06 Mei 2012

Tes Kesehatan Balon Bupati Libatkan 16 Dokter Spesialis

Banda Aceh - Sebanyak 16 dokter spesialis yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Aceh dilibatkan memeriksa kesehatan delapan pasangan bakal calon (kandidat) bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara.

"Ada 16 dokter spesialis yang dilibatkan dalam pemeriksaan kandidat bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara," kata Ketua Tim Pemeriksa IDI Cabang Aceh Taufik Mahdi di Banda Aceh, Sabtu 5 Mei 2012.

Pemeriksaan kesehatan delapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara berlangsung di Rumah Sakit Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Ia mengatakan, tes kesehatan meliputi keseluruhan fisik termasuk organ vital, seperti jantung, paru-paru, ginjal dan lainnya. Selain itu, para kandidat juga menjalani pemeriksaan kesehatan mental.

"Pemeriksaan fisik terbagi delapan bagian. Masing-masing bagian ditangani dua dokter ahli," kata Taufik yang juga Direktur RSUDZA Banda Aceh.

Sementara, pemeriksaan kesehatan mental, kata dia, setiap kandidat akan menjalani tes psikologi dan diberi pertanyaan tertulis sebanyak 200 soal.

"Tes ini dilakukan setelah mereka menyelesaikan seluruh bagian pemeriksaan kesehatan. Setiap kandidat diberi waktu sekitar satu jam menjawab 200 pertanyaan tertulis tersebut," katanya.

Menyangkut biaya pemeriksaan kesehatan tersebut, Taufik Mahdi mengatakan setiap kandidat atau per individunya dibebankan membayar Rp7,5 juta.

Adapun ke delapan pasangan bakal calon yang menjalani tes kesehatan tersebut, yakni pasangan H Armen Desky dan Tgk Affan Husni, pasangan Ridwan dan Erwin Sihombing, pasangan Amri Amrico dan M Ridwan, pasangan Rajidin dan Samrin Sembiring.

Kemudian, pasangan H Hasanuddin B dan Ali Basrah, pasangan Marthin Desky dan Kamasiah, pasangan M Ridho dan Tumpas Simanjuntak, serta Raidin Pinem berpasangan dengan Muslim Aiyub.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tenggara dijadwalkan 2 Juli 2012. Sedangkan penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon peserta pilkada dijadwalkan 14 Mei 2012.[]

04 Mei 2012

Putusan MK Buat KIP Lega

Banda Aceh — Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra merasa lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan.

Dengan adanya putusan MK ini, Ilham mengatakan tindakan yang dilakukan mereka sudah sesuai dengan hukum dan mempunyai ketetapan hukum tetap.

“Sudah final dan mengikat,” kata Ilham.

Ilham menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini ke DPRA agar SK KIP Aceh No38/2012 tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang telah diserahkan ke DPRA beberapa waktu lalu, bisa segera diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Sekarang, kita tinggal menunggu waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Ilham.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No 22/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Mohd Mahfud MD di Jakarta, Jumat 4 Mei 2012 pagi.[]

Rambu Suar Pulo Aceh Tidak Berfungsi

Jantho- Rambu suar untuk membantu navigasi kapal di perairan dan daratan Pulau Aceh, Aceh Besar-Aceh tidak berfungsi, Jumat 4 Mei 2012.

Kepala Syahbanndar Sakker Pulau Aceh Yuliadi, mengatakan menara suar (mercusuar), pelampung suar (Bui) di kawasan pelabuhan Lanting tidak berfungsi.

"Kami berharap mercusuar yang dibangun di kawasan pelabuhan itu dapat berfungsi, rambu itu sangat berguna membantu navigasi kapal," kata Yuliadi.

Menurutnya, ada satu lampu di darat serta dua di laut berwarna merah dan hijau untuk menuntun kapal merapat ke daratan yang sudah lama tidak menyala.

"Kami sudah melaporkan kepada pihak terkait, namun hingga kini belum ada realisasi. Nelayan juga sangat berharap rambu suar itu dapat difungsikan," kata Yuliadi.

Padahal, rambu yang telah dipasang pasca bencana gempa dan tsunami 26 Desember 2004 itu sangat dibutuhkan untuk keselamatan pelayaran.

Selain sebagai acuan untuk kawasan berlabuh, lampu suar itu untuk menandai daerah yang berbahaya dari karang dan laut dangkal.

"Lampu yang berkedip-kedip menjadi alat penuntun bagi nahkoda kapal dan nelayan saat pulang melaut, terutama jika kondisi cuaca sedang tidak baik," katanya menambahkan.[Ant]

DPRK Banda Aceh Sahkan 31 Raqan

Banda Aceh - DPRK Banda Aceh mengesahkan 31 rancangan qanun (raqan) atau peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi masa persidangan 2012.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis 3 Mei 2012. Selain anggota dewan, sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia, turut dihadiri Penjabat Wali Kota Banda Aceh T Saifuddin.

Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia mengatakan, pihaknya bertekad menyelesaikan semua rancangan yang masuk program legislasi masa persidangan 2012.

"Kalau dilihat dari jumlahnya memang banyak. Tapi, jika pembahasan melibatkan kepada seluruh komisi serta pansus bekerja maksimal, maka rancangan tersebut diselesaikan tepat waktu," katanya.

Ia menyebutkan, sebagian dari rancangan qanun tersebut itu merupakan rancangan qanun program legislasi 2012. Rancangan qanun tersebut tidak selesai dibahas pada masa persidangan 2011, sehingga pembahasannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.

"Ada beberapa rancangan qanun yang sudah dibahas sebelumnya. Jadi, tinggal merampungkan saja pada masa persidangan tahun ini," ujar Yudi Kurnia.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Royes Ruslan mengatakan, dari 31 rancangan qanun tersebut, sebagian disusun pemerintah kota.

"Kami menyadari bahwa menyelesaikan 31 rancangan qanun tersebut bukanlah pekerjaan mudah. Namun, itu semua bisa selesai asal pembahasannya dibagi merata dengan melibatkan seluruh alat kelengkapan dewan," katanya.

Ia menyebutkan, ada beberapa substansi yang difokuskan dalam materi semua rancangan tersebut. Seperti upaya mendorong pendapatan asli dan pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, mendorong penguatan reformasi birokrasi, terutama penataan organisasi perangkat kerja Pemerintah Kota Banda Aceh serta mendorong peningkatan pemerintahan di tingkat gampong atau desa.

"Jika ini semua bisa diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah, maka diharapkan reformasi birokrasi bisa berjalan optimal serta pendapatan asli daerah dapat meningkat," kata Royes Ruslan.[antara]

KM Pulau Komodo Kandas di Sabang

Banda Aceh – Satu unit kapal kargo Pulau Komodo masih terdampar di kawasan perairan Pulau Weh, Sabang, Aceh, setelah terseret arus pada Kamis 3 Mei 2012.

Sementara 18 Anak Buah Kapal (ABK) kargo perintis berbobot 551 gross ton (GT) itu, dilaporkan selamat dan hingga kini telah di evakuasi ke Kota Sabang yang hanya berjarak sekitar 14 mil laut dari pesisir Banda Aceh.

Kapal kargo perintis yang berlayar dalam keadaan kosong itu terdampar dalam pelayaran dari pelabuhan Malahayati Krueng Raya (Aceh Besar), saat berlayar ke Sabang, Rabu 2 Mei 2012.

Kapal dengan panjang 45,58 meter dan lebar 8,40 meter itu terdampar diperairan laut kawasan Ujung Ba'U, Pulau Weh akibat kerusakan mesin.

Kasi operasi Badan SAR Nasional Harris menyebutkan, kapal tersebut bertolak dari pelabuhan Malahayati menuju Sabang sekitar pukul 15.00 WIB, namun tiba-tiba mengalami kerusakan mesin saat berlayar yang akhirnya terdampar di perairan laut pulau tersebut.

"Saat itu memang arus laut deras dan ombak besar, sehingga kapal yang mesinnya rusak terombang-ambing lalu terdampar di pulau tersebut," katanya menjelaskan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sabang Zulkifly, menyebutkan informasi terdamparnya KM Pulau Komodo itu diperoleh dari masyarakat nelayan sekitar pukul 19.30 WIB, Rabu.

"Setelah informasi masyarakat diterima, kami langsung menuju lokasi untuk penyelamatan. Ke-18 awak kapal yang dinakhodai Suriyanto langsung di evakuasi ke Kota Sabang," kata dia menjelaskan.

KM Pulau Komodo merupakan kapal kargo perintis yang bertugas untuk pendistribusian barang-barang kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan.[Ant]

03 Mei 2012

BRA Akan Verifikasi 813 Korban Konflik

Banda Aceh - Badan Reintegrasi Aceh (BRA) akan memverifikasi sekitar 813 korban konflik yang diusulkan sebagai penerima rumah bantuan di Aceh Tengah dan Bener Meriah.

[caption id="attachment_8976" align="alignleft" width="300" caption="Warga Bener Meriah dan Aceh Tengah menuntut pemerintah Aceh memenuhi hak mereka sebagai korban konflik Aceh"][/caption]

"Verifikasi ini untuk memastikan bahwa korban konflik yang diusulkan tersebut benar-benar belum menerima rumah bantuan," kata Kepala BRA Hanif Asmara di Banda Aceh, Rabu 2 Mei 2012.

Rumah bantuan tersebut sebagai pengganti rumah korban konflik yang dibakar dan dirusak semasa konflik Aceh berlangsung. Hingga kini, BRA sudah membangun sekitar 4.000-an rumah korban konflik.

Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan BRA dengan sejumlah korban konflik dari dataran tinggi Aceh tersebut. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas pembentukan tim verifikasi.

"Verifikasi ini melibatkan berbagai unsur, seperti dari korban konflik, tokoh masyarakat, forum kecamatan, pemerintah daerah maupun tim dari BRA sendiri," katanya.

Tim verifikasi direncanakan mulai bekerja antara pertengahan Mei 2012 hingga awal Juni 2012. Tim akan mendata dan mengecek kebenaran nama-nama korban konflik penerima rumah tersebut.

"Kalau nantinya ditemukan korban konflik yang menerima rumah ganda, akan diproses secara hukum. Verifikasi ini untuk memastikan kebenaran penerima bantuan, sehingga tidak terjadi salah sasaran," katanya.

Ia mengatakan, pembangunan rumah tersebut dibiayai dari anggaran yang bersumber dari APBN 2012. Pembangunan rumah tersebut dilaksanakan di masa akhir kerja BRA yang dibentuk pertengahan Februari 2012.

Sebelumnya, Agusta Mukhtar, koordinator korban konflik Aceh Tengah dan Bener Meriah, mengharapkan BRA menyelesaikan masalah rumah bantuan bagi korban konflik di dua daerah tersebut.

"Tahun ini masa akhir kerja BRA. Kami berharap BRA tidak meninggalkan masalah sepeninggalannya dengan menyelesai persoalan korban konflik, terutama rumah bantuan," kata Agusta Mukhtar.[Ant]

02 Mei 2012

Sensus Pajak Nasional Aceh Dibuka Kembali

Banda Aceh – Sensus Pajak Nasional (SPN) resmi dibuka kembali, dengan diadakannya launching pajak nasional, Selasa 1 Mei 2012. SPN telah dilakukan sebelumnya pada bulan September 2011 tahun lalu dan dibuka kembali pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus nanti.

[caption id="" align="alignleft" width="300" caption="Sensus Pajak Nasional (SPN)"][/caption]

Sensus pajak nasional dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan membayar pajak. Karena, umumnya semua kebutuhan publik seperti rumah sakit, pendidikan, jalan dan pembangunan kota berasal dari pajak.

Sensus pajak nasional, dilakukan dengan cara penyuluhan ke berbagai pedalaman kota dan desa guna mendata orang-orang yang memiliki kewajiban membayar pajak.

“Seharusnya di Aceh dibuat pembayaran pajak terbaik di Aceh. Agar masyarakat termotivasi untuk selalu membayar pajak. Sekalian saja dibuat serfikasinya dari pemerintah,” terang PJ Bupati Aceh Besar, Zulkifli Ahmad.

Ia juga berharap, dengan adanya program ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang wajibnya pajak. “Pajak salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setelah zakat. Pajak juga menyangkut kemajuan suatu negara,” pungkasnya.[Dara Hersavira]

01 Mei 2012

Saksi PA: Tuduhan Itu Rekayasa

Banda Aceh – Simpatisan Partai Aceh yang ikut memberikan kesaksian pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, menenggarai tudingan-tudingan saksi dari kubu Irwandi-Muhyan tidak benar.

[caption id="attachment_9341" align="alignleft" width="300" caption="Kuasa Hukum PA, Kamaruddin mengatakan apa yang dituduhkan pihak pemohon dalam sidang lanjutan MK merupakan rekayasa, Senin (30/4) | Foto: T. Hendra Keumala"][/caption]

Di depan MK, melalui video conference, simpatisan PA yang mendukung Zaini-Muzakir mengatakan tuduhan-tuduhan oleh saksi Irwandi merupakan rekayasa. Teuku Hasan, salah seorang kader PA membantah tuduhan terhadap partainya yang dituding telah mengarahkan masyarakat Sawang pada hari pemilihan guna mencoblos pasangan PA.

“PA mengunjugi TPS di sawang  hanya ingin memberi penyuluhan terhadap para saksi dari PA di TPS Sawang, Aceh Utara,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedatangan partisan PA tidak untuk mengarahkan masyarakat.

“Lagi pula kami dari PA dari tingkat gampong sampai ke kecamatan di haramkan oleh pemimpin kami untuk melakukan intimidasi,” tambah Teuku Hasan.

Dalam sidang lanjutan itu, ada beberapa korban yang meralat telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya. Seperti halnya David yang sebelumnya menyatakan telah mengalami penganiayaan oleh massa PA.

“Saya timses Irwandi, saya menyatakan dengan sebenarnya tidak ada penganiayaan terhadap saya oleh massa Partai Aceh,” kata David saat persidangan itu berlangsung.

Sementara itu, Kamaruddin selaku pengacara dari Partai Aceh yang mendampingi para saksi menjelaskan pihaknya mampu membuktikan bahwa perjalanan Pemilukada 2012 sama sekali tidak berlangsung dibawah intimidasi atau terror dari partai yang dibelanya.

Menurut dia, Pilkada Aceh diselenggarakan berdasarkan pemilihan umum yang demokratis serta mengakomodir seluruh kepentingan politik.

“Baik partai politik lokal (parlok) maupun partai politik nasional dan perseorangan di Aceh.”

Ia mengharapkan MK dapat menilai secara objektif, sejauh mana signifikansi tindak pidana pemilu yang di tuduhkan oleh pemohon (Irwandi-Muhyan) kepada Partai Aceh.

“Kami pihak terkait beranggapan tuduhan kepada kami oleh pihak permohonan terlalu berlebihan dan merupakan fitnah,” tambahnya lagi.

Ia melanjutkan, pihaknya yakin dan percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang bijak, demi keselamatan rakyat Aceh.

“Keselamatan rakyat dan bangsa adalah hukum tertinggi negara,” pungkasnya.[T. Hendra Keumala]

Tiga Parlok Baru Mendaftar ke Depkumham

Banda Aceh – Hingga hari terakhir pendaftaran partai lokal di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh, baru tiga partai politik lokal (parlok) yang mendaftar.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Yatiman Edi, Senin 30 April 2012 mengatakan sejak pendaftaran dibuka hingga hari ini, ada tiga partai politik yang sudah mendaftar guna mendapatkan pengesahan badan hukumnya.

Ketiga partai politik lokal tersebut, Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Persatuan Daulat Aceh (PDA), dan Partai Serikat Independen Rakyat Aceh (SIRA) Perjuangan.

Ia mengatakan, ketiga partai lokal tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disahkan badan hukumnya. Jika memenuhi ketentuan, maka partai tersebut memiliki badan hukum dan bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Yatiman menyebutkan, ketiga partai politik lokal tersebut akan mulai pertengahan Mei 2012. Verifikasi tahap awal meliputi kelengkapan berkas administrasi.

" Kepastian ketiga partai politik lokal ini memenuhi syarat atau tidak tergantung hasil verifikasi nantinya," kata Yatiman.

Pendirian partai politik lokal di Provinsi Aceh diatur berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.[]