Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

09 Mei 2012

Sidang Kesaksian Mawardi-Illiza Tanpa Kuasa Hukum

Banda Aceh - Pasangan walikota dan wakil walikota terpilih, Mawardi-illiza menyampaikan kesaksiannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa 8 Mei 2012. Dalam kesaksiannya tersebut, Mawardi-Illiza tidak menunjukkan kuasa hukum sebagai pendamping termohon.

Sidang ini turut dihadiri oleh belasan saksi yang menyampaikan kesaksiannya via video conference di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.

Dalam kesaksiannya, Mawardi menuturkan pihaknya belum menunjukkan kuasa hukum. Di depan MK, calon incumbent walikota Banda Aceh dalam Pilkada 2012 tersebut, mengatakan tim suksesnya tidak pernah melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah. Bahkan, Ia sendiri tidak pernah berkampanye selama proses pilkada, di karenakan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.

“Selama masa kampanye saya tidak pernah ikut berkampanye. Saya sendiri baru kembali ke Banda Aceh sehari sebelum hari pemilihan. Yang berkampanye wakil saya,” ujarnya.

Menurut Mawardi, tuduhan yang mengatasnamakan jumlah KTP yang tidak cukup dan pemberian uang itu tidak benar adanya.

“Hal ini hanya mengada-ada agar dilakukah kembali pemilihan ulang.”

Setelah mendengar penjelasan dari pihak termohon (Mawardi-Illiza), hakim menyarankan agar Mawardi menunjuk kuasa hukumnya atau membuat pernyataan tertulis sebagai jawaban terhadap pemohonnya.[Elda Wahyu]

04 Mei 2012

Putusan MK Buat KIP Lega

Banda Aceh — Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra merasa lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan.

Dengan adanya putusan MK ini, Ilham mengatakan tindakan yang dilakukan mereka sudah sesuai dengan hukum dan mempunyai ketetapan hukum tetap.

“Sudah final dan mengikat,” kata Ilham.

Ilham menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini ke DPRA agar SK KIP Aceh No38/2012 tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang telah diserahkan ke DPRA beberapa waktu lalu, bisa segera diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Sekarang, kita tinggal menunggu waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Ilham.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No 22/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Mohd Mahfud MD di Jakarta, Jumat 4 Mei 2012 pagi.[]

DPRK Banda Aceh Sahkan 31 Raqan

Banda Aceh - DPRK Banda Aceh mengesahkan 31 rancangan qanun (raqan) atau peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi masa persidangan 2012.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis 3 Mei 2012. Selain anggota dewan, sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia, turut dihadiri Penjabat Wali Kota Banda Aceh T Saifuddin.

Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia mengatakan, pihaknya bertekad menyelesaikan semua rancangan yang masuk program legislasi masa persidangan 2012.

"Kalau dilihat dari jumlahnya memang banyak. Tapi, jika pembahasan melibatkan kepada seluruh komisi serta pansus bekerja maksimal, maka rancangan tersebut diselesaikan tepat waktu," katanya.

Ia menyebutkan, sebagian dari rancangan qanun tersebut itu merupakan rancangan qanun program legislasi 2012. Rancangan qanun tersebut tidak selesai dibahas pada masa persidangan 2011, sehingga pembahasannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.

"Ada beberapa rancangan qanun yang sudah dibahas sebelumnya. Jadi, tinggal merampungkan saja pada masa persidangan tahun ini," ujar Yudi Kurnia.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Royes Ruslan mengatakan, dari 31 rancangan qanun tersebut, sebagian disusun pemerintah kota.

"Kami menyadari bahwa menyelesaikan 31 rancangan qanun tersebut bukanlah pekerjaan mudah. Namun, itu semua bisa selesai asal pembahasannya dibagi merata dengan melibatkan seluruh alat kelengkapan dewan," katanya.

Ia menyebutkan, ada beberapa substansi yang difokuskan dalam materi semua rancangan tersebut. Seperti upaya mendorong pendapatan asli dan pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, mendorong penguatan reformasi birokrasi, terutama penataan organisasi perangkat kerja Pemerintah Kota Banda Aceh serta mendorong peningkatan pemerintahan di tingkat gampong atau desa.

"Jika ini semua bisa diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah, maka diharapkan reformasi birokrasi bisa berjalan optimal serta pendapatan asli daerah dapat meningkat," kata Royes Ruslan.[antara]

01 Mei 2012

Saksi PA: Tuduhan Itu Rekayasa

Banda Aceh – Simpatisan Partai Aceh yang ikut memberikan kesaksian pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, menenggarai tudingan-tudingan saksi dari kubu Irwandi-Muhyan tidak benar.

[caption id="attachment_9341" align="alignleft" width="300" caption="Kuasa Hukum PA, Kamaruddin mengatakan apa yang dituduhkan pihak pemohon dalam sidang lanjutan MK merupakan rekayasa, Senin (30/4) | Foto: T. Hendra Keumala"][/caption]

Di depan MK, melalui video conference, simpatisan PA yang mendukung Zaini-Muzakir mengatakan tuduhan-tuduhan oleh saksi Irwandi merupakan rekayasa. Teuku Hasan, salah seorang kader PA membantah tuduhan terhadap partainya yang dituding telah mengarahkan masyarakat Sawang pada hari pemilihan guna mencoblos pasangan PA.

“PA mengunjugi TPS di sawang  hanya ingin memberi penyuluhan terhadap para saksi dari PA di TPS Sawang, Aceh Utara,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedatangan partisan PA tidak untuk mengarahkan masyarakat.

“Lagi pula kami dari PA dari tingkat gampong sampai ke kecamatan di haramkan oleh pemimpin kami untuk melakukan intimidasi,” tambah Teuku Hasan.

Dalam sidang lanjutan itu, ada beberapa korban yang meralat telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya. Seperti halnya David yang sebelumnya menyatakan telah mengalami penganiayaan oleh massa PA.

“Saya timses Irwandi, saya menyatakan dengan sebenarnya tidak ada penganiayaan terhadap saya oleh massa Partai Aceh,” kata David saat persidangan itu berlangsung.

Sementara itu, Kamaruddin selaku pengacara dari Partai Aceh yang mendampingi para saksi menjelaskan pihaknya mampu membuktikan bahwa perjalanan Pemilukada 2012 sama sekali tidak berlangsung dibawah intimidasi atau terror dari partai yang dibelanya.

Menurut dia, Pilkada Aceh diselenggarakan berdasarkan pemilihan umum yang demokratis serta mengakomodir seluruh kepentingan politik.

“Baik partai politik lokal (parlok) maupun partai politik nasional dan perseorangan di Aceh.”

Ia mengharapkan MK dapat menilai secara objektif, sejauh mana signifikansi tindak pidana pemilu yang di tuduhkan oleh pemohon (Irwandi-Muhyan) kepada Partai Aceh.

“Kami pihak terkait beranggapan tuduhan kepada kami oleh pihak permohonan terlalu berlebihan dan merupakan fitnah,” tambahnya lagi.

Ia melanjutkan, pihaknya yakin dan percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang bijak, demi keselamatan rakyat Aceh.

“Keselamatan rakyat dan bangsa adalah hukum tertinggi negara,” pungkasnya.[T. Hendra Keumala]

28 April 2012

Puluhan Saksi Beberkan Kekerasan Pilkada Pada MK

Banda Aceh - Puluhan orang korban tindak kekerasan selama tahapan Pilkada menyatakan kesaksiannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang melaksanakan sidang gugatan pasangan Irwandi-Muhyan di Jakarta. Kesaksian tersebut disampaikan melalui layanan video conference di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, pada Jumat 27 April 2012.

Dalam kesaksiannya sekira pukul 15.00 WIB tersebut, puluhan orang yang datang dari berbagai daerah di Aceh ini menyampaikan adanya tindak kekerasan yang dialami mereka sebelum dan bahkan sesudah Pilkada berlangsung pada 9 April 2012 lalu.

Saksi yang didatangkan, ada yang menggunakan bahasa Aceh karena kurang lancar menggunakan bahasa Indonesia dan kemudian diterjemahkan oleh salah satu penggugat di MK. Meskipun banyaknya saksi yang didatangkan dalam video conference tersebut, ada beberapa orang yang tidak hadir pada penyampaian kesaksian tersebut. Tidak diketahui alasan jelasnya kenapa.

Amatan wartawan, proses penyampaian kesaksian tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala apapun walau tidak terlihat adanya pengaman dari pihak kepolisian. Para saksi yang dihadirkan menyatakan kesaksiannya setelah sebelumnya dilakukan penyumpahan. Beberapa saksi bahkan menuturkan, bahwa dirinya menjadi sasaran kekerasan.

Kekerasan jelang Pilkada itu salah satunya terjadi warga Banda Aceh, Lukman yang mengaku dipukul hingga tangannya mengalami patah tulang. “Saya dipukul ketika sedang berkunjung ke tempat kerabat yang akan melaksanakan kenduri mauled di Laweung, Pidie.”

Pihaknya sudah menyerahkan berkas tuntutan kepada pihak kepolisian, namun belum di proses.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jakarta, Jumat 27 April 2012. Sidang tersebut digelar guna meminta keterangan Kapolda Aceh dan Panwas Provinsi Aceh.

Dalam gugatannya Jumat siang di Jakarta, Irwandi-Muhyan meminta MK untuk menghadirkan Ayah Banta dalam persidangan. Namun, Ketua MK, Mahfud MD belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan Aya Bantah atau tidak. Menurut Mahfud, jika dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada majelis hakim sudah bisa membuat kesimpulan, maka keterangan Aya Banta tidak diperlukan.

“Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Mahfud.[Elda Wahyu]

05 April 2012

Polresta Siap Amankan Debat Kandidat Cagub Aceh

Banda Aceh - Polresta Banda Aceh menyatakan siap mengaman debat kandidat gubernur Aceh yang berlangsung Kamis (5/4) dimulai pukul 19.30 WIB.



"Kami siap mengamankan lokasi dan jalannya debat kandidat tersebut," kata Wakil Kepala Polresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno di Banda Aceh, Rabu (4/4).

Ia mengatakan, pengaman tersebut didukung personel Brimob dan Sabhara Polda Aceh termasuk tim penjinak bom. Termasuk menempatkan penembak jitu di titik-titik tertentu.

"Kami menjamin para penembak jitu itu sudah teruji kemampuannya serta menggunakan senjata yang lengkap. Senjatanya juga dijamin tidak macet," ungkap AKBP Sugeng.

"Secara umum, kami mengerahkan 350 personel. Personel tersebut dibagi empat kelompok, satu kelompok di hotel tempat berlangsungnya debat kandidat, kelompok lain berpatroli di tempat lain, termasuk menggelar razia rutin," katanya.

Selain itu, kata dia, kepolisian juga menyediakan mobil pengamanan yang akan mengamankan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebelum debat kandidat berlangsung, lanjut dia, kepolisian juga melakukan sterilisasi hotel tempat berlangsungnya acara. Hal ini dilakukan agar hotel tersebut benar-benar aman dari ancaman.

Polisi, juga akan memperketat serta memeriksa setiap orang yang akan menghadiri debat kandidat tersebut. Mereka yang diperkenankan masuk ke tempat acara hanya yang mendapat undangan serta diberi tanda pengenal khusus, termasuk kalangan wartawan.

"Teknisnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengaturkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KIP Aceh. Yang jelas, kami siap mengamankan acara tersebut," kata AKBP Sugeng Hadi Sutrisno.[ant]

17 Maret 2012

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

Banda Aceh- Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi salah satu dasar utama bagi berlanjutnya perdamaian Aceh, hingga kini masih terkesan seperti macan ompong. Jika tidak mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk para pemimpin (eksekutif dan legislatif) Aceh, bukan mustahil UUPA akan kembali melahirkan kekecewaan, bahkan pemberontakan jilid selanjutnya.

[caption id="attachment_7121" align="alignleft" width="150" caption="Direktur IRI, Mulyadi Nurdin"][/caption]

“Potensi timbulnya kekecewaan akibat mandegnya implementasi UUPA  sangat besar. Pasalnya, hingga 6 tahun usia UUPA, masih sangat banyak aturan pelaksana yang belum selesai, mulai dari PP, Qanun, Pergub, dan lain-lain,” ujar Ketua Independent Research Institute (IRI), Mulyadi Nurdin di Banda Aceh, Jumat (16/3).

Mulyadi meminta para kandidat gubernur dan wakil gubernur Aceh yang ikut bertarung dalam Pilkada Aceh 2012, memasukkan program “menuntaskan seluruh aturan pelaksana UUPA” sebagai prioritas kerja, jika terpilih nantinya.

“Jika ingin perdamaian Aceh tetap langgeng, gubernur Aceh ke depan harus mampu menjalankan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ujar Mulyadi.

“Banyak hal krusial belum tuntas, seperti pelabuhan bebas Sabang, pertanahan, bendera daerah Aceh, himne Aceh, wali nanggroe dan lain-lain. Semua payung hukum harus segera dituntaskan supaya rakyat Aceh tidak bosan menunggu,” jelas Mulyadi.

Mulyadi Nurdin juga mengingatkan, supaya gubernur terpilih nanti tidak mengecewakan rakyat Aceh karena UUPA tidak berjalan.

“Oleh sebab para pihak harus serius menuntaskan semua regulasi terkait UU PA. UU PA sudah memberikan wewenang yang sangat besar kepada Aceh untuk mengurus dirinya, tapi kalau aturan pelaksanan tidak dibuat, UU tersebut tidak ada artinya. Kerja keras pemimpin Aceh sangat diperlukan.”

Selanjutnya Mulyadi Nurdin mengingatkan supaya semua kewenangan yang diberikan oleh UUPA dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Aceh.

Pemerintah Pusat hanya mengurus politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal dan agama. Lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Aceh

“Karenanya, Pemerintah Aceh harus berlari kencang supaya semua regulasi tuntas sesegera mungkin,” pungkas Mulyadi Nurdin.[]

15 Maret 2012

Aktivis dan Mahasiswa Aceh Tuntut SBY Bebaskan Tapol

Banda Aceh - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi dan gerakan bersama masyarakat sipil pembebasan tapol napol Aceh melakukan aksi demonstrasi di taman kota Banda Aceh, Rabu(14/03) mereka  menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membebaskan tahanan politik (tapol) dan narapidana politik (napol) Aceh.
Koordinator aksi unjuk rasa, Said Hasan, meminta Presiden SBY memberikan remisi pada tapol dan napol Aceh. Selain itu, massa mendesak Komisi III (bidang hukum) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memenuhi janji terhadap rakyat Aceh.


"DPR RI harus membuktikan janji terhadap upaya hukum tapol/napol Aceh sebagai hal yang disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI," Ujar Said

Selain itu, pengunjuk rasa juga meminta tim panitia khusus (pansus) Papua-Aceh untuk menjadikan persoalan tapol/napol sebagai agenda rekonsiliasi nasional demi kelangsungan damai Aceh.

"Kami meminta Pemerintah Aceh, Partai Politik untuk jadikan pembebasan tapol/napol Aceh sebagai agenda bersama," kata Said.

Sejumlah tapol/napol Aceh hingga kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta Timur, bahkan sudah 12 tahun dalam tahanan.

Padahal dalam pasal 3.1.2 perjanjian damai pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menyebutkan, narapidana dan tapol yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak ditandatangani nota kesepahaman ini.[Azka]

02 Maret 2012

KontraS Aceh: Situasi Aceh Rawan Jelang Pilkada

Banda Aceh-Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh melalui Koordinatornya, Destika Gilang Lestari mengatakan, situasi  menjelang perlaksanaan Pilkada Aceh memperlihatkan kondisi yang tidak baik.



Hal ini disebabkan adanya praktek intimidasi yang dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal, baik kepada calon yang ikut serta dalam pesta demokrasi Aceh 2012, maupun keluarga mereka yang mendukung salah satu pasangan tertentu.

KontraS Aceh mencatat setidaknya ada 10 kasus teror yang disertai dengan praktek kekerasan dalam kurun waktu dari Januari-Febuari 2012. Karenanya, Destika menyatakan kondisi ini sangat mengkhawatirkan, dimana teror dan praktek kekerasan terus berlansung dan diperlukan upaya konprehensif dalam meredam tingkat kekerasan jelang pilkada Aceh.

Lanjutnya, aksi kekerasan kemungkinan akan terus meluas dan berimplikasi serius terhadap Perdamaian Aceh, jika Polisi gagal menangkap pelaku dan membongkar motif teror yang disertai dengan kekerasan tersebut. Konon lagi jika aksi kekerasan itu tidak semata-mata bercorak kriminal murni. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, Destika menduga bahwa hal ini bisa diasumsikan pelaku ingin menebar ketakutan secara khusus pada pihak tertentu, sekaligus menebar konflik kebencian antar sesama kandidat.

“Jika skenario ini berhasil diwujudkan oleh pelaku maka tidak hanya Pilkada yang diharapakan dapat berjalan secara demokratis, tapi juga berimplikasi kepada proses perdamaian Aceh yang sudah tujuh tahun berjalan,” ujar Destika.

KontraS Aceh menilai meskipun situasi politik Aceh yang pada beberapa bulan terakhir terdapat perbedaan sikap dan pandangan terkait dengan pelaksanaan Pilkada Aceh, bukanlah penyebab utama teror yang dilakukan oleh salah satu partisipan Pilkada Aceh.

Secara tegas, KontraS Aceh menilai bahwa pelaku yang merusak jalannya demokrasi di Aceh adalah pihak yang memang sengaja ingin menciptakan suasana konflik antara para kandidat. Dikarenakan hal tersebut, KontraS Aceh meminta para kandidat yang maju sebagai bakal calon, baik gubernur, bupati, dan walikota untuk tidak terpancing atau mencurigai salah satu pihak lainnya.

Atas hal tersebut, Destika kembali menuturkan bahwa KontraS Aceh berkeyakinan, sehebat apa pun bentuk teror dan praktek kekerasan yang dilakukan oleh orang tidak bertangungjawab guna memunculkan kisruh Pilkada, tidak akan menyeret Aceh kembali dalam konflik kekerasan.

“Karena hal itu sangat kontraproduktif dengan harapan dan kesadaran rakyat Aceh yang sangat menderita akibat konflik bersenjata.”

KontraS Aceh justru meminta para pihak untuk membuktikan statement yang dikeluarkan oleh Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan, Aceh berada diperingkat nomor satu sebagai Provinsi dengan Indeks Demokrasi terbaik Indonesia. Sekretaris Menko Polhukam Letjen Hotmangaradja Pandjaitan kembali menuturkan bahwa Aceh bekas konflik dan amukan tsunami itu juga masuk sebagai barometer penilaian dunia terhadap kondisi demokrasi dan pembangunan di nusantara, pada Kamis (23/2).

TNI dan Polri Jangan Terlibat Politik Praktis

KontraS meminta pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri untuk tidak terlibat dalam politik praktis, menjelang perlaksanaan Pilkada Aceh 2012 untuk bersikap netral sebagai perwujudan pilkada damai dan tetap menjunjung tinggi kebebasan berpolitik dan berdemokrasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU TNI.

Pihaknya juga berharap para kontestan Pilkada Aceh 2012 yang ikut dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk bersikap dan bertindak secara arif dan bijaksana sehingga tidak terjebak dalam kondisi politik teror dan senantiasa mengkampanyekan kepada publik tentang Pilkada damai.

“Karena kami yakin bahwa hal ini penting dilakukan guna meredam dan menghilangkan gejolak politik antagonis diantara para pihak,” Lanjut Destika.

KontraS juga meminta pihak Kepolisian untuk tidak membiarkan konfrontasi Politik Aceh terus bergulir. “Berbagai kalangan di Aceh telah berulang kali mengharapkan kepada kepolisian untuk mengambil langkah-langkah yang patut dalam menyelesaikan teror dan praktek kekerasan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.[]