah, kantor kepala desa, masjid, dan tempat-tempat lainnya.

“Semua tahapan sudah kami jalankan secara transparan,” katanya.

Ia berharap sikap transparan yang diperlihatkan KIP Aceh selama ini mendapat dukungan dari masyarakat.

“Kalau ada isu Pemilukada yang sifatnya tidak punya kekuatan hukum,  sebaiknya jangan percaya,” ujar Poroh.

Selain mengumumkan DPS, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota juga sudah menjalankan uji kesehatan dan tes baca Alquran kepada semua calon. Untuk calon independen,  sedang berlangsung verifikasi tahap kedua. Pada 30 Desember 2011, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2011 akan dilakukan pengundian untuk menentukan nomor urut masing-masing calon kepala daerah tersebut. Kampanye akan berlangsung pada 30 Januari 2012 hingga 12 Februari  2012. Selanjutnya minggu tenang sampai 15 Februari 2012, dan keesokan harinya berlangsung pemungutan suara.[rel]

14 Desember 2011

Cawabup Pidie: KIP Pidie Sewenang-wenang

[caption id="attachment_2500" align="alignleft" width="300" caption="Muhammad MTA"][/caption]

Banda Aceh - Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie menghentikan seluruh tahapan Pemilukada di Pidie mengundang kecaman dari bakal calon Wakil Bupati Pidie Muhammad MTA. Menurutnya, sikap KIP Pidie tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan kelembagaan.

"Keputusan KIP Pidie menunda karena alasan tidak ada dana sangat subjektif dan irrasional," kata Cawabup Pidie yang berpasangan dengan Teuku Khairul Basyar (Pon Walet) kepada AcehCorner.Com, Selasa (13/12).

Padahal, kata Muhammad, dalam APBK 2011 yang disahkan DPRK Pidie jelas ada plotan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada. Jika kemudian Bupati tidak mengucurkan anggaran, lanjutnya, berarti Bupati telah melanggar perintah UU dan sumpah jabatan.

"Maka KIP Pidie tidak boleh turut serta melegitimasi bahwa di Pidie tidak ada anggaran. KIP Pidie seharusnya harus berupaya sebaik mungkin agar Bupati mau mengucurkan anggaran," saran MTA yang juga petinggi Partai SIRA ini.

Jika pun tersendat, lanjut dia, maka KIP berkewajiban menempuh jalur hukum, bukan lepas tangan.

"Walaupun kemudian tindakan supervisi KIP Aceh terhadap Pilkada Pidie menjadi sebuah solusi, tetapi KIP Pidie tidak boleh melakukan tindakan penundaan Pilkada dengan alasan apapun selain penundaan sesuai dengan perundang-undangan yang objektif," tandasnya.

Ditanya, langkah apa yang akan ditempuh pihaknya terkait sikap KIP, MTA mengaku mereka akan tetap menunggu Pilkada dilaksanakan.

"Cuma sikap KIP itu tidak beralasan dan tak rasional. Mau ditunda atau pun tidak itu terserah saja," katanya.

Herannya, sambung dia, kalau KIP sudah tahu tak ada dana kenapa berani menjalankan tahapan Pemilukada.

"Makanya kita ingatkan, kalau tindakan penundaan itu sebuah tindakan melanggar UU, seharusnya dikomunikasikan dengan bupati, kalau tetap tak mempan, ya tempuh jalur hukum," tegas balon yang diusung Partai Demokrat, PKS dan Partai SIRA.

Selain itu, sebutnya, KIP juga perlu meminta arahan lembaga terkait yang lebih tinggi. ()

12 Desember 2011

Tim Seleksi Bentukan Presiden Tak Sesuai UU

[caption id="attachment_2798" align="alignleft" width="249" caption="Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)"][/caption]

Jakarta - Tim seleksi yang dibentuk Presiden bertentangan dengan isi dan jiwa UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, tim seleksi KPU yang berjumlah 11 orang tersebut tidak ada satupun tokoh dari daerah, akan tetapi didominasi oleh unsur pendukung pemerintah dan parpol yang berkuasa, seperti Mendagri Gamawan Fauzi dan Amir Syamsuddin (Dirjen Kesbang Tanri  Bali).

“Pansel KPU yang dibentuk Presiden, jelas akan menghancurkan upaya pembentukan KPU yang bersifat nasional dan independent,” ujar Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, Senin (12/12).

Di samping itu, Girindra mengatakan, masuknya dua mantan KPU 2004, juga perlu dipertanyakan karena mereka tidak lolos seleksi anggota KPU 2009. Serta layak dipertanyakan, karena bagaimanapun atas keputusan-keputusan KPU 2004, mengakibatkan 4 (empat) Komisioner KPU 2004 termasuk Ketua dijebloskan ke dalam penjara.

Sementara Imam Prasojo, tidak dapat menghapus ‘cacat politik’, karena pernah terpilih sebagai komisioner KPU 2004. Namun tanpa alasan jelas di tahun awal, meninggalkan tanggung jawab dan mengabaikan amanat rakyat dan negara untuk melaksanakan pemilu dengan mengundurkan diri dari KPU.

Padahal, dalam pembentukan tim seleksi, Presiden telah menyalahi Pasal 12 ayat (4) yakni, tim seleksi harus memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas dan integritas, memahami permasalahan Pemilu serta memiliki kemampuan dalam melakukan rekruitmen dan seleksi.

“Dengan demikian, Tim seleksi yang dibentuk Presiden bertentangan dengan isi dan jiwa UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu di atas,” akhiri Girindra.[]

15 Oktober 2011

Tujuh 'Incumbent' Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Banda Aceh - Tujuh calon kepala daerah maupun wakilnya yang masih menjabat atau "incumbent" menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Zainoel Abidin, Sabtu (15/10).


Selain tujuh calon "incumbent", tes pemeriksaan kesehatan juga diikuti 63 bakal calon lainnya. Pemeriksaan kesehatan ditangani langsung tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Aceh.
Adapun calon "incumbent" tersebut, yakni Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh), Mawardy Nurdin (Wali Kota Banda Aceh), Zulkifli Zainon (Wali Kota Langsa), H Ibnu Hasim (Gayo Lues).Kemudian, Illiza Saaduddin Djamal (Wakil Wali Kota Banda Aceh), Nasruddin Abubakar (Wakil Bupati Aceh Timur), dan Saifuddin Razali (Wakil Wali Kota Langsa).

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga diikuti Bupati Aceh Utara nonaktif, Tgk Ilyas A Hamid. Yang bersangkutan dinonaktifkan sejak 10 Oktober 2011 karena menjadi terdakwa korupsi Rp220 miliar.

Ketua IDI Cabang Aceh Fahcrul Jamal mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh fisik para bakal calon. Selain fisik, mereka juga diharuskan menjalani psikotes.

"Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, para bakal calon kepala daerah ini diwajibkan berpuasa selama 12 jam. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam," katanya.

Ia mengatakan, pemeriksaan melibatkan 50 dokter dan tenaga medis yang ahli di bidangnya masing-masing. Saat bertugas, mereka memegang teguh independensinya.

"Saya memastikan bahwa kami tidak akan berpihak kepada kandidat manapun. Hasil pemeriksaan ini akan kami rekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai lembaga penyelenggara pilkada," katanya.

Sementara, Ketua Tim Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah KIP Aceh Yarwin Adi Darma mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah syarat lulus tidaknya kandidat sebagai calon

"Kami tidak menerima hasil pemeriksaan secara keseluruhan. Kami hanya menerima rekomendasi hasil pemeriksaan, yakni mampu atau tidak mampu," katanya.

Ia mengatakan, hasil rekomendasi tim pemeriksa kesehatan ini tidak akan diumumkan ke publik. Namun, jika ada kandidat dinyatakan tidak mampu maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

"Lulus tidaknya para bakal calon ini menjadi calon akan diputuskan 7 November 2011. Selain tes kesehatan ini, para bakal calon juga akan menjalani uji baca Al Quran," katanya.

Ia menyebutkan, jumlah kandidat keseluruhan yang mengikuti pemeriksaan kesehatan mencapai 260 orang, enam orang di antaranya bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Pemeriksaan kesehatan dilangsungkan empat gelombang. Gelombang pertama, Sabtu (15/10) sebanyak 70 kandidat. Gelombang kedua, Minggu (16/10), diikuti 72 kandidat. Selebihnya pada Sabtu (22/10) dan Minggu (23/10). [Antara]

10 Oktober 2011

Uji Baca Al Quran Disiarkan Langsung



Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan uji baca Al Quran bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan disiarkan langsung media elektronik.


"Uji baca Al Quran ini akan disiarkan lewat televisi dan radio," kata Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Al Quran KIP Tgk Akmal Abzal seperti dilansir kantor berita Antara, Senin (10/10).

Ia mengatakan, uji baca Al Quran tersebut dipusatkan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 26 Oktober 2011. Masing-masing bakal calon akan diuji tiga tim juri independen.



Tgk Akmal Abzal menyebutkan, tata cara pengujian dibagi tiga kategori, pertama bakal calon wajib membaca tiga ayat yang terkandung dalam juz satu hingga 15.

Kategori kedua, kata dia, bakal calon diharuskan membacakan tiga ayat yang terkandung dalam juz 16 hingga 30. Dan terakhir setiap bakal wajib membacakan satu surat juz Amma.

"Jadi, dalam uji baca Al Quran nantinya masing-masing bakal calon wajib membaca enam ayat dan satu surat juz Amma yang ditentukan tim penguji," kata Akmal Abzal.

Ia menyebutkan, aspek yang diuji yakni tajwid atau cara membaca Al Quran dengan lafal atau ucapan yang benar. Kemudian, kefasihan dalam membaca dan serta adab atau kehalusan dalam melafazkan Al Quran.

Untuk tajwid, kata dia, nilainya 50, fasih 30 poin dan 20 poin untuk adab. Setiap calon harus mampu mengumpulkan nilai minimal 50. Kalau di bawah nilai minimal, maka yang bersangkutan dianggap tidak mampu.

"Mampu tidak seorang bakal calon akan mempengaruhi penetapan status dari bakal calon menjadi calon peserta pilkada, yang digelar 24 Desember 2011," kata Akmal Abzal.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh digelar 24 Desember 2011. Pemilihan itu digelar serentak dengan pilkada 17 bupati/wali kota beserta wakilnya.

Hingga batas akhir pendaftaran, 7 Oktober 2011, hanya tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar. Yakni dua pasangan dari jalur perseorangan dan satu pasangan dari partai politik.

Dua pasangan dari jalur perseorangan, yakni Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan serta Ahmad Tajuddin dan Teuku Suriansyah, sedangkan dari partai politik, yaitu Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah. []