14 November 2011

KIP Aceh Siapkan Pengacara Hadapi Putusan Akhir MK

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyiapkan pengacara guna menghadapi persidangan akhir gugatan tahapan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan mempersiapkan pengacara yang akan memberikan jawaban akhir dari KIP terhadap gugatan tahapan pilkada," kata Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Zainal Abidin, Senin (14/11).

Sidang akhir tersebut digelar 18 November 2011. Sidang tersebut digelar berdasarkan permohonan gugatan yang TA Khalid dan Fadhullah. Keduanya menggugat karena belum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan pilkada Aceh.

"Saat ini, kami masih mempertimbangkan siapa pengacara yang akan digandeng untuk menghadapi persidangan tersebut. Selain, pengacara ini juga dipersiapkan menghadapi gugatan dari DPR Aceh yang diajukan di MK," katanya.

Zainal menyebutkan, pengacara ini diperlukan untuk mewakili KIP dan memberikan pertimbangan hukum terkait gugatan dua pemohon tersebut terhadap SK KIP Nomor 17/2011 tentang tahapan pilkada Aceh.

Selain itu, kata dia, berdasarkan gugatan tersebut MK telah mengeluarkan keputusan sela yang memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka pendaftaran kembali pasangan bakal calon.

Atas keputusan sela tersebut, kata dia, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota telah melaksanakannya, di mana ada enam pasangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota sudah mendaftarkan diri.

"Berdasarkan keputusan sela tersebut, KIP Aceh juga telah menyesuaikan tahapan penyesuaian dengan menjadwalkan pemungutan suara pada 16 Februari 2012. Jadwal ini bergeser dari semula, yakni 24 Desember 2011," ujar dia.

Oleh sebab itu, sebut dia, KIP Aceh akan melampirkan SK Nomor 26/2011 tentang tahapan penyesuaian sebagai dasar bahwa penyelenggara pilkada tersebut telah melaksanakan keputusan sela MK.

"Apapun keputusan MK, KIP Aceh siap melaksanakannya. Namun, sebelum keputusan MK tersebut keluar, kami tetap melaksanakan tahapan pilkada," demikian Zainal Abidin. [Antara]

Tuntut Keadilan, Siswa SMAN Darul Aman Gelar Demo

Idi- Ratusan siswa SMAN 1 Darul Aman, Aceh Timur, Senin (14/11) pagi, menggelar aksi demo di depan kantor dewan guru setempat begitu upacara bendera selesai. Para siswa menuntut keadilan terkait pembagian Bantuan Khusus Murid Miskin (BKMM).

Aksi para siswa tersebut membuat suasana gaduh di depan ruangan dewan guru. Suasana sempat tegang saat siswa memecahkan sejumlah pot bunga yang berada di depan pintu kantor kepala sekolah. Tak lama kemudian, polisi tiba ke lokasi untuk menenangkan siswa agar tidak berbuat anarkis.

Menjelang pukul 12.00 WIB,  para siswa akhirnya membubarkan diri dan masuk ke kelas masing-masing. Beberapa pengurus OSIS dipanggil ke kantor untuk meluruskan persoalan hingga yang berbuntut pada digelarnya aksi protes tersebut.

Plt. Kepala SMAN 1 Darul Aman Muhammad S.Pd di hadapan pengurus OSIS, guru serta pihak Dinas Pendidikan Aceh Timur mengatakan, pihaknya hanya sebatas menjalankan tugas dan pesan kepala sekolah berhubung kepala sekolah sedang menunaikan ibadah haji.

Menurut Muhammad, dana BKMM tersebut kuotanya 95 siswa. Para penerima diambil dari anak kelas unggul dari Kelas I, II, dan III. Kata dia, protes tersebut dipicu berdasarkan usulan pihak sekolah untuk mendapatkan bantuan pendidikan dalam setiap kelas berjumlah 4 orang.

“Ada usulan kita, per kelas 4 orang, tapi itu belum keluar,” sebut Muhammad,  yang mengaku langkah yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur H. Agussalim SH MH melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Syawaluddin menyebutkan,  persoalan yang muncul di sekolah menengah itu telah diselesaikan dengan musyawarah dengan melibatkan OSIS, guru, dan pihak sekolah setempat.[]

60 Persen Balita Aceh Timur Bertubuh Pendek

Idi—Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, Syaifannur, SH.MM mengutip laporan pihak Unicef, mengatakan, sejumlah 60 persen balita di Aceh Timur dilaporkan lahir bertubuh pendek atau stunting.

“Laporan Unicef, 60 persen balita kita stunting. Pertumbuhan badannya terhambat karena kekurangan gizi sejak dalam kandungan. Ini butuh partisipasi aktif jajaran Dinkes agar derajat kesehatan masyarakat Aceh Timur ke depan semakin baik,”kata Syaifannur pada ucapara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-47 di Aula Pendopo Idi, Senin (14/11) pagi.

Sekda menambahkan, selain stunting, masalah lain yang juga perlu mendapat perhatian serius oleh jajaran Dinas Kesehatan setempat adalah soal WC  terbang, terutama di kawasan-kawasan pedalaman.

“Dinas harus mau mendorong masyarakat agar mau menciptakan lingkungan sehat, termasuk membuat jamban,” harap dia.

Gelar Lomba

Secara terpisah, Kadis Kesehatan Aceh Timur H Aiyub SKM, usai upacara mengatakan, peringatan HKN Aceh Timur tahun berlangsung meriah. Selain diisi dengan aneka lomba olah raga, juga digelar pemilihan Puskesmas dan tenaga medis teladan dengan tujuan memotivasi kinerja internal agar lebih baik lagi di masa mendatang.

Adapun yang terpilih sebagai medis teladan adalah Rasiman Ade Putra Rambe, dokter gigi di Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan Masyarakat  Peudawa. Para medis teladan, Zainab Am.Keb, bidan di UPT  Birem Bayeun. Sedangkan Puskesmas terbaik, yakni UPT Ranto Peureulak.[]

Ribut Soal Pilkada, DPRA Abaikan Nasib Rakyat

[caption id="attachment_1170" align="alignleft" width="200" caption="Hendra Budian"][/caption]

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) banyak menghabiskan energi hanya untuk mengurusi masalah Pilkada, namun mengabaikan soal kesejahteraan masyarakat serta tugas-tugas parlemen.

Padahal, masih banyak hal-hal lain yang tak kalah pentingnya untuk dikerjakan DPRA sebagai lembaga legislatif. Hal ini perlu didorong agar DPRA tidak abai terhadap tugas-tugas parlemen seperti diamanatkan oleh rakyat.

“Hingga saat ini DPRA baru mengesahkan dua qanun dari sekian banyak qanun yang diamanatkan dalam Prolega. Ini sebenarnya yang harus didorong dari DPRA, bukan meributkan soal Pilkada,” ujar Wakil Sekretaris I Partai Golkar Aceh, Hendra Budian, melalui Blackberry Messenger, Senin (14/11).

Menurut Hendra, sepanjang 2011 hampir 90 persen waktu DPRA digunakan untuk memikirkan kisruh Pilkada. Banyak energi dihabiskan hanya untuk memikirkan penundaan pilkada. Padahal, lanjut dia, jika Pilkada ditunda efeknya sampai pada kesejahteraan rakyat.

“DPRA dimandatkan oleh rakyat sebagai wakil rakyat untuk juga berfikir terhadap kesejahteraan rakyat. Persoalan di Aceh, kan, bukan saja persoalan pilkada semata,” tandas mantan aktivis AJMI ini.

Meluasnya gerakan yang menuntut penundaan Pilkada, menurut fungsionaris Partai Golkar Aceh ini, semakin irrasional. Penundaan Pilkada, sebutnya, sama sekali tidak memiliki dampak positif bagi masyarakat.

Ketika disinggung bahwa jika Pilkada dilanjutkan nantinya akan terjadi  konflik yang lebih luas, menurut Hendra, risiko terburuk jika Pilkada dilanjutkan hanya terjadi konflik elite. Selain itu, banyak anggaran operasional DPRA terserap untuk konsultasi dengan Jakarta.

“Efeknya, ya kesejahteraan rakyat akan kembali terkorbankan,” pungkasnya. []

13 November 2011

GEMPA UUPA Gelar Demo di Abdya

Blangpidie - Gerakan Masyarakat Peduli Penyelamatan UUPA (GEMPA UUPA), Senin (14/11) akan menggelar demo menuntut penundaan Pilkada hingga konflik regulasi selesai serta penyelamatan UUPA di Aceh Barat Daya (Abdya).

Koordinator Lapangan, Darman, dalam rilis yang diterima The Aceh Corner menyebutkan, aksi tersebut melibatkan dua belas lembaga koalisi yang tergabung dalam GEMPA UUPA Abdya, seperti KMPA, KNPI, HMI, PII, MUNA, JKMA, KONTRAS ACEH, SPA, SIPA, LSM CHI, PCM dan PUTROE ACEH.

“Kita prediksikan massa mencapai 3.000 orang, berasal dari seluruh desa di 9 kecamatan yang ada di kabupaten Abdya,” ujar Darman yang juga Ketua KMPA di Kantor KNPI Abdya.

Darman yang didampingi Ismail (Juru Bicara) mengatakan, aksi damai tersebut merupakan permintaan dari masyarakat yang menginginkan perdamaian abadi di Aceh. Menurutnya, putusan sela MK bukan solusi penyelesaian konflik regulasi Pilkada Aceh.

“Bahkan putusan sela MK tersebut dapat memperparah konflik Pilkada di Aceh. Karena itu GEMPA UUPA tetap akan meminta penundaan pilkada hingga selesainya konflik regulasi serta adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut,” jelasnya. [PR]

10 November 2011

Darni Daud Daftar Jadi Cagub Aceh

Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Prof Dr Darni M Daud mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Aceh dari Jalur Perseorangan. Darni M Daud mendaftarkan diri bersama pasangannya bakal calon wakil gubernur Ahmad Fauzi, dosen IAIN Ar Raniry Banda Aceh, ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (10/11).

Sebelum mendatangi KIP Aceh, pasangan ini menggelar deklarasi di Darni Daud Center di kawasan Batoh, Banda Aceh. Pasangan ini menuju KIP Aceh dengan berkonvoi kendaraan yang melibatkan puluhan becak bermotor.

Pasangan akademisi dari kampus Darussalam Banda Aceh ini mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan. Saat mendaftar, pasangan Darni M Daud dan Ahmad Fauzi menyerahkan 217.466 lembar fotokopi KTP sebagai syarat dukungan pasangan calon independen.

Berkas syarat dukungan tersebut diterima Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra yang didampingi Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah.

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan, syarat dukungan calon perseorangan yang disampaikan pasangan Darni M Daud dan Ahmad Fauzi melebihi jumlah minimal yang dipersyaratkan.

"Jumlah syarat minimal yakni 148 ribu lebih fotokopi KTP. Jumlah tersebut setara dengan tiga persen dari 4,9 juta jiwa penduduk Aceh," kata dia.

Sebenarnya, kata dia, KIP Aceh sudah membuka pendaftaran pasangan bakal calon pada 1 hingga 7 Oktober 2011. Namun Mahkamah Konstitusi dalam keputusan selanya memerintahkan kembali KIP Aceh membuka pendaftaran pasangan bakal calon.

"Pendaftaran kembali dibuka sejak 3 November dan berakhir 10 November 2011 pukul 23.59 WIB. Ini berkah bagi pasangan Darni M Daud dan Ahmad Fauzi untuk bisa mendaftar," katanya.

Setelah mendaftarkan diri, lanjut Ilham, pasangan tersebut diwajibkan menjalankan tahapan selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan dan uji baca Al Quran.

"Kami juga akan memverifikasi faktual syarat dukungan tersebut. Nanti kalau ada perbaikan syarat dukungan akan kami sampaikan kepada pasangan Darni M Daud dan Ahmad Fauzi," ujar Ilham Saputra.

Prof Darni M Daud mengatakan, dirinya dan pasangannya sengaja menyerahkan syarat dukungan melebihi jumlah minimal untuk berjaga-jaga apabila ada perbaikan setelah verifikasi faktual.

"Kalau ada yang keliru atau sudah digunakan pasangan bakal calon perseorangan lainnya, maka bisa langsung tergantikan," kata guru besar Unsyiah tersebut. [Antara]

KIP: 16 Februari 2012 Tanggal Pencoblosan

Banda Aceh - Jadwal pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Aceh kembali bergeser. Sebelumnya KIP menetapkan 24 Desember sebagai tanggal pencoblosan, bergeser kembali menjadi 16 Februari 2012.

“Hari pencoblosan Pemilukada tanggal 16 Februari 2012,” ujar Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KIP, Kamis (10/11). Penetapan jadwal baru KIP tersebut membuka peluang penetapan Pj Gubernur Aceh karena tanggal pencoblosan tersebut setelah berakhirnya masa tugas Gubernur.

Ilham menyebutkan, penetapan 16 Februari 2012 sebagai hari pemungutan suara sebagai implikasi dari putusan sela Mahkamah Konstitusi yang meminta KIP membuka kembali pendaftaran bagi calon baru dan menyesuaikan tahapan pilkada.

“Implikasinya banyak sekali dengan tahapan baru ini. Sekali lagi, tahapan ini sebagai bentuk kita patuhi putusan sela MK. Jadwal baru ini melebihi 30 hari setelah berakhirnya masa jabatan gubernur sekarang, padahal dalam peraturan KPU No 9/2010 disebutkan bahwa hari H itu maksimal 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” ujar Ilham.

Karena itu, direncanakan besok lima komisioner KIP Aceh akan kembali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan masalah ini.

“Jadi, bagaimana dengan anggaran, bagaimana dengan tahapan selanjutnya, besok persoalan yang telah kita rekap akan dibicarakan kembali dengan Kemendagri,” sebut Ilham.

Dengan adanya penetapan jadwal baru ini berarti sudah tiga kali KIP melakukan perubahan jadwal. Pertama, KIP menetapkan 14 November 2011 sebagai hari pencoblosan, kemudian bergeser menjadi 24 Desember 2011, dan kini menjadi 16 Februari 2012. []

KIP Segera Umumkan SK Tahapan Pilkada Aceh

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menetapkan SK tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang baru setelah berkonsultasi dengan Mendagri dan KPU pusat, rencananya anggota KIP komisioner akan bertemu Mendagri dan KPU, Kamis (10/9).

"Drafnya sudah kami buat, segera konsultasi dengan mendagri dan KPU pusat setelah itu baru kita tetapkan jadi secepatnya," kata Ilham Saputra Wakil Ketua KIP Aceh.

Tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh berubah setelah ada putusan sela Mahkamah Konsitusi (MK), tahapan sebelumnya digugat oleh T. A Khalid salah satu calon gubernur Aceh yang mencalon melalui jalur perseorangan ke MK beberapa waktu yang lalu.

Salah satu putusan sela MK itu adalah membuka kembali masa pendaftaran selama 7 hari kepada calon gubenur/wakil gubernur, bupati/wakilnya serta calon walikota/wakil walikota.

Menurut T. A Khalid, putusan sela MK untuk membuka tahapan baru bagi calon calon gubenur/wakil gubernur, bupati/wakilnya serta calon walikota/wakil walikota harus dengan SK KIP seperti pelaksanaan tahapan sebelumnya, "Tahapan yang baru ini harus dalam SK, bukan mengumumkan di media," kata T. A Khalid saat mendatangi kantor KIP, Rabu (9/11) siang.

T. A Khalid tidak menyerahkan berkas sebagai calon gubernur Aceh karena tahapan yang baru ini belum di SK kan oleh KIP Aceh, dia akan menunggu sampai ada SK KIP.

Pertama kami buka terlebih dahulu pendaftaran calon seperti keputusan sela MK kemudian sk tahapan itu sdh kami buat drafnya dan saat ini kita segera konsuktasi dengan mendagri dan KPU pusat setelah itu baru kita tetapkan jadi secepatnya tgl 10 besok sebagian anggota komisioner berangkat ke jakarta kita dapat keputusan kita akan segera untuk mengesahkan tahapan itu.

09 November 2011

TA Khalid Tunda Serahkan Berkas Calon Gubernur

Banda Aceh - mantan Ketua DPRK Lhokseumawe, TA Khalid,  yang juga penggugat tahapan Pilkada Aceh, hari ini, mendatangi kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh guna mendaftarkan calon gubernur Aceh dari jalur perseorang atau independen. Namun, TA Khalid gagal menyerahkan berkas pencalonan kepada KIP Aceh, sebab tahapan Pemilukada yang baru belum di-SK-kan oleh KIP Aceh.

[caption id="attachment_1031" align="alignleft" width="150" caption="T. A Khalid bersama Safaruddin dan tim suksesnya memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai bertemu dengan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, Rabu (8/11). Rencananya mantan ketua DPRK Lhokseumawe ini gagal mendaftar sebagai calon gubenur Aceh dari jalur perseorangan atau independen karena tidak ada SK penyesuain KIP yang menjawab putusan sela MK beberapa hari yang lalu."][/caption]

"Saya datang ke sini untuk mendaftar sebagai calon gubernur Aceh, ini sesuai dengan dengan putusan sela Mahkamah Konsitusi (MK). Kami akan mendaftar setelah ada tahapan yang baru dari KIP," tegas TA Khalid di depan Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra, Rabu (9/11), di ruang penerimaan calon gubernur di kantor KIP Aceh.

TA Khalid tiba di kantor KIP sekitar pukul 15.00 wib. Dia didampingi oleh pengara Safaruddin dan tim suksesnya. Dalam rombongan ini hadir Kautsar, mantan aktivis Aceh, mantan panglima GAM Pidie Sarjani Abdullah serta sejumlah mantan GAM lain yang tergabung dalam Partai Aceh.

TA Khalid saat ditanyakan wartawan apakah sudah menyiapkan semua berkas persyaratan calon gubernur Aceh? menjawab, "Kami sudah menyiapkan semua berkas, termakus dukungan KTP," kata TA Khalid kepada wartawan.

Dia mengaku, sudah mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 148 ribu lembar lebih. Namun Dia menolak menjawab calon wakil gubernur Aceh yang akan mendapinginya nanti.

Menurut dia, mereka akan kembali membawa berkas pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh setelah ada SK penyesuaian tahapan pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan oleh KIP Aceh. []