09 November 2011

TA Khalid Mendaftar ke KIP

Banda Aceh - Mantan Ketua DPRK Lhokseumawe H.TA Khalid, Rabu (9/11) resmi mendaftarkan diri ke KIP Aceh sebagai salah seorang calon Gubernur dari jalur perseorangan. Sebagai syarat dukungan, pihaknya menyerahkan 200 ribu KTP.

TA Khalid adalah sosok yang menggugat keputusan KIP Nomor 17 Tahun 2011 tentang tahapan dan jadwal Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuahkan hasil KIP harus membuka masa pendaftaran untuk para bakal calon yang belum mendaftar sejak putusan sela MK dikeluarkan.

Saat mendaftar ke KIP, TA Khalid didampingi Fadlullah (penggugat KIP), para petinggi PA seperti Jubir KPA, Sarjani Abdullah dan tokoh Partai Aceh serta ketua Timses Nasaruddin, seorang pengusaha Aceh di Jakarta. Mereka tiba di KIP sekitar pukul 15.00 dan diterima oleh Wakil Ketua KIP Ilham Syahputra, Akmal Abdal dan komisioner KIP lainnya.

TA Khalid saat ditanyai Aceh Corner tentang siapa calon wakil yang mendampinginya melalui pesan BBM mengaku masih rahasia. TA Khalid hanya menyebutkan dirinya terpaksa maju untuk menghormati putusan sela MK.

Namun, santer beredar kabar, bakal calon wakil yang mendampingi TA Khalid adalah Safaruddin, SH, yang juga pengacaranya ketika menggugat KIP ke MK. ()

04 November 2011

Tahapan Pemilukada Aceh Bakal Bergeser

[caption id="attachment_949" align="alignleft" width="300" caption="Konferensi Pers komisioner KIP, Kamis (3/11) - Foto KIP Aceh"][/caption]

Banda Aceh – Tahapan yang sudah disusun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dipastikan bakal berubah terkait putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK)  dalam sidangnya di Jakarta, Rabu (2/11).

Hal itu terungkap dalam pertemuan komisioner KIP dengan wartawan di Media Center KIP, Kamis (3/11). Perubahan tersebut tak hanya terkait jadwal pemungutan suara, melainkan juga masalah daftar pemilih, logistik dan agenda lain. Namun, para komisioner KIP belum mengetahui sejauhmana perubahan jadwal tersebut bergeser, karena masih menunggu putusan final MK yang akan disampaikan 18 November mendatang.

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Syahputra mengaku kalau KIP Aceh akan mematuhi semua putusan MK itu. “Kita sudah buka pendaftaran selama tujuh hari sampai 10 November mendatang,” katanya.

Pendaftaran yang dimaksud hanya berlaku untuk kandidat yang baru. Kandidat lama yang telah gagal dalam proses verifikasi, seperti  yang tidak lulus dalam uji kemampuan baca Alquran, tidak bisa lagi mendaftar.  Pembukaan pendaftaran kandidat baru itu berlaku untuk semua bakal calon, baik yang didukung partai politik maupun dari jalur perseorangan.

Dengan adanya pendaftaran bakal calon baru ini, praktis KIP Aceh juga akan melakukan proses seleksi  untuk mereka, termasuk pemeriksaan kesehatan, uji kemampuan baca Alquran, hingga proses verifikasi.  “Semua itu sudah pasti membutuhkan waktu. Makanya jadwal yang kami tetapkan  sebelumnya, tidak berlaku lagi,” ujar Ilham Syahputra.

Dampak perubahan jadwal ini juga berimplikasi ke masalah Daftar pemilihan tetap (DPT), penyediaan logistik,  serta masa kerja PPS, PPK,  dan kinerja tim verifikasi. “ Bahkan juga berdampak kepada anggaran,” kata Akmal Abzal, anggota KIP  yang membidangi sosialisasi dan pemungutan suara. Tapi sejauh mana perubahan itu, tidak seorang pun anggota KIP yang bisa menjelaskan.

“Semuanya sedang dalam pembahasan kami. Belum bisa kami tentukan kapan jadwal pemungutan suara yang baru. Yang pasti bukan 24 Desember seperti yang kita putuskan sebelumnya,” kata Akmal.

Ketika wartawan mendesak soal kemungkinan adanya peluang  menunda Pemilukada dalam jangka waktu yang panjang, pihak KIP juga tidak bisa mengomentarinya. “Kita lihat saja nanti. Pokoknya kalian wartawan standby saja di Media Center,” kata Akmal dengan nada guyon.

Untuk menyusun jadwal tahapan yang baru dalam Pemilukada Aceh ini, KIP Aceh akan kembali menggelar pertemuan dengan KIP di seluruh kabupaten/kota.  Dari pertemuan ini  akan kembali dibahas  berbagai kebutuhan terkait pergeseran jadwal ini.

“Bagaimanapun juga perubahan jadwal ini berdampak pada penambahan jumlah pemilih. Karena jumlah pemilih dipastikan bertambah,  otomatis logistik juga bertambah. Ini yang akan kami kaji ulang lagi,” kata Akmal.

Sebagai gambaran, jumlah daftar pemilih sementara  (DPS) sampai 3 November yang sudah masuk dalam data KIP Aceh tercatat sebanyak 3.201.981 pemilih.   Seharusnya pada 4 November ini, DPS tersebut akan dinyatakan sebagai DPT. Tapi dengan adanya perubahan jadwal, dipastikan jumlah DPS tersebut akan berubah. “Pasti bertambah sebab yang bisa mencoblos juga akan lebih banyak,”  ujar Akmal.

Demikian juga soal penetapan calon. Semula KIP menjadwalkan pada 7 November ini mereka akan mengumumkan bakal calon yang lulus sebagai calon. Selanjutnya pada 8 November KIP Aceh dan seluruh KIP Kabupaten/kota akan melakukan penarikan undian untuk para calon yang akan bersaing. Tapi dengan adanya putusan MK tersebut, semuanya ditunda.

Masalah penundaan dan penyusunan jadwal tahapan baru akan dikaji KIP Aceh dari awal lagi bersama KIP Kabupaten/kota. Selain itu KIP Aceh juga akan berkoordinasi dengan KPU pusat dan Kemendagri  terkait dengan penyusunan jadwal baru nanti. [KIP Aceh/ed]

03 November 2011

Polda Aceh Amankan 6,5 Kg Sabu-Sabu

[caption id="attachment_323" align="alignleft" width="300" caption="Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan barang bukti Shabu dalam bungkusan kopi yang disita di Bandara Sulatan Iskandar Muda. Sabtu (8/10). Hampir 2 Kilo Shabu disita pada Penumpang dari Kuala Lumpur Malaysia pada Jumat 7 kemarin."]Shabu[/caption]Banda Aceh - Selama delapan bulan terakhir menggelar operasi, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sudah mengamankan sedikitnya 6,5 kilogram sabu-sabu.  "Sebanyak 6,5 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti kejahatan narkotika telah kami amankan selama delapan bulan terakhir," kata Direktur Narkoba Polda Aceh AKBP Deddy Setyo Yudo, Kamis (3/11).

Disebutkan, jika seberat 6,5 kilogram sabu-sabu itu diuangkan maka nilainya bisa mencapai sekitar Rp14 miliar. Selain barang bukti sabu-sabu itu polisi juga mengamankan delapan orang tersangkanya.

"Barang haram sabu-sabu dan para tersangka pemilik yang kami amankan itu sebagian besar kasusnya dari Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara," katanya menambahkan.

Sebagian sabu-sabu yang beredar di Aceh itu dipastikan dipasok dari luar negeri yakni Malaysia. Kasus terakhir petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang menemukan 1,9 kilogram sabu-sabu penerbangan Malaysia-Aceh.

Kejahatan narkotika jenis shabu-shabu dan ganja termasuk salah satu kasus tertinggi kriminalitas di Aceh dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

AKBP Deddy Setyo menjelaskan, pihaknya terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya jenis shabu-shabu di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Upaya penegakan hukum tanpa memandang siapa pelakunya terus kami lakukan, khususnya untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Aceh," kata dia.

Kasus terbaru, Deddy menyebutkan dua oknum polisi ditangkap di Kota Lhokseumawe, pesisir timur provinsi Aceh. Kedua oknum personel polisi itu sebagai pengguna shabu-shabu dan ditangkap pada Rabu (2/11) malam di Kota Lhokseumawe.

"Sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan, apakah kedua oknum polisi itu sebagai pengguna atau juga termasuk pengedar. Yang jelas, jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum berlaku," katanya menegaskan.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Polda Aceh juga mengamankan seorang wartawan dan mantan wartawan yang telibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kota Banda Aceh. Namun, keduanya kemudian dibebaskan. [Antara/red]

Midle Class, Perisai Demokratisasi

[caption id="attachment_934" align="alignleft" width="245" caption="Maimun, MA"][/caption]

Oleh Maimun, MA

Dahulu, kita pernah hidup di bawah rezim diktator dalam waktu yang tergolong lama. Hampir semua, dan bahkan seluruh sisi kehidupan kita dihegemoni penguasa saat itu. Betapa besar risiko dari pengaruh yang ditimbulkan oleh suasana yang non demokratis, contohnya saja dalam proses pendidikan.

Pendidikan seharusnya sebagai suatu proses pendewasaan telah berubah menjadi ajang “doktrinasi”. Pendidikan tidak berfungsi sebagai alat pembangunan dan pencapaian demokratisasi pada saat itu. Sehingga, tidak mengherankan apabila sistem yang dibangun telah menyebabkan bangsa ini terjebak dalam suasana yang sifatnya destruktif. Akhirnya kehancuran dan keterbelakangan tidak dapat dihindari sebagai sebuah risiko yang harus kita terima.

Sekarang, telah lebih dari 10 tahun kita berada pada masa reformasi. Reformasi seyogianya berfungsi sebagai media transisi menuju sistem yang good governance dan cleane goverment. Secara filosofi, bahwa transisi sebagai suatu proses, butuh waktu dan pemikiran yang tidak sedikit. Bukan hanya sekedar itu, transisi juga membutuhkan konsistensi dan optimisme yang tinggi dari stakeholders. Dalam realitasnya, transisi yang terjadi tidak terkawal dengan baik, sehingga muncul berbagai disharmonisasi dalam hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat.

Dalam masyarakat yang multikultural, salah satu penyebab lahirnya disharmonisasi adalah sikap etnosentrisme yang tinggi. Etnosetrime telah menyebabkan rasa toleran antar sesama bangsa ini semakin memudar, yang akhirnya berujung pada konflik.

Konflik sebagai salah satu bentuk akumulasi rasa tidak puas hati, yang apabila dibiarkan dapat menyebar dan memuncak, sehingga resiko yang harus diterima akan jauh lebih besar. Sebagai contoh, konflik politik yang terjadi di Aceh menjelang pemilukada. Kita sepakati bahwa pemilukada secara langsung sebagai salah satu wujud demokrasi yang mulai dibangun dalam masa transisi. Apabila demokrasi dibangun bukan atas dasar toleransi yang konstitusionil dalam sebuah negara yang multikultural, maka akan menyebabkan lahirnya anarkisme dalam setiap tindakan, dan ini telah ditunjukkan oleh berbagai kepentingan. Akhirnya, konflik politik semakin tidak dapat dihindari.

Di satu sisi kita pernah hidup dalam masa yang non demokratis dalam waktu yang tergolong lama, di sisi lain kita dihadapkan pada persoalan transisi yang belum berhasil. Apa yang mesti kita lakukan ke depan? Pertanyaan besar ini harus menjadi catatan penting bagi setiap kita yang memiliki good willing membangun bangsa yang beradab.

Tentunya, harus diakui bahwa peran midle class sebagai generasi pembaharu menjadi mutlak dan tidak dapat ditawar. Edwar W. Said pernah mengatakan bahwa midle class sebagai generasi pembawa perubahan harus mengambil berat dan benar-benar mengedepankan prinsip-prinsip moralitas dalam mengawal suatu dinamika. Midle class dapat berbentuk macam-macam, seperti organisasi mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Midle class juga disebut sebagai cendikiawan, yang memegang teguh prinsip. Midle class berfungsi sebagai “perisai” atau media dalam membangun komunikasi antara pemerintah dengan rakyat.

Oleh karena itu, sebagai elemen civil society, organisasi pemuda dan mahasiswa atau LSM harus benar-benar memiliki prinsip dan berpegang teguh pada prinsip yang melekat pada diri mereka, yaitu: salah satunya prinsip “pengawalan”. Pengawalan yang dimaksud yaitu mengawal gerak dan dinamika yang terjadi, agar perubahan dapat terjadi dengan baik. Peran kelas menengah saat ini dirasa sangat minim, atau bahwa hampir tidak berperan sama sekali. Hal ini diakibatkan oleh orientasi masing-masing midle class tidak sama, sehinga untuk bersatu sangatlah sulit.

Persamaan visi dan misi serta orientasi para pembaharu sangatlah penting untuk dilakukan.  Karena hal itu akan mempersempit ruang gerak lahirnya pengkotakan-pengkotakan dalam midle class itu sendiri. Oleh karena itu konsolidasi sangatlah penting, karena skonsolidasi dapat berfungsi sebagai upaya membangun kepercayaana  antar sesama stake holders dalam merajut lahirnya demokratisasi di berbagai sisi secara subtansi.

Jika fungsi midle class ini telah benar-benar efektif dan efesien, maka hal berikutnya adalah merajut pembangunan dengan tekad kebersamaan dalam bingkai multikulturalis akan sangat mudah di capai.  dan sebaliknya, apabila midle class tidak menyadari tentang beban moralnya, maka kerusakan dan kehancuranpun akan kembali menjadi pilihan. Semoga saja perubahan dapat wujud dengan baik, hingga lahirnya demokratisasi yang subtansial.

Maimun, MA adalah Dosen ilmu politik pada program studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) FKIP Unsyiah

KMPA Pusat Minta Bantuan Polisi

Banda Aceh- Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) mengharapkan bantuan pihak kepolisian Aceh untuk menjaga keamanan saat mereka menggelar unjuk rasa di beberapa titik pada Kamis  (3/11).  Aksi yang direncanakan melibatkan ribuan massa digelar serentak di empat Kabupaten/Kota.

Ketua KMPA Pusat, Hendra Fauzi, dalam rilis yang diterima Acehcorner.com mengatakan, bantuan polisi diperlukan untuk menghindari penyusupan provokator dalam aksi yang mereka gelar. “Dengan aksi yang melibatkan massa demikian besar, tentu sangat rawan disusupi provokator yang tidak ingin Aceh damai,” katanya.

Untuk menjaga aksi damai yang dilakukan pada Kamis, KMPA sangat mengharapkan kerjasama dari aparat keamanan seperti yang telah berlangsung di beberapa titik aksi di kab/kota yang ada di Aceh.

“Kami mengharapkan kerja sama pihak kepolisian dalam menjaga aksi nanti benar-benar profesional, karena kami khawatir massa yang sangat banyak dimungkinkan rawan susupan provakator,” harap Hendra.

Aksi serentak direncanakan di empat titik yaitu Bireuen, Lhokseumawe dan Aceh Utara, serta Aceh Tamiang. []

 

KIP Imbau Masyarakat Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau, masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2011. "Masih ada satu hari lagi tersisa, sebelum 4 November, untuk memastikan masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih," kata Ketua Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran Pemilihan (Pantarlih) KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal, Rabu.

Pilkada Aceh digelar 24 Desember 2011. Pilkada digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan 17 bupati/wali kota di Provinsi Aceh.

Ia mengatakan, KIP Aceh akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 4 November 2011. Sebelum ditetapkan, masyarakat yang berasa belum terdaftar segera menghubungi petugas di desa masing-masing.

Menurut Akmal, masyarakat calon pemilih harus benar-benar terdaftar dalam DPT. Sebab, setelah DPT ditetapkan, mereka yang tidak terdaftar tidak diperkenankan menggunakan hak pilihnya.

"Pada hari pencoblosan nanti, hanya pemilih dalam DPT yang berhak memberikan suaranya. Tanpa nama di DPT, maka tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya," tegas Tgk Akmal Abzal.

Selain itu, ia juga mengimbau pasangan kandidat, baik gubernur maupun bupati/wali kota dan wakilnya juga ikut memastikan konstituennya terdaftar sebagai pemilih.

"Ini penting agar nantinya tidak menjadi masalah dikemudikan hari. Dengan waktu tersisa satu hari ke depan, para diharapkan mengomunikasikan masalah ini kepada konstituennya," ujar dia.

KIP Aceh, kata dia, juga mengajak Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh untuk ikut berperan dalam mengawasi penetapan DPT, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

"Penetapan DPT merupakan tahapan krusial dari sebuah proses pilkada. Dan ini harus diawasi ketat oleh Panwas Pilkada, agar DPT yang ditetapkan nanti berkualitas dan diterima semua pihak," ujar Tgk Akmal Abzal.

Data dilansir KIP Aceh, Daftar Pemilih Sementara (DPS) berjumlah 3.201.981 orang. Angka ini bisa saja berubah setelah jumlah pemilih tetap diumumkan. [Antara]

02 November 2011

Survei ORI: Muhammad Nazar Masih Memimpin

[caption id="attachment_908" align="alignleft" width="300" caption="Peneliti ORI Marta Hadi dan Budi Azhari memaparkan hasil survei di The Palace Caffe Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (2/11) - Putra Sahara"][/caption]

Banda Aceh  - Bakal Calon Gubernur yang diusung Partai Demokrat, PPP dan SIRA H Muhammad Nazar masih memimpin sebagai kandidat dengan elektabilitas tinggi. Hal tersebut terungkap dalam pemaparan hasil survei terbaru yang dilakukan Occidental Research Institute (ORI) di The Palace Caffe,  Banda Aceh, Rabu (2/11).

Mantan aktivis SIRA memimpin dengan perolehan 53,1 % suara, diikuti Irwandi Yusuf (40,6 %), dan Teungku Ahmad Tajuddin (3,9 %). Sementara responden yang belum menentukan pilihan sebesar 2,4 %.

Survei ORI dilakukan sejak 5-31 Oktober 2011 di 22 Kabupaten/Kota dengan melibatkan 3,960 responden, dengan pengambilan sampel 180 orang per Kabupaten/Kota. Sampel didasarkan pada karakteristik kecaman kota, pedalaman dan kecamatan pinggiran.

Peneliti ORI, Marta Hadi menjelaskan, jumlah sampel yang dipilih sebanyak tiga kecamatan per Kabupaten. “Setiap Kecamatan kita pilih 3 desa dengan responden masing-masing desa sebanyak 20 orang,” katanya.

Marta Hadi menambahkan, pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara face to face berdasarkan form wawancara yang disediakan committee. “Surveyor mendatangi setiap responden sesuai kriteria dengan memberitahukan maksud dan tujuan survei,” katanya.

Menjawab pertanyaan seorang wartawan apakah responden yang diwawancarai ORI sama? Budi Azhari, peneliti senior ORI menjawab bahwa responden yang dipilih tidak pernah sama dengan respoden pada survei-survei sebelumnya.

“Kami tidak melakukan interview pada orang yang sama,” jawabnya. []

 

01 November 2011

Pembangunan Situs PLTD Apung Tak Boleh Terhambat

[caption id="attachment_899" align="alignleft" width="300" caption="PLTD Apung salah satu situs tsunami yang bersejarah | Panoramio.com"][/caption]

Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin mengharapkan pembangunan situs gempa dan tsunami di kapal PLTD Apung tidak boleh terhambat. "Memang ada sedikit masalah, tiga pemilih tanah di tempat itu enggan menerima ganti rugi, sehingga bisa menghambat pembangunannya," katanya, Senin.

Kapal PLTD Apung yang terdampar di Gampong (desa) Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, merupakan bukti sejarah gempa dan tsunami 26 Desember 2004.

Wali Kota mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengupayakan dana Rp20 miliar untuk membangun situs kapal PLTD Apung tersebut.

"Jadi, tidak mungkin dibatalkan hanya karena tiga pemilik tanah menolaknya. Dan Desember 2011 ini semua masalah dengan warga tersebut harus tuntas," katanya.

Menurut Wali Kota, sebenarnya masalah pembebasan lahan di lokasi kapal PLTD Apung tersebut sudah lama disepakati sejak 2006. Dari 48 pemilih tanah hanya tiga keluarga yang tidak menerimanya.

Ia mengungkapkan, kalau pun tidak keluarga tersebut mempermasalahkan ukuran tanahnya, Pemkot Banda Aceh siap mengukur ulang.

"Tapi, soal harga tanahnya tidak bisa dinegosiasikan lagi. Saya juga tidak ingat berapa harga ganti rugi per meternya. Saya hanya melanjutkan kesepakatan warga dengan wali kota sebelumnya," ujar dia.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tiga pemilik tanah yang menginginkan harga lebih tinggi dari kesepakatan. Jika ini dilakukan, maka 45 pemilik tanah lainnya juga menuntut hal serupa.

"Saya mengharapkan tiga pemilik rumah tersebut segera membongkarnya. Kalau tidak, tim dari Pemkot akan membongkarnya karena pembangunan situs tersebut dimulai Desember mendatang," kata Mawardy Nurdin. [Antara]

KIP Nyatakan Tahapan Pilkada Sesuai Prosedur

[caption id="attachment_880" align="alignleft" width="300" caption="Ketua DPRA Hasbi Abdullah dan Fadlullah (pemohon) berpose bersama pengacara pemohon Mukhlis Mukhtar, SH, Safaruddin, SH seusai sidang di MK, Senin (31/10) - Foto Istimewa"][/caption]

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (31/10) terkait gugatan TA Khaled dan Fadhullah yang meminta KIP menghentikan tahapan Pemilukada karena ilegal.

Seperti dalam sidang sebelumnya, pemohon meminta MK membatalkan Surat keputusan KIP Nomor 17 tahun 2011 berisi tahapan dan jadwal Pilkada Aceh.

Namun, dalam sidang kedua tersebut, pihak KIP mengaku sudah menjalankan tahapan Pilkada sesuai prosedur, petunjuk dan koordinasi dengan KPU Pusat.

Dalam keterangannya, pihak KIP Aceh menyatakan TA Khalid dan Fadhlullah bukan pihak yang dirugikan terkait keputusan KIP tersebut. Menurut pihak KIP, kedua pemohon yang meminta pembatalan keputusan KIP itu tidak pernah mengambil formulir atau suatu keperluan menyangkut pencalonan kepala daerah.

Sidang dimulai pukul 10.00 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait seperti KIP dan DPRA. MK juga mengundang Pemerintah Aceh yang diwakili staf ahli bidang hukum, M Jakfar, Biro Hukum Makmur SH, Hamid Zein dan Kepala Biro Pilkada.

Dari DPRA hadir Ketua Hasbi Abdullah, sementara Irwandi Yusuf selaku pihak terkait diwakili oleh pengacaranya Sayuti Abubakar, dkk.

KIP selaku termohon dihadiri para komisioner tanpa Ketua seperti pada sidang sebelumnya.

Informasi yang diterima Acehcorner, dalam persidangan terungkap, Pemerintah Aceh dan DPRA mengakui adanya konflik regulasi terkait Pilkada.

Para saksi yang dihadirkan pemohon, seperti Adnan Beuransah, Abdullah Saleh, SH, H Karimun Usman, dan Nasruddin Ibrahim. Selain itu, sebanyak 17 DPRK juga mengirimkan surat permintaan untuk penundaan pilkada Aceh kepada ketua MK.

KIP Pidie juga secara khusus sudah membuat surat untuk menunda Pilkada kepada Ketua MK.

Dalam persidangan terlihat Ketua PA Pusat Muzakkir Manaf dan beberapa Ketua PA Kab/Kota serta para mantan panglima GAM.

Sidang dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda pembutian dan mendengar keterangan para saksi saksi para pihak. []