Tampilkan postingan dengan label GMA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GMA. Tampilkan semua postingan

10 Oktober 2011

Aktivis GMA Sudah Dibebaskan

[caption id="attachment_377" align="alignleft" width="150" caption="Sopian"][/caption]

Banda Aceh - Sebelas aktivis Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA) yang ditangkap  pihak kepolisian Resort Banda Aceh, Minggu (9/10) malam karena tidak mengantongi izin sudah dibebaskan pada Senin (11/10). Mereka dibebaskan polisi pukul 16.15 WIB setelah adanya jaminan dari pihak keluarga serta desakan dari sejumlah elemen sipil di Banda Aceh.

Pantauan wartawan yang turut ke lokasi, pukul 14.00 WIB, sejumlah elemen sipil seperti LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM, serta KontraS Aceh mendatangi markas kepolisian Resort Banda Aceh. Pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan para pendemo.

Sementara di luar gedung, puluhan mahasiswa dan anak punk juga tampak menggelar aksi yang menuntut kepolisian membebaskan teman-teman mereka. Aksi para mahasiswa ini mendapat dukungan dari pengguna jalan raya serta dikawal oleh para intel polisi berpakaian preman.

”Kita cuma menuntut kawan-kawan dibebaskan. Aksi semalam adalah murni aspirasi mahasiswa serta bukan pendukung Partai Aceh seperti yang diberitakan salah satu media lokal,”ungkap Sopian, koordinator aksi dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP, kemarin.

Sopian menjelaskan, dari 11 peserta aksi yang ditahan, enam di antaranya mahasiswa Unsyiah, yaitu Aulia, Safruddin, Fakhrurrazi, Basyaruddin, Zikrilullah, serta Helmi Rizal. Dua lainnya dari Universitas Serambi Mekkah, seperti Irfan Evendi dan M. Nakhrawi S.

Sedangkan tiga lainnya anak Punk yang ikut demo dengan bernyanyi bersama demontran dan ikut tertangkap, yaitu Yudi Febrian, Ademay Sandi dan Rislu Aria Saputra.

Dalam aksi yang digelar malam hari ini, aktivis GMA petinggi meminta Partai Aceh tidak hanya sibuk dengan perebutan kekuasaan serta memprotes pencabutan pasal 256 UUPA tentang calon independent. Padahal, masih banyak pasal-pasal dalam UUPA yang belum terealiasi, seperti pembebasan Napol Aceh, KKR serta pengadilan HAM.

Pukul 14.00 WIB, Kasatreskim Polres Banda Aceh, AKP M Ishariadi, serta jajaran akhirnya mengelar pertemuan tertutup dengan demontran dan koalisi elemen sipil Aceh. Pihaknya berjanji akan membebaskan para demontran, termasuk anak punk, jika ada penjamin dari pihak keluarga.

”Mereka kenakan wajib lapor serta tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari,”ungkap Kasatreskim seusai pertemuan kepada wartawan. Pukul 16.15 WIB, 11 pendemo yang ditangkap-pun akhirnya dibebaskan. Para demontran kemudian membubarkan diri dengan tertib. []

Mahasiswa Poros Leuser Kecam Polisi

[caption id="attachment_374" align="alignleft" width="150" caption="Waladan Yoga"][/caption]

Banda Aceh – Tindakan represif aparat kepolisian saat membubarkan aksi Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA) di Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (9/10) mendapat kecaman keras dari mahasiswa.

Sekretaris Jenderal Forum Bersama (Forbes) Mahasiswa Poros Leuser, Waladan Yoga, mengutuk tindakan represif tersebut dan menyebut polisi bukan pengayom masyarakat yang baik.

“Seharusnya polisi mengayomi masyarakat, bukan malah memukuli dan menangkap mahasiswa dengan cara yang tidak pantas,” tulis Waladan Yoga dalam rilis yang diterima Acehcorner.com, Senin (10/10).

Menurut Yoga, tindakan tersebut membuktikan lembaga kepolisian masih menutup ruang kebebasan berpendapat. Apa yang dilakukan polisi, katanya, bisa mencederai arti perdamaian yang tumbuh subur di Aceh.

“Polisi model begini tak layak hidup berdampingan dengan semangat demokrasi yang mulai tumbuh di era damai, mereka adalah polisi warisan masa lalu,” tulisnya.

Yoga menambahkan, apapun alasannya, polisi tak berhak membubarkan aksi damai mahasiswa. Apa yang dilakukan polisi, lanjutnya, bisa melukai perasaan masyarakat dan mencederai kebebasan berekspresi.

“Pihak kepolisian harus meminta maaf kepada masyarakat Aceh secara terbuka atas tindakan represifnya terhadap generasi muda Aceh,” pungkas Yoga seraya meminta agar aktivis GMA segera dibebaskan tanpa syarat. []

Jumlah Aktivis yang Ditangkap Bertambah

Banda Aceh - Jumlah aktivis yang ditangkap polisi saat menggelar aksi damai di Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (9/10) malam bertambah menjadi delapan orang. Selain mereka, tiga anggota Punk juga diamankan karena ikut dalam aksi.

"Mereka yang ditangkap bukan enam orang seperti ditulis sejumlah media online, melainkan delapan orang," ujar Ketua BEM FKIP Unsyiah, Sofyan, saat menghubungi Acehcorner.com, Senin (10/10) dinihari. Selain para aktivis, kata Sofyan, aparat keamanan dari Poltabes Banda Aceh juga ikut membawa tiga orang dari komunitas Punk Banda Aceh.

"Mereka (anggota Punk) turut ditangkap karena ikut dalam aksi," katanya. Namun, Sofyan tak bisa merincikan nama-nama aktivis dan anggota Punk yang ditangkap tersebut.

Juru Bicara GMA, Akbar, saat dikonfirmasi kembali juga mengaku tidak mengetahui siapa di antara dua orang yang ikut dibawa. "Handphone mereka semunya disita dan dalam keadaan non aktif," ujarnya. Selain itu, lanjut Akbar, dia tidak bisa hafal satu per satu nama anggota aksi, karena mereka berasal dari sejumlah perguruan tinggi.

Sebelumnya diberitakan enam aktivis Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA) ditangkap polisi, Minggu (9/10) malam ketika menggelar aksi menuntut pembebasan Tapol/Napol, pembentukan KKR dan Pengadilan HAM. []

Enam Aktivis GMA Ditangkap

Banda Aceh – Enam aktivis Gerakan Mahasiswa Aceh (GMA) ditangkap polisi dari Poltabes Banda Aceh, Minggu (9/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat menggelar aksi damai di Simpang Lima, Banda Aceh.

Keenam aktivis yang ditangkap masing-masing Safruddin (mantan Ketua BEM FKIP Unsyiah), Fakhrurrazi (Koordinator Lapangan), Zikrullah, Basyaruddin Asya, Aulian Nur, dan seorang lagi tidak diketahui namanya.

“Mereka semuanya dibawa ke Poltabes,” ujar Juru Bicara GMA, Akbar kepada Acehcorner, Minggu (9/10) malam.

Menurut Akbar, penangkapan tersebut karena pihak kepolisian menganggap aksi itu tidak mengantongi izin.

“Padahal, untuk menggelar aksi damai, kita tidak perlu izin, hanya pemberitahuan kepada kepolisian,” tegasnya sembari menambahkan, aksi tersebut melibatkan 50 peserta dari perwakilan Universitas yang ada di Banda Aceh.

Akbar menjelaskan, penangkapan tersebut tak memiliki dasar hukum, apalagi mereka hanya menggelar aksi damai. “Kita minta teman-teman kita dibebaskan,” harapnya.

Kepada wartawan, Akbar menjelaskan, dalam aksi damai tersebut mereka menuntut pembebasan Tapol/Napol Aceh, pembentukan KKR dan Pengadilan HAM.

Hingga berita ini diturunkan, Acehcorner.com belum memperoleh keterangan dari pihak kepolisian. Namun, informasi penangkapan tersebut sudah beredar luas di jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.

"Menurut info, besok (hari ini, red) mereka akan dibebaskan," timpal anggota GMA yang lain.[]