16 November 2011

SK KIP Aceh Diskriminatif

Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/11) kembali akan menyidangkan perkara gugatan TA Khalid dan Fadhlullah (Pemohon) terhadap SK KIP tentang tahapan Pemilukada yang dinilai ilegal. Pihak pengacara pemohon, Mukhlis Mukhtar, SH dan Safaruddin, SH sudah menyiapkan konklusi (kesimpulan) yang menyebutkan tahapan Pemilukada melanggar Undang-undang serta diskriminatif.

Pengacara pemohon menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi termasuk dari Pemerintah Aceh, KPU dan Kemendagri terbukti telah terjadi konflik regulasi, karena sampai saat ini belum adanya payung hukum pelaksanaan Pemilukada di Aceh. Qanun baru belum tuntas pembahasannya di tingkat eksekutif dan legislatif.

“Sementara qanun lama (No.7/2006) sudah tidak up to date lagi karena telah terjadi dua kali perubahan, dan perubahannya telah melebihi 50 persen substansi,” kata Safaruddin, SH dalam pernyataan yang diterima The Aceh Corner, Rabu (16/11).

Bukti-bukti yang diajukan pihaknya, kata dia, menunjukkan KIP sudah melanggar UUPA. SK KIP, misalnya, tidak berdasarkan UUPA Pasal 66 ayat (3) b, karena dimulainya tahapan Pemilukada Aceh bukan berdasarkan pemberitahuan DPRA (tanggal 18 Agustus 2011). “Tahapan Pemilukada Aceh telah dimulai sejak tanggal 12 Mei 2011, sesuai SK KIP No 1 tahun 2011 tanggal 12 Mei 2011 Jo Surat KPU Nomor 235/KPU/V/2011 tanggal 2 Mei 2011,” beber advokat dari Mukhlis Mukhtar, Safaruddin & Partner.

Selain itu, lanjut Safar, SK KIP tidak berpedoman pada UUPA pasal 66 ayat (6), tidak berpedoman kepada Qanun, melainkan berpedoman kepada SK KPU dan Undang-Undang umum lainnya yang dicampur aduk oleh termohon.

“Jadi jelas tahapan dan jadwal Pemilukada di Aceh ilegal. Qanun Pemilukada Aceh belum disepakati antara DPRA dan Gubernur Aceh,” simpul Safar.

Tak hanya itu, kata Mukhlis, selain melanggar undang-undang, SK KIP juga  sangat diskriminatif dan tidak logis. Mukhlis mencontohkan alokasi waktu 50 hari untuk calon Gubernur/Wakil Gubernur dari independen mendapatkan dukungan 3% dari jumlah penduduk sebagaimana perintah UUPA tidak mungkin dilakukan.

“Dengan jumlah 4.953.262 jumlah penduduk Aceh berarti seorang pasangan calon harus mengumpulkan 148.598 foto copy KTP, jadi keputusan KIP itu mustahil dilaksanakan,” jelas pengacara yang ikut menggolkan Calon Independen untuk Aceh.

Kondisi serupa juga terjadi pada alokasi waktu untuk Calon Independen dari partai Politik untuk mundur dari Partai. Ketentuan tersebut juga tidak logis.

“Karena menurut ketentuan pasal 33 ayat (1) C Qanun No 7 tahun 2006 Jo UUPA pasal 73, pendaftaran menurut SK KIP No 1 tahun 2011 adalah pada tanggal 30 Juli s/d 5 Agustus 2011, bila dikurang 3 bulan jatuh pada tanggal 30 April s/d 5 Mei 2011). Sedangkan SK KIP No 1 tahun 2011 diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2011 dan diumumkan lewat media Serambi Indonesia tanggal 19 Mei 2011. Jelas tidak ada ruang waktu bagi calon Independen untuk mundur dari Partainya,” terangnya yang mengaku sangat yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka. []

15 November 2011

GAM Australia: Elit Jangan Pecah Belah Masyarakat

Banda Aceh - Mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat tinggal di Australia meminta elit politik, baik yang sama-sama berasal dari basis kombatan maupun elit politik Partai Nasional (Parnas) agar tidak membodohi rakyat Aceh dengan statemen bodoh yang merusak perdamaian. Perseteruan elit jangan sampai menjadikan masyarakat awam sebagai tumbal.

“Kita minta semua pihak untuk menghentikan segala upaya-upaya pembodohan rakyat yang dapat memecahkan masyarakat,”ungkap Juru Bicara Komite Acehnese Australia Association (AAA), Tgk. Sufaini Syekhy, dalam konferensi pers di Haba Cafe, Selasa (15/11).

Mantan GAM Australia menyerukan elit politik Aceh lebih arif dan bijak dalam mengeluarkan statemen, sehingga tidak memperkeruh suasana seperti yang dilakukan oleh sekelompok elit politik Aceh asal Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, lanjut dia, elit politik hendaknya dapat mengikuti mekanisme dan tahapan Pemilukada seperti yang telah dirumuskan KIP Aceh selama ini. Menurutnya, keberadaan calon independent dinilai telah sesuai dengan MoU Helsinki poin 1.2.2 dan UUD 1945 sebagai sarana penyaluran aspirasi rakyat secara murni.

“Kita mengutuk keras pihak-pihak yang tanpa henti menganggu stabilitas politik dan demokrasi di Aceh. Para elit politik jangan hanya mampu memperkeruh suasana di Aceh dan kami sudah muak melihat hal ini,”ucap Sufaini lagi.

Terkait perseteruan politik itu, mantan GAM dan masyarakat Aceh yang tinggal di Australia mengajak seluruh mantan kombatan , elemen sipil serta rakyat Aceh untuk bersatu padu agar tetap setia dalam menjaga perdamaian. Selain itu, konflik di tubuh Partai Aceh serta KPA juga diminta dapat diselesaikan secara internal sehingga tidak menimbulkan kecemasan bagi masyarakat awan.

“Secara ideologi kita masih sama, namun pandangan politik yang berbeda. Hal inilah yang membuat kami akhirnya berbicara sehingga tidak ada lagi pembodohan politik di Aceh,”akhiri dia. [Abd]

Partai SIRA: Elit Politik Jangan Resahkan Publik

[caption id="attachment_1283" align="alignleft" width="284" caption="Faisal Ridha"][/caption]

Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) meminta elit politik tidak mengeluarkan opini yang justru meresahkan publik menjelang Pemilukada. Elite seharusnya bijak dalam menyampaikan komentar.

“Kita menyayangkan munculnya opini-opini yang seolah-olah menjaga perdamaian, tapi justru menjadi pendorong terjadinya kondisi mencekam dengan mengkotak-kotak publik sebagai pendukung atau menolak Pilkada,” ujar Plt Ketua Umum DPP Partai SIRA, Faisal Ridha, dalam rilis yang diterima The Aceh Corner, Selasa (15/11) malam.

Tak hanya itu, kata Faisal Ridha, perdebatan yang terjadi publik diarahkan antara mendukung calon independen dengan kelompok penolak independen. Padahal, kata dia, dalam pandangan Partai SIRA perdebatan yang terjadi adalah perdebatan regulasi (aturan) serta sistem demokrasi.

“Jadi mari selesaikan dengan cara dialog dan argumentatif, dan jangan sampai tergiring pada upaya penggalangan dukung mendukung dari publik yang keluar dari esensi perdebatan,” kata Faisal Ridha.

Faisal menjelaskan, secara substansial (keikutsertaan calon independen ataupun tidak) keduanya tetap pada orientasi untuk perbaikan sistem demokrasi. Yang harus dilakukan kemudian, kata dia, bagaimana menelaah secara rasional mana yang lebih layak dan sesuai dengan ruh perdamaian Aceh.

“Telaahnya harus menyeluruh, misalnya sejak proses pembentukan UU PA, serta atmosfir dari perkembangan sistem demokrasi terkini, tak boleh parsial,” imbuhnya lagi.

Terkait pelaksanaan Pemilukada, jelas Faisal, Partai SIRA tetap mendukung keputusan KIP menggelar Pilkada tepat waktu. Menurut dia, persoalan payung hukum tidaklah menjadi kendala utama, karena sistem hukum di Negara ini tidak pernah kosong.

“Jika qanun lama dianggap tidak absah maka bisa merujuk pada sistem perundang-undangan di atasnya untuk pelaksanaan pemilukada seperti UU No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke-2 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, atau juga memungkinkan dengan peraturan KPU,” jelas dia.

Kepada seluruh kader partai, konstituen dan publik Aceh, Faisal meminta untuk tetap yakin bahwa pemilukada di Aceh akan berlangsung dengan Damai. Rakyat diimbau tidak terprovokasi terhadap seluruh opini yang menggiring situasi politik dan kehidupan masyarakat menjadi mencekam.

“Teruslah bersikap dan mendorong agar situasi kehidupan masyarakat damai dan tenteram. Insya Allah awal 2012 kita akan punya pemimpin terpilih yang lebih punya visi dan misi untuk penyelamatan perdamaian dan pembangunan Aceh,” pungkasnya.[]

 

Proyek Tanggul APBN Terancam Gagal

Simpang Ulim - Proyek pembangunan tanggul sepanjang 1,5 kilometer di Desa Teupin Breuh dan Desa Bantayan, Simpang Ulim, Aceh Timur, yang didanai APBN 2011 dengan nilai total sekitar Rp15 miliar terancam gagal. Pasalnya seorang pemilik tanah yang terkena proyek tersebut dalam wilayah Desa Bantayan mematok harga kompensasi tanah hingga Rp20 ribu per meter plus biaya ganti rugi tanaman.

Sementara pemerintah dan pihak kontraktor hanya menyediakan dana kompensasi tanah seharga Rp12 ribu per meternya. Akibatnya, puluhan warga perwakilan sebelas desa di sekitar lokasi proyek, Selasa (15/11) siang, mendatangi kantor camat Simpang Ulim. Mereka mendesak Muspika setempat mencari solusi terbaik, yang intinya meminta proyek itu tidak dibatalkan atau dipindahkan ke daerah lain.

“Menurut kabar, kalau persoalan ganti rugi tidak selesai, proyek ini akan dibatalkan. Jika ini dilakukan, masyarakat banyak akan dirugikan. Jika tanggul ini tidak jadi dibangun, 11 desa di sekitarnya akan terus berlangganan banjir setiap tahunnya,”kata Muzakkir, Keuchik Bantayan, saat dijumpai di kantor Camat Simpang Ulim.

Dia menilai, kompensasi tanah senilai Rp12 ribu yang disediakan pemerintah dan kontraktor sudah sangat sesuai. Tapi herannya pemilik tanah yang bukan warga Bantayan itu tetap enggan melepaskan tanahnya. “Ini sangat kita sesalkan,” tambahnya.

Seorang warga, M. Jamil merincikan, sebelas desa yang selama ini langganan banjir adalah Desa Blang Nie, Matang Rayeuk, Teupin Breuh, Alue Buloh Sa, Alue Buloh Dua, Bantayan, Lampoh Rayeuk, Peulalu, Titi Barueh, Arakundo dan Desa Matang Seupeng.

Menanggapi desakan perwakilan 11 desa, Camat Simpang Ulim Lukman SP didampingi Kapolsek Simpang Ulim AKP M Djamin menyatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan negosiasi dengan pihak pemilik tanah. Namun salah seorang pemilik tanah tetap bersikukuh harga tanahnya harus diganti rugi Rp20 ribu per meter.

“Awalnya pemilik tanah mematok harga Rp25 ribu per meter. Setelah proses negosiasi beberapa kali, dia setuju menurunkan menjadi Rp20 ribu per meter,” kata Lukman.

Kesepakatan harga itu, menurut dia, sudah disampaikan ke pihak rekanan dan mereka menyatakan tidak sanggup membayar sebanyak itu. Bahkan, kata mereka, jika memang tidak ada titik temu soal ganti rugi tanah, proyek itu terpaksa dibatalkan atau dipindahkan ke daerah lain.

Masih menurut Camat, volume tanah yang terkena proyek tanggul di Desa Bantayan sekitar 800X9 meter. Tanah ini milik ibu dan anak asal Desa Pucok Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim. []

Kisruh Politik Jangan Dicampur Aduk dengan Hukum

[caption id="attachment_1273" align="alignleft" width="256" caption="Teuku Alfian, SH"][/caption]

Banda Aceh - Pernyataan pakar hukum Unsyiah, Dr Taqwaddin bahwa akar utama terjadinya kekisruhan Pilkada Aceh karena adanya Putusan MK No. 35/2010 yang menganulir pasal 256 UUPA sama sekali tidak mencerminkan pernyataan akademisi.

Demikian antara lain komentar Wakil Ketua Bidang Politik Angkatan Muda Partai Golkar, T Alfian, SH yang diterima The Aceh Corner, Selasa (15/11) menanggapi pernyataan Taqwaddin seperti dimuat sebuah koran lokal. Menurut dia pernyataan Taqwaddin lebih mencerminkan sebagai pernyataan politisi.

"Pernyataan Taqwaddin tidak lebih dari upaya "pembodohan" yang dilakukan akademisi yang bernaluri politisi," ujar Alfian.

Alfian meminta kekisruhan politik di Aceh tidak dicampuradukkan dengan keputusan hukum.  "Hukum itu hitam putih. Politik itu ada irisan abu-abu di antara warna hitam dan putih," ungkap Alfian

Menurut Alfian, persoalan Pilkada Aceh harus disikapi dengan tenang, kepala dingin, jangan marah-marah dan jangan emosional apalagi sampai menyalahkan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji UU dan mengadili sengketa Pilkada. MK, kata Alfian, telah berjalan pada relnya. "Tak mungkin ada putusan MK tanpa ada gugatan," sebutnya.

Alfian menjelaskan, hak bagi setiap warga negara untuk melakukan judicial review terhadap aturan-aturan hukum. "Tak mungkin dilarang warga negara mengajukan gugatan, sedangkan kita berada dalam negara hukum," katanya.

Alfian tak memungkiri jika banyak putusan hukum tidak sejalan dengan kepentingan politik. Jika itu yang terjadi, lanjutnya, para politisi harus berlapang dan sportif menerima kenyataan hukum, sekalipun hukum adalah produk dari proses politik dalam arti bahwa UU dibuat oleh DPR dan Presiden.

“Namun tatkala menjadi hukum positif, para politisi wajib tunduk pada hukum itu, karena itulah kesepakatan yang harus dijunjung tinggi tentu melalui prosedur dan mekanisme yang telah disepakati (menjadi aturan) pula,” jelasnya.

Menurut Alfian, MK telah menjalankan fungsinya dengan baik. Penggugat juga telah berpikir maju mengajukan gugatan ke MK (menggunakan jalur hukum), tidak main hakim sendiri.

“Kalau hakim (MK) tidak kita percaya lagi, bagaimana mungkin kita bisa percaya kepada pihak yang lain? Mudah-mudahan kita tidak main hakim sendiri,” harapnya. []

GNCI Aceh Tolak Provokasi Calon Independen

[caption id="attachment_880" align="alignleft" width="300" caption="Ketua DPRA Hasbi Abdullah dan Fadlullah (pemohon) berpose bersama pengacara pemohon Mukhlis Mukhtar, SH, Safaruddin, SH seusai sidang di MK, Senin (31/10) - Foto Istimewa"][/caption]

Banda Aceh – Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh menolak provokasi para kandidat kepala daerah dari Calon Independen, dan menyambut baik rekomendasi elemen politik seperti terungkap dalam pertemuan di Hermes Palace yang meminta pemerintah melaksanakan Pilkada sesuai UUPA.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua GNCI Aceh Safaruddin, SH menanggapi digelarnya pertemuan kandidat Independen di Hotel Regina, pada Kamis (17/11) mendatang. Menurut dia, salah satu agenda pertemuan itu seperti tercantum dalam undangan menyebutkan bahwa MK akan menutup peluang calon Independen dalam keputusan yang akan dikeluarkan Jumat (18/11).

“GNCI Aceh menilai ini provokasi yang menyesatkan dan pelecehan terhadap keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi,” ujar Safaruddin dalam pernyataannya yang diterima The Aceh Corner, Selasa (14/11).

Safaruddin menyebutkan, keputusan MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan apapun. Kuputusan MK, katanya, murni dari pemikiran dan pertimbangan para hakim MK.

“Kami sudah pernah menyampaikan ke publik bahwa GNCI Aceh jauh hari sebelum digugatnya SK KIP Aceh telah berkoordinasi dengan Hakim MK Akil Mochtar terkait masalah calon perseorangan di Aceh, dan dengan tegas dinyatakan MK akan membatalkan Pilkada Aceh jika digugat tanpa mengikutsertakan calon independen,” ungkapnya.

Safaruddin mencontohkan, sudah ada yurisprudensi yaitu putusan PHPU kabupaten Yapen dan Kota Jayapura untuk keikutsertaan calon Independen dalam Pemilukada.

Karena itu, pengacara yang ikut membidani lahirnya keputusan MK yang membolehkan adanya calon independen ini meminta kandidat independen agar lebih mengerti persoalan Politik Aceh saat ini.

“Masalah pilkada adalah terkait dengan Legalitas Hukum SK KIP tentang tahapan Pilkada, bukan persoalan Independen,” tandasnya.

Safaruddin meminta kepada para kandidat independen agar jangan melakukan provokasi untuk kepentingan sendiri dan kelompok sehingga membuat konflik horizontal di Aceh.

“Jika komit menjaga perdamaian Aceh maka pahami permasalahan dan selesaikan dengan pikiran yang rasional dan cerdas,” imbuhnya.

GNCI Komit Jaga Putusan MK

Terkait keputusan MK No 35 tentang Calon Independen, kata Safaruddin, pihaknya tetap komit dan mampu menjaga keputusan tersebut. Menurutnya, hal ini sudah pernah dilakukan sewaktu melakukan Judicial Review Pasal 256 yang pada saat itu tidak seorangpun dari kandidat independen yang terdaftar sekarang mendukungnya.

“Bahkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak hadirnya Calon Independen saat itu pun sekarang menggunakan Jalur independen. Jadi tidak perlu membentuk suatu kelompok yang seakan-akan ingin mempertahankan Calon Independen yang memang sudah legitimet dalam regulasi dan konstitusi,” paparnya.

Terakhir, Ketua GNCI Aceh ini kembali meminta KIP Aceh segera mencabut kembali SK KIP No 26 tahun 2011 tentang perubahan-perubahan dari SK No 1 tahun 2011. Pencabutan itu, katanya, untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi terhadap keuangan daerah.

Mengenai hal ini, Safaruddin yang juga Ketua Partai SIRA Perjuangan, menjelaskan, GNCI Aceh sudah pernah mengirimkan surat somasi kepada KIP Aceh pada Mei 2011 agar mencabut SK No 1 tahun 2011 karena bertantangan dengan UUPA.

“Tapi KIP Aceh tetap melanjutkannya sehingga adanya putusan sela MK yang menambah kerugian bagi keuangan Daerah. Jika ini juga tetap dipaksakan maka GNCI Aceh akan melaporkan kerugian keuangan akibat yang ditimbulkan oleh SK KIP Aceh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancam dia. []

14 November 2011

Jika Pilkada Ditunda, PD Akan Kaji Ulang Calon Gubernur

Banda Aceh - Partai Demokrat akan mengkaji ulang pasangan yang sudah didaftarkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur apabila pilkada Aceh ditunda. "Kalau penundaannya sampai enam bulan, tentu pasangan yang sudah didaftarkan tersebut akan dikaji kembali," kata Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin, seperti dilansir Kantor Berita ANTARA, Senin (14/11).

Sebelumnya, Partai Demokrat bersama PPP mendaftarkan pasangan Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dijadwalkan 16 Februari 2012. Namun, nasib pilkada tersebut tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang akhirnya pada 18 November 2011.

Sidang tersebut digelar berdasarkan permohonan gugatan yang TA Khalid dan Fadhullah. Keduanya menggugat karena belum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan pilkada Aceh.

"Kami tunggu keputusan MK. Bagaimana nantinya keputusan MK, kalau ditunda, ya kami ikut. Kalau pilkada berlanjut, tentu kami ikut juga. Kami partai pemerintah," katanya.

Menurut dia, apa yang diputuskan MK tersebut berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan MK tersebut sifatnya final dan mengikat.

"Tidak ada yang bisa melawan keputusan MK, termasuk presiden sendiri. Apalagi Partai Demokrat, pasti akan menaati apa yang menjadi keputusan MK," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika nantinya MK menunda pilkada Aceh lebih enam bulan, pihaknya akan melakukan survei kembali sejauh mana tingkat elektabilitas pasangan tersebut.

Jika elektabilitasnya masih tinggi tidak tertutup kemungkinan pasangan tersebut dipertahankan. Namun, perlu kajian lebih lanjut jika pilkada diputuskan ditunda, katanya.

"Ini kan politik. Keputusan hari ini bisa berubah besok. Kemungkinan-kemungkinan ke depan harus diperhitungkan. Misalnya, kenapa kami mengusung pasangan ini, ada alasannya," kata Mawardy Nurdin.

Namun, ketika The Aceh Corner mengonfirmasi kembali hal tersebut kepada Ketua DPD Partai Demokrat, Mawardy Nurdin, pada Senin (14/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB, mengaku soal pengkajian ulang calon yang diusung Demokrat itu menjadi domain DPP.

"Itu domain dan wewenang DPP, kita siap saja," katanya melalui pesan singkat. [Antara/red]

Aceh Bisa Sejahtera, Asal Politik Tak Over Dosis

[caption id="attachment_491" align="alignleft" width="300" caption="Muhammad Nazar"][/caption]

Jakarta - Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi (TKPK) menyatakan angka kemiskinan di Aceh terus menurun asalkan perdamaian terjaga dan berkelanjutan, serta para elit politik tidak mendorong konflik baru walaupun ada yang gagal menjadi kandidat pada pilkada mendatang.

“Pemilukada itu persoalan demokrasi dan butuh kearifan berpolitik, jangan seperti anak anak. Kalau seperti anak-anak maunya merusak terus, tidak mau memperbaiki karena belum paham. Kalau merusak berarti akan berdampak pada peningkatan kemiskinan dan pengangguran, selain menurunkan kualitas demokrasi itu sendiri,” kata Wagub Aceh usai pertemuan pusat dan daerah untuk penguatan kelembagaan serta peran TKPK di daerah yang dibuka Wapres Boediono di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (14/11) malam.

Dalam lima tahun terakhir, kata Wagub, pemerintah Aceh berhasil menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan sumberdaya manusia baik pendidikan maupun kesehatan. Di tahun 2005 angka kemiskinan di Aceh hampir 30%, demikian pula hingga akhir 2006.

“Tetapi akhir 2007 manakala kepemimpinan definitif setelah Pilkada 2006 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah ada, kemiskinanpun lebih mudah diturunkan secara sistematis,” papar dia.

Kandidat Gubernur dari Demokrat, PPP dan SIRA ini menyebutkan, pada tahun 2007 angka kemiskinan Aceh menurun ke angka 26,65%, 2008 dengan angka 23,53%, tahun 2009 di angka 21,80%, 2010 turun lagi ke angka 20,98%.

“Tahun 2011 ini Insya Allah di bawah 20%. Angka ini memang di atas nasional, tetapi kita menurunkannya dari angka yang sangat parah yaitu hampir 30%,” jelas Kwarda Pramuka Aceh ini.

Menurut dia, kenyataan di lapangan angka kemiskinan lebih kecil lagi jika masyarakat yang telah mampu dan makmur mau mengakui secara jujur ketika disurvei.

“Kalau terus mengaku miskin ya angkanya sulit turun. Dan itu namanya masih memiliki mental miskin walaupun sudah kaya. Ini juga satu masalah yang sering membuat angka kemiskinan masih lumayan tinggi,” lanjut tokoh SIRA ini.

Wagub menambahkan, dalam lima tahun terakhir, telah terjadi penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh secara signifikan. Hanya saja di sektor lapangan kerja, sebutnya, masyarakat Aceh masih pilih-pilih kerja, selain sebahagian masih memiliki perilaku pasif dan konsumtif yang berlebihan.

“Karena itu tugas pemerintah daerah dan semua kita adalah merobah prilaku sosial pasif menjadi produktif, menjadi masyarakat yang mau berfikir dan bertindak ekonomi—selain menyusun dan mefasilitasi berbagai program yang mengarah kepada penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tegas kandidat Gubernur yang menggandeng Ir Nova Iriansyah dalam Pilkada Aceh 2012 ini sebagai wakilnya.

Selain itu, dalam pertemuan yang dibuka Wapres Budiono tersebut, Wagub menyebutkan strategi peningkatan pertumbuhan dan lapangan kerja terutama harus dilakukan dengan pengutamaan pembangunan sektor-sektor yang bisa lebih mudah melibatkan masyarakat seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan perikanan, pariwisata, koperasi, usaha kecil menengah dan perdagangan.

“Tentu saja pembangunan infrastruktur mutlak diperlukan untuk menyangga berbagai sektor itu menjadi bisnis utama dan industri rakyat. Sedangkan sektor pertambangan dan mineral boleh saja dimanfaatkan dengan syarat sebesar-besar keuntungan untuk daerah dan rakyat, serta pro lingkungan hidup,” harapnya.

“Secara nasional Alhamdulillah kita telah berhasil memasukkan Aceh dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI), khususnya untuk menjadi pusat pangan yang lengkap dengan industri dan infrastrukturnya yang direncanakan mulai direalisasikan di lapangan pada 2012 dan seterusnya. Demikian pula kita telah berhasil mendorong pusat menyelesaikan PP Sabang, serta sekarang saya juga sedang memfokuskan dorongan terhadap pusat untuk menyelesaikan Perpres Pertanahan dan PP Migas Aceh sesuai keinginan rakyat Aceh,” sambungnya lagi.

Semua konsep dan aturan, paparnya, merupakan inti dari perekonomian Aceh serta memberi makna otsus yang sesungguhnya. Itu modal dasar bagi pemerintahan dan rakyat Aceh bergerak lebih cepat lagi dalam membangun. Sehingga Aceh bukan saja akan keluar dari kemiskinan, tetapi juga benar benar selamat dan sejahtera.

Tak hanya itu, Wagub mengatakan strategi pengentasan kemiskinan di Aceh harus menyeluruh, terencana dan sistimatis. Apalagi pengaruh konflik yang terlalu lama dan menciptakan kultur sosial serta karakter pemerintahan tersendiri yang kadang-kadang menghambat. Jadi kalau mau kemiskinan itu hilang maka rakyat dan pemerintahan daerah harus memiliki mental siap kaya dan tidak mau miskin.

Secara struktural, pemerintahan harus mengalami perbaikan, termasuk gaya birokrasi berorientasi kantor semata harus ke orientasi lapangan dan praktis-fungsional, terutama dinas dinas dan badan-badan yang memiliki tupoksi pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan perikanan, pariwisata, koperasi, industri dan perdagangan serta  ke-PU-an, misalnya.

“Dinas dan lembaga ini harus menjadi pemicu kreatifitas, inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau mereka bekerja seperti dinas atau badan yang mengurus kepegawaian, ya tidak akan mengefektifkan pembangunan,” singgungnya.

Dalam kesempatan itu, Wagub memaparkan program-program pengentasan kemiskinan sekaligus penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi harus menjadi prioritas pada periode pembangunan berikutnya 2012 - 2017 serta berkelanjutan dalam kebijakan APBA/APBK, siapapun yang menjadi pemimpin di Aceh.

“Tentu program-program itu tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan utama kepada sumberdaya manusia, yaitu pendidikan, kesehatan dan nilai agama sebagai modal utama pembangunan,” sambungnya lagi.

Dosis Politik Jangan Over

Lebih jauh, Wagub menjelaskan, keadaan Aceh yang semakin baik dan masih memiliki daya tarik yang mampu menyedot perhatian luar. Perdamaian dan tsunami adalah dua daya tarik yang masih menghadirkan perhatian pusat maupun donor asing.

Tetapi, lanjutnya, daya tarik positif itu dikacaukan oleh kelebihan dosis politik, apalagi kalau kekanak-kanakan, akan kembali melahirkan ketidakpastian. Bahkan prilaku berlebihan dan tidak sehat dalam politik dapat memicu konflik baru.

“Saya yakin kalau konflik yang menderita rakyat dan yang bikin konflik bisa lari ke luar Aceh dengan segala fasilitas yang mereka punyai. Saya dulu termasuk melihat pengalaman itu sepanjang konflik Aceh,” kata dia sembari meminta agar politisi di Aceh berpolitik dengan visi dan strategi yang sehat, dan itu memang bahagian dari tradisi serta peradaban kepemimpinan di dunia.

Namun, harapnya, politik jangan sampai memudharatkan serta memiskinkan rakyat. Cukuplah pengalaman konflik yang kita alami dari generasi ke generasi, jangan ulangi lagi. Malah kita Aceh kehabisan modal karena konflik dan tidak mampu mengembalikannya walaupun sudah damai. “Jangankan mendapatkan untung besar. Yang ambil untung orang lain,” katanya panjang lebar.

Dalam pernyataannya, Wagub mengingatkan siapa saja agar tetap menjaga damai Aceh walaupun sekarang lagi musim memasuki pentas demokrasi Pilkada. Para elit politik diharapkan lebih arif dan lebih mencintai Aceh serta rakyat ketimbang menumpahkan kekecewaan yang kekanak-kanakan karena gagal menjadi kandidat atau penyebab lainnya.

Karena, katanya, kalau para elit kecewa dan kecewa terus karena kelemahan mereka sendiri, lalu menumpahkan kebiasaan pribadi mereka di depan rakyat, ya Aceh rugi terus dan orang orang selalu takut membantu Aceh.

“Jadi, Sayangi saja Aceh, jangan pura pura bilang sayang dan cinta sama Aceh tapi realitas praktisnya justru menumpahkan kebencian terhadap Aceh,” pungkasnya. []

Banjir, Lintas Peureulak-Lokop Terganggu

Peurelak - Hujan deras selama dua hari terakhir mengakibatkan banjir di sejumlah kawasan di pedalaman Aceh Timur, seperti genangan banjir di KM 31-32 lintasan  Peureulak-Lokop, persisnya di Dusun Sarah Nyala, Kecamatan Ranto Peureulak. Hingga Senin (14/11) sore, ratusan rumah dan ribuan hektar areal perkebunan plus pertanian masih tergenang air.

Camat Peunarun, Jaman S. Pd, kepada wartawan menyebutkan, ratusan rumah milik warga di sekitar Dusun Sarah Nyala dan Arul Canang masih tergenang. Meski ketinggian masih di atas 30 centimeter. Namun, kendaraan roda dua dan roda empat sudah bisa melewatinya. Sehari sebelumnya, lalu lintas dari Peureulak-Lokop dan sebaliknya dilaporkan sempat terganggu.

Tidak hanya rumah, sebut Jaman, pondok-pondok milik warga juga ikut digenangi banjir akibat guyuran hujan lebat. Sebagian areal perkebunan yang di dalamnya terdapat tanaman kakao serta sawit masih karam. Menurut dia, jika hujan terus mengguyur, tidak tertutup kemungkinan ketinggian air akan bertambah.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Bupati, Sekda, Kepala BPBD, Dinsos dan PU  Aceh Timur. Mengenai rumah warga yang terkena imbas longsor di kawasan SP VI Desa Alur Pinang, Jaman menjelaskan, warga yang mengalami musibah longsor sudah mengungsi ke rumah tetangga dan balai desa setempat.

“Lokasi perumahan di lereng gunung, untuk menempuh ke sana sulit, tapi jika hujan reda maka dua hari ke depan sudah bisa ditempuh dengan roda dua,” katanya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur, Muhammad Ikbal, saat dimintai keterangannya mengatakan, pihaknya sejak menerima informasi dan terus melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait lainnya. Rencananya, Selasa (15/11) pagi, tim akan ke lokasi banjir dan longsor untuk menyalurkan bantuan. []