Tampilkan postingan dengan label Narasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narasi. Tampilkan semua postingan

06 April 2013

Mahkamah Agung India Tolak Kasus Obat Paten

DOHA (Al Jazeera) – MAHKAMAH Agung di India telah menolak permohonan Novartis AG, produsen obat dari Swiss, yang meminta perlindungan paten atas sebuah obat kanker. Keputusan ini jadi pukulan telak bagi industri farmasi Barat yang sedang menyasar India untuk meningkatkan penjualan.
Dalam putusannya Senin lalu, Mahkamah Agung menyatakan bahwa obat kanker Glivec gagal memenuhi syarat paten menurut hukum India.
Sejak 2006, Novartis meminta pemerintah India untuk memberi perlindungan obat-obatannya yang ditiru perusahan-perusahaan India.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa obat yang diupayakan Novartis mendapatkan paten itu “tak memenuhi uji orisinalitas atau kebaruan” yang diwajibkan menurut hukum India.
Pada 2009, perusahan itu mengajukan keberatan terhadap hukum yang menghalangi paten atas obat-obatan baru tapi kandungannya tak jauh berbeda dari obat-obatan yang sudah dikenal kepada Mahkamah Agung.
Sohail Rahman dari Al Jazeera, melaporkan dari New Delhi, mengatakan keputusan itu “sangat mengecewakan” Novartis, karena memungkinkan perusahan-perusahaan India terus memproduksi obat generik dengan harga lebih murah bagi konsumen dalam negeri dan internasional.
Rahman berkata, keputusan itu dapat menimbulkan masalah karena India dianggap melanggar aturan yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia.
Kasus ini menarik banyak perhatian dan publisitas. Ia adalah perlawanan sejumlah paten yang dilancarkan di India. Ia bisa berimplikasi luas dalam menentukan tingkat perlindungan paten bagi perusahaan obat multinasional yang beroperasi di pasar yang menguntungkan.

Preseden berbahaya
Perusahaan Swiss itu mengancam akan menghentikan pasokan obat-obatan baru ke India bila Mahkamah Agung tak menjatuhkan keputusan yang mendukungnya, tulis Financial Times di London, Minggu lalu.
“Jika situasi masih sama seperti sekarang, semua penyempurnaan atas senyawa kimia orisinal itu tak mendapat perlindungan dan obat-obatan semacam itu mungkin takkan dijual di India,” ujar eksekutif Paul Herrling, yang memimpin perusahaan Swiss itu dalam menangani kasus ini.
Tapi Leena Menghaney, pengacara dari badan amal medis Medecins Sans Frontieres (MSF), mengatakan kemenangan hukum bagi Novartis justru bisa “menjadi preseden berbahaya, melemahkan norma-norma hukum India terhadap evergreening”—sebutan untuk praktik industri yang meminta paten baru setelah melakukan modifikasi kecil atas obat yang ada.
Itu akan “buruk bagi orang-orang di negara berkembang yang bergantung pada obat-obatan generik yang dibuat di negaranya. Benar-benar akan membatasi akses.”
Perusahaan-perusahaan obat generik di India –sejak lama dikenal sebagai “apotik bagi negara berkembang” – telah berperan menjadi pemasok utama obat-obatan tiruan untuk mengobati penyakit seperti kanker,tuberculosis (TB), dan AIDS bagi mereka yang tak mampu membeli obat versi bermerek yang mahal.
Perbedaan harga antara obat generik dan bermerek sangat penting bagi orang-orang miskin di seluruh dunia, ujar MSF.
Misalnya obat Glivec –sering dipuji sebagai “peluru perak” atas terobosannya mengobati bentuk leukemia yang mematikan– seharga 4.000 dolar (sekitar Rp 40 juta) per bulan dalam versi bermerek, sementara versi generiknya yang tersedia di India cuma 73 dolar (Rp 730 ribu).
Dalam kasus Glivec, Rahman dari Al Jazeera juga mengatakan bahwa sebagian besar konsumen di India bahkan tak mampu membelinya karena upah rata-rata hanya 120 dolar (Rp 1,2 juta)
Tapi Novartis dan produsen obat global lainnya mengatakan industri generik India menghambat inovasi dunia farmasi dan mengurangi dorongan komersial untuk menghasilkan obat-obatan baru. [Koresponden AJazeera]

*Diterbitkan atas persetujuan Al Jazeera.
Translated by Fahri Salam
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik, dan diposting kembali di blog ini atas izin Yayasan Pantau.

31 Maret 2013

Media Palestina Menghadapi Tekanan Pemerintah

RAMALLAH (IPS) – DENGAN langkah luar biasa, seorang warga sipil divonis setahun penjara karena mengunggah gambar di Facebook di mana Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengenakan kaos tim sepakbola Real Madrid dan berpose menendang bola. Hukuman itu merupakan salah satu contoh bagaimana media menjadi sasaran di wilayah Palestina.
Anas Saad Awad, 26 tahun, dari desa Awarta dekat Nablus, di utara Tepi Barat, mendapat hukuman dari pengadilan yang dipimpiin hakim Nablus dengan dakwaan “mengkritik pemerintah”. Awad tak bisa menghadiri persidangan itu saat hukuman itu dijatuhkan karena dia berada di tempat lain di gedung pengadilan.
Rima Al Sayed , pengacara Awad, mengatakan kliennya didakwa mereka-ulang gambar Abbas memakai kaos Real Madrid dengan keterangan: ‘striker baru’. Menurut Sayed, pengadilan Palestina menerapkan Pasal 195 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Yordania, yang mengkriminalkan orang yang mengkritik raja Yordania.
Penggunaan hukum Yordania oleh pengadilan Palestina bukanlah sesuatu yang luar biasa. Selain Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 2012, hukum Palestina merupakan gabungan dari undang-undang dan KUHP Mesir dan Yordania yang tersisa dari era Mandat Inggris. Namun penerapan hukum Yordania seringkali dipakai terhadap warga Paletina untuk perkara perselisihan buruh dan kejahatan “atas nama kehormatan” dan kebebasan berpendapat.
“Anak saya hanya berkomentar di Facebook,” kata ayah Awad. “Anda tahulah bagaimana anak muda berkomentar. Dia tak bermaksud menghina presiden. Saya minta presiden campur tangan secara pribadi untuk membatalkan putusan pengadilan.”
IPS tak bisa bicara langsung dengan pihak keluarga mengingat kemungkinan agen intelijen Palestina mengawasi telepon keluarga bersangkutan, dan bikin lebih banyak masalah bagi mereka.
Awad sebelumnya bermasalah dengan intelijen Palestina karena mengkritik Otoritas Palestina (PA). Dia ditangkap tapi kemudian cuma didenda dan dibebaskan.
“Ini tak pernah terjadi sebelumnya. Ini pertama kalinya hukuman dijatuhkan untuk warga biasa hanya karena berkomentar tentang Abbas. Komentarnya di Facebook bahkan tak kasar maupun kritis,” ujar Riham Abu Aitadari Pusat Pengembangan dan Kebebasan Media Palestina (MADA).
“Tahun lalu 10 jurnalis Palestina dari Gaza dan Tepi Barat ditangkap dan diinterogasi karena mengkritik Hamas maupun PA. Kebebasan media di wilayah Palestina berjalan buruk pada awal 2013,” kata Abu Aita.
“Hamas menangkap puluhan jurnalis di Gaza, dan pasukan keamanan Israel meningkatkan sasaran terhadap media Palestina dan luar negeri karena mereka berusaha menutupu protes yang berkembang di Tepi Barat.”
“Namun, PA jadi sangat sensitif selama beberapa bulan terakhir. Ini berkaitan dengan sensitivitas berlebihan atas kritik internasional menyusul dinaikkannya status PA sebagai negara pemantau non-anggota PBB dan tekanan yang diberikan organisasi-organisasi hak asasi manusia Palestina dan internasional,” ujar Abu Aita.
Salah satu strategi PA guna mencapai tujuannya, sebuah negara Palestina yang merdeka, adalah bergabung dengan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) sebagai cara menekan untuk meminta pertanggungjawaban Israel, yang melakukan sejumlah pelanggaran hak asasi manusia berdasarkan hukum internasional atas perlakuannya terhadap rakyat Palestina.
Status PA di PBB hanyalah negara pemantau non-anggota, tapi mereka dapat meratifikasi perjanjian-perjanjian hak asasi manusia, termasuk Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) –pasal 19 yang menjamin kebebasan berekspresi.
PA berjanji menegakkan hak asasi manusia dan meratifikasi sejumlah konvensi, namun gagal melakukannya di sejumlah wilayah. Human Rights Watch mencatat, “patut dihargai bahwa kepemimpinan Palestina sedang mempelajari perjanjian-perjanjian itu; kelambanan dalam meratifikasi membuat surutnya keyakinan atas komitmen mereka untuk menegakkan hak-hak dan kebebasan yang fundamental.”
“Isu lain adalah ketakutan PA atas protes populer di Tepi Barat menyusul Musim Semi Arab yang menyapu seluruh kawasan itu, mengancam kediktatoran di belakangnya,” kata Abu Aita. “Pemerintahan Abbas juga ingin tampil dengan mengambil landasan moral yang tinggi terkait Hamas yang baru-baru ini mengkritik melalui pers atas tindakan kerasnya terhadap media di Gaza.”
Sementara aparat keamanan Abbas mampu mengendalikan jurnalis dan media di Tepi Barat sampai batas waktu tertentu, jejaring sosial terbukti jauh lebih sulit dikontrol meski ada pengawasan intensif.
Tahun lalu, pasukan keamanan Palestina memenjarakan sedikitnya tiga orang dengan tuduhan, dalam peristiwa terpisah, mengkritik pemerintah lewat situs jejaring sosial. Sasah satunya adalah seorang dosen universitas Palestina, yang ditahan karena menghina Abbas lewat Facebook.
Ironisnya, selagi PA mendorong rakyat Palestina melaporkan korupsi, pada April tahun lalu blogger Jamal Abu Rihan ditangkap karena meluncurkan kampanye Facebook menuntut diakhirinya korupsi.
Kantor Ma’an News menemukan bukti pemblokiran delapan situsweb yang kritis pada Abbad, sementara kolumnis Jihad Harb dihukum dua bulan penjara atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah setelah mempertanyakan kroniisme di dalam pemerintahan Abbas.
“Namun, upaya PA menghancurkan pembangkangan jurnalis mental kembali,” ujar Abu Aita. “Apa yang kami temukan adalah para jurnalis Palestina menjadi pendukung kuat kebebasan media dan kian bertekad mendukungnya saat mereka kian jadi sasaran dan dilecehkan.” [Mel Frykberg]

Translated by Fahri Salam
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik