Tampilkan postingan dengan label Pemilukada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilukada. Tampilkan semua postingan

22 Maret 2012

Tarmizi: Pemilukada di Gayo Akan Sukses dan Damai

Takengon- Penjabat Gubernur Aceh, Tarmizi A. Karim merasa yakin masyarakat dataran tinggi Gayo akan bergerak secara kolektif kolegial dalam mendukung keberhasilan Pemilukada Aceh 2012 yang bermartabat.

“Melihat antusiasnya dukungan masayarakat dataran tinggi Gayo terhadap pelaksanaan Pemilukada, kami yakin pemilukada akan sukses dan damai disini,” ujarnya, Rabu (21/3) di Takengon, saat bertemu dengan tujuh kepala daerah dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Bireun, Pidie Jaya dan Pidie dalam rangka sosialisasi Pemilukada damai tahun 2012.

Kepada seluruh masyarakat yang ada di tujuh daerah tersebut, Tarmizi ingin memastikan dukungan penuh terhadap kesuksesan pelaksanaan Pemilukada Aceh yang aman damai dan jauh dari intimidasi.[]

15 Maret 2012

Kantongi Izin KIP, Lembaga Lokal Bisa Pantau Pilkada

Banda Aceh-Bagi lembaga lokal yang ingin memantau Pilkada, wajib kantongi ijin dan syarat-syarat yang diterapkan oleh KIP Aceh. Hal tersebut dikatakan Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, Rabu (14/3).



“Bagi lembaga lokal yang ingin memantau Pilkada di Aceh tahun 2012 harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KIP Aceh,” ujarnya.

Syarat yang harus dipenuhi yaitu profil lembaga, legalisasi lembaga, informasi detail tentang fokus pemantauan dan  nama-nama orang yang ikut memantau serta  alamat yang ingin dipantau.

“Bagi yang tidak ada surat izin dari kami, maka tidak sah,” ujarnya.[rahmat]

Katahati Institute Ikut Pantau Pilkada

Banda Aceh – Katahati Institute secara resmi telah terdaftar sebagai pemantau Pilkada Aceh 2012. Keterlibatan Katahati Institute sebagai lembaga pemantau tersebut, berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (14/3).

Katahati Institute telah memenuhi syarat dari KIP Aceh dan resmi dinyatakan sebangai  pemantau pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota. Selain itu, Katahati Institute juga diberikan surat izin dan kartu nama kepada setiap peserta yang ikut memantau pilkada di beberapa daerah tersebut.

Daerah yang dipantau oleh lembaga katahati institute antaranya Provinsi Aceh,  Banda Aceh, Aceh Besar,  Sabang, Aceh Barat, Aceh Barat Daya dan Bener  Meriah, dengan jumlah anggota yang ikut memantau sebanyak 82 orang dari seluruh kabupaten kota dan Provinsi Aceh. [rahmat]

14 Maret 2012

KIP Tentukan Lokasi dan Jadwal Kampanye

Banda Aceh-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menentukan jadwal dan lokasi kampanye terbuka bagi kontestan pemilihan umum kepala daerah 2012. Masing-masing kandidat akan memperoleh kesempatan rata-rata sebanyak 55 kali kampanye terbuka.

Penentuan lokasi dan jadwal kampanye dilakukan KIP pada Selasa (13/3) bersama para tim sukses masing-masing kandidat di aula KIP Aceh. Ikut dihadiri pula oleh pejabat Pemerintah Aceh, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak Kepolisian Daerah.

Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh Zainal Abidin menyebutkan, kampanye akan dimulai pada 22 Maret dan berakhir pada 5 April. Pada tanggal 22 Maret, seluruh kandidat gubernur dan wakil gubernur akan menyampaikan visi dan misi di hadapan sidang paripurna DPRA.

Lalu pada 23 dan 30 Maret, kampanye diliburkan karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi dan hari Jumat. "Kita menyepakati tidak ada kampanye dalam bentuk rapat umum. Tapi kalau kampanye dialogis, itu boleh," kata Zainal Abidin kepada wartawan, Selasa (13/3) siang.

Menurut Zainal, masing-masing kandidat akan memperoleh kesempatan menggelar kampanye terbuka rata-rata sebanyak 55 kali di 23 kabupaten/kota. Di tiap daerah, masing-masing kandidat akan mendapat jadwal kampanye minimal dua kali dan maksimal tiga kali.

Kampanye calon gubernur, kata Zainal, tidak akan dilakukan secara bersamaan di sebuah daerah. Dia mencontohkan, jika kandidat A mendapat jatah kampanye di Banda Aceh, maka kandidat B akan berkampanye di daerah lain.

"Kampanye calon gubernur juga tidak boleh satu titik dengan kampanye calon bupati dan calon walikota," ujar Zainal. "Tidak boleh di satu tempat yang sama. Masing-masing punya lokasi yang berbeda."

Lokasi kampanye yang tidak digunakan oleh kandidat yang telah ditentukan, juga tidak boleh digunakan untuk berkampanye kandidat yang lain. "Kalau tidak menggunakan lapangan kampanye, maka kandidat harus melapor ke KIP," ujarnya.

Kampanye dibolehkan digelar dalam kurun waktu dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Iskandar Hasan mengimbau agar kampanye tidak dilakukan secara terbuka, karena alasan keamanan. Dalam penentuan jadwal dan lokasi kampanye tadi, KIP telah menyampaikan imbauan Kapolda Aceh tersebut. Namun semua tim sukses bersepakat untuk tetap menyelenggarakan kampanye secara terbuka (rapat umum). []

16 Desember 2011

Kisruh Pilkada Pidie, Irwandi Anjurkan Tempuh Jalur Hukum

Banda Aceh – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, adukan pemblokiran anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh bupati, serta penghentian tahapan Pilkada oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie pada Gubernur Irwandi Yusuf di ruang kerja gubernur, Jumat (16/12). Mereka juga akan menempuh jalur hukum atas tindakan bupati dan KIP Pidie itu.

Dalam audiensi tersebut hadir beberapa pasangan calon bupati dan wakil bupati Saiful Anwar-Sofyan, Salman Ishaq-Saifuddin Harun, Khairul Basyar-Muhammad MTA dan pasangan Masri-Zainal.

Kandidat wakil Bupati Pidie, Muhammad MTA menjelaskan, sikap KIP Pidie menyatakan penundaan Pilkada, merupakan bentuk kesewenang-wenangan kelembagaan. Alasan KIP Pidie yang menyatakan tidak memiliki dana, merupakan subjektifitas  dan tidak rasional. Sebab, katanya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie 2011, jelas telah disahkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 15,1 miliar.

"Jika kemudian bupati tidak mengucurkan anggaran, berarti telah melanggar perintah undang-undang dan Jabatan. KIP Pidie seharusnya berupaya agar bupati mau mengucurkan anggaran. Jika tersendat maka KIP berkewajiban menempuh jalur hukum. Bukan lepas tangan," jelas MTA.

Kata dia, para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Pidie lainnya segera melaporkan secara resmi Bupati Pidie, Mirza Ismail dan juga KIP Pidie pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pidie.

"Mereka (Panwaslu) berkewajiban melaporkan pada Polisi atas upaya Bupati dan KIP yang menghalang-halangi proses Pilkada dengan tidak mencairkan dana," ujar MTA.

Kapada para calon bupati dan wakil bupati Pidie, Irwandi mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum. Karena, kata Irwandi, tindakan Kepala Daerah yang berusaha menghambat atau menghalang-halangi jalannya proses pemilukada telah melanggar hukum.

“Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati, Walikota serta para wakilnya bila tidak mencairkan dana dan tidak menyediakan sarana serta prasarana berupa fasilitas kantor maupun personel kepada lembaga penyelenggara Pemilukada, melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Irwandi, Undang-undang yang dilanggar itu antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi No. 108/PHPU.D-IX/2011, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, PP No. 19 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Sikap tidak mencairkan dana Pemilukada itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2005, tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Irwandi, Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 telah Memerintahkan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati, Walikota serta wakilnya.

"Dalam Pasal 47 huruf a UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) juga disebutkan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain.”.

Lanjut Irwandi dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 117 disebutkan “Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD 'wajib' dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

"Kata 'wajib' dalam rumusan Pasal 117 dimaksudkan adalah 'kata perintah' tidak ada pilihan lain dan harus dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan berarti mereka tidak melaksanakan Perintah Peraturan Perundang-Undangan," kata Irwandi didampingi kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Ibrahim di depan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie.

Seperti diketahui, untuk pelaksanaan Pilkada, pemerintah Pidie menganggarkan dana sebesar Rp 15,1 miliar pada APBK 2011, dan baru dicairkan sekitar Rp 600 juta. Sisanya kemudian diblokir oleh Bupati Pidie Mirza Ismail atas berdasarkan anjuran DPRK Pidie.

Selain itu Pidie juga mendapat sharing anggaran dari Provinsi senilai Rp 7,5 miliar, dua miliar diantaranya sudah dicairkan dan telah digunakan, sisanya direncakan akan disalurkan melalui KIP Provinsi kemudian diteruskan pada KIP Pidie. [rel]

25 Oktober 2011

Hasil Rapat MUNA: Tunda Pilkada!

Banda Aceh – Rapat para ulama yang dihadiri pengurus Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) seluruh Aceh dan Pengurus RASA di Asmara Haji, Minggu (23/10) menyerukan agar pelaksanaan Pilkada Aceh merujuk pada Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Tidak boleh dilaksanakan Pilkada di Aceh sebelum konflik regulasi selesai,” demikian sikap para ulama dalam seruannya yang ditujukan kepada seluruh rakyat Aceh, dan diterima Acehcorner.com, Senin (24/10) malam.

Selain meminta Pilkada sesuai UUPA, para ulama juga meminta semua pihak menghormati isi perjanjian damai yang telah disepakati antara RI dan GAM seperti tertuang dalam MoU Helsinki.

“Jadi semua elemen yang ada di Aceh maupun luar Aceh kami minta tidak mengeluarkan statemen yang dapat memperkeruh suasana perdamaian,” seru mereka.

Mereka juga meminta masyarakat Aceh agar selalu berdoa agar perdamaian Aceh terjaga dan tak mudah dihasut, difitnah dan apalagi sampai bermusuhan.

“Kami memohon kepada masyarakat agar berdoa di setiap tempat untuk keselamatan MoU Helsinki, UUPA  dan perdamaian hakiki di bumi Aceh,” tegas mereka dalam pernyataan sikap yang diterima Acehcorner.com, kemarin.

Informasi yang diterima Acehcorner.com menyebutkan, rapat tersebut selain dihadiri pengurus MUNA, juga hadir dari RASA, MPU dan HUDA.

Namun, Sekretaris Jenderal HUDA, Tgk Faisal Ali, saat ditanyakan kebenaran soal keputusan rapat tersebut mengaku tidak tahu menahu. “Hana lon tupue, yang jelas HUDA hana kamoe tupue,” jawabnya melalui pesan singkat, Senin (24/10) malam.

Tgk Faisal Ali juga membantah pihaknya dari HUDA ikut dalam rapat tersebut. Menurut dia, HUDA tidak ikut dalam rapat. “Kemungkinan MPU hana cit,” ujar Tgk Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal.

Ketika Acehcorner.com mengonfirmasi pengurus MUNA, Tgk Ali, terkait hasil rapat tersebut, hingga berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan.

Sementara aktivis MUNA, Tgk Ahmadi Matang Lada, ketika dikonfirmasi Acehcorner.com membenarkan adanya rapat. “Menurot info na rapat tapi pue keuh bak asrama haji, kureung loen tupue,” ujarnya sembari mengaku sudah lama tidak mengikuti lagi aktivitas MUNA. []

19 Oktober 2011

Survei ORI: Masyarakat Dukung Pemilukada Tepat Waktu

[caption id="attachment_668" align="alignleft" width="300" caption="Pemaparan hasil survei ORI di The Palace Cafe, Selasa (18/10) | Ist"][/caption]

Banda Aceh - Masyarakat Aceh mendukung pelaksanaan Pemilukada tepat waktu. Demikian hasil survey terbaru Occidental Research Institute (ORI) terhadap 1.442 responden di delapan kabupaten/kota di Aceh. Selain itu, mayoritas responden juga mendukung sikap Partai Aceh yang tidak mendaftarkan calonnya untuk mengikuti Pemilukada dengan alasan ingin mengawal dan mengimplementasikan UUPA secara menyeluruh.

Penelitian ini dilakukan dengan dua jenis pendekatan, kualitatif dan kuantitatif, selama lima hari (10-15 Oktober). Jumlah responden dari delapan kabupaten/kota masing-masing 180 responden. Para responden ini, kata Direktur ORI, Maimun Lukman, meliputi tiga karakter, kelas atas, menengah dan masyarakat kelas  bawah.

"Tingkat kesalahan data (margin of error) kita perkirakan 3 persen,”ungkap Direktur ORI, Maimun Lukman, di The Palace Cafe, Selasa(18/10).

Maimun memaparkan, sebanyak 861 dari 1442 responden atau 59,8 persen menyatakan mendukung pelaksanaan Pemilukada Aceh tepat waktu. Sedangkan sebanyak 477 orang atau 33,1 persen yang diwawancara menolak pelaksanaan Pemilukada dengan berbagai alasan. Sisanya, 7,2 persen atau 104 orang tidak mau memberikan jawaban.

Lima daerah yang memperoleh dukungan pelaksanaan Pemilukada Aceh tepat waktu, lanjut dia, adalah Kota Banda Aceh, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Tenggara. Sedangkan tiga kabupaten yang respondennya paling banyak menolak adalah Aceh Timur, Aceh Utara dan Pidie.

“Rata-rata responden yang menolak Pemilukada mengaku karena kader Partai Aceh tidak ikut mendaftar. Mereka juga khawatir akan terjadi keributan lagi nantinya,”papar Dosen Ilmu Politik di Unsyiah ini.

Sementara Budi Azhari, peneliti senior ORI menambahkan bahwa walaupun banyak masyarakat yang mendukung Pemilukada, namun mayoritas diantara mereka juga menyatakan dukungannya atas sikap Partai Aceh yang tidak mencalonkan diri dengan alasan ingin menyempurnakan UUPA.

Sebanyak 892 responden atau 61,9 persen menyatakan mendukung Partai Aceh karena tidak ikut Pemilukada. Sementara 229 responden atau 15,9 persen tidak mendukung sikap Partai Aceh, dan 321 responden lainnya atau 22,3 persen tidak memberikan jawaban.

“Alasan masyarakat yang mendukung sikap Partai Aceh karena mengaku konsisten untuk menjaga UUPA sesuai MoU Helsinki. Sedangkan yang menolak karena takut menyebabkan konflik politik yang berkepanjangan,”pungkas Budi yang juga dosen IAIN Ar Raniry ini. []

15 Oktober 2011

MPR Minta KPU Kaji Ulang Regulasi Pemilukada di Aceh

Banda Aceh – Anggota MPR RI, H.T. Bachrum Manyak, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk mengkaji ulang regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) di Aceh. Bachrum beralasan aturan yang digunakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkesan lemah dan  multitafsir.

Pernyataan itu disampaikan Bachrum saat menjadi pemateri pada Focus Group Dicussion (FGD) Empat Pilar Kehidupan Bernegara yang digelar di The Pade Hotel, Banda Aceh, Sabtu (15/10). FGD dua hari bertema “Review terhadap Sistem dan Implementasi Otonomi Khusus di Indonesia” dilaksanakan MPR RI bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).

“KPU Pusat selaku atasan langsung KIP agar dapat meninjau kembali tahapan Pemilukada yang sedang dijalankan. KPU Pusat perlu mempelajari secara teliti dan detil apakah syarat-syarat melaksanakan Pemilukada di Aceh seperti diamanatkan dalam Undang-undang No 11 tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah terpenuhi atau belum,” kata Bachrum di hadapan sekitar 100-an peserta FGD.

KPU juga diminta agar melihat kembali apakah qanun yang digunakan KIP untuk menetapkan tahapan Pemilukada masih relevan dan memungkinkan digunakan dengan kondisi Aceh saat ini, mengingat sejumlah pasal dalam Qanun Nomor 7 tahun 2006 bertentangan dengan aturan hukum lebih tinggi.

“Melihat kisruh yang terjadi di Aceh saat ini, KPU patut kiranya melakukan peninjauan kembali proses tahapan Pemilukada yang ditetapkan KIP karena belum ada regulasi yang jelas. Qanun yang digunakan KIP terkesan lemah dan multitafsir,” ungkap Bachrum, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh.

Dia juga menyatakan, ada perangkat pendukung Pemilukada yang diatur dalam UUPA, seperti perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang seharusnya menjadi kewenangan DPRA dan DPRK. Tetapi, fakta yang terjadi perekrutan anggota Panwaslu dilakukan oleh Bawaslu.

“Sebenarnya Bawaslu hanya mensahkan dan melantik anggota Panwaslu yang telah direkrut oleh DPRA dan DPRK. Langkah Bawaslu merekrut Panwaslu merupakan pengangkangan terhadap lembaga DPRA dan DPRK di Aceh serta telah melanggar UU PA,” tegasnya.

Berdasarkan masukan dari berbagai kalangan di Aceh, Bachrum menyatakan, aturan pelaksana Pemilukada yang menjadi pedoman KIP Aceh dianggap lemah, karena Qanun Nomor 7 tahun 2006 kurang cocok dilaksanakan seiring telah terjadi perubahan sejumlah peraturan perundang-undangan di tingkat nasional tentang Pemilukada.

“Sebagai contoh adalah apabila ada terjadi sengketa hasil Pemilukada harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, sementara dalam qanun itu masih diselesaikan oleh Mahkamah Agung,” katanya.

Kelemahan lain dalam Qanun No 7 tahun 2006, jelas Bachrum, menyangkut keanggotaan Panwaslu, dimana di dalamnya disebutkan berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat yang independen.

“Lalu, pertanyaannya apakah anggota Panwaslu yang telah direkrut Bawaslu beberapa waktu lalu sudah memenuhi unsur seperti yang diamanatkan dalam Qanun Nomor 7 tahun 2006,” katanya.

Bachrum mengharapkan agar jangan ada kesan pelaksanaan Pemilukada di Aceh “dipaksakan” dengan menggunakan regulasi yang lemah. Untuk itu, dia mengajak semua pihak mengedepankan kemaslahatan masyarakat Aceh demi kemajuan dan kemakmuran daerah ini. []

Tujuh 'Incumbent' Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Banda Aceh - Tujuh calon kepala daerah maupun wakilnya yang masih menjabat atau "incumbent" menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Zainoel Abidin, Sabtu (15/10).


Selain tujuh calon "incumbent", tes pemeriksaan kesehatan juga diikuti 63 bakal calon lainnya. Pemeriksaan kesehatan ditangani langsung tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Aceh.
Adapun calon "incumbent" tersebut, yakni Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh), Mawardy Nurdin (Wali Kota Banda Aceh), Zulkifli Zainon (Wali Kota Langsa), H Ibnu Hasim (Gayo Lues).Kemudian, Illiza Saaduddin Djamal (Wakil Wali Kota Banda Aceh), Nasruddin Abubakar (Wakil Bupati Aceh Timur), dan Saifuddin Razali (Wakil Wali Kota Langsa).

Selain itu, pemeriksaan kesehatan juga diikuti Bupati Aceh Utara nonaktif, Tgk Ilyas A Hamid. Yang bersangkutan dinonaktifkan sejak 10 Oktober 2011 karena menjadi terdakwa korupsi Rp220 miliar.

Ketua IDI Cabang Aceh Fahcrul Jamal mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh fisik para bakal calon. Selain fisik, mereka juga diharuskan menjalani psikotes.

"Sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan, para bakal calon kepala daerah ini diwajibkan berpuasa selama 12 jam. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam," katanya.

Ia mengatakan, pemeriksaan melibatkan 50 dokter dan tenaga medis yang ahli di bidangnya masing-masing. Saat bertugas, mereka memegang teguh independensinya.

"Saya memastikan bahwa kami tidak akan berpihak kepada kandidat manapun. Hasil pemeriksaan ini akan kami rekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai lembaga penyelenggara pilkada," katanya.

Sementara, Ketua Tim Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah KIP Aceh Yarwin Adi Darma mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah syarat lulus tidaknya kandidat sebagai calon

"Kami tidak menerima hasil pemeriksaan secara keseluruhan. Kami hanya menerima rekomendasi hasil pemeriksaan, yakni mampu atau tidak mampu," katanya.

Ia mengatakan, hasil rekomendasi tim pemeriksa kesehatan ini tidak akan diumumkan ke publik. Namun, jika ada kandidat dinyatakan tidak mampu maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.

"Lulus tidaknya para bakal calon ini menjadi calon akan diputuskan 7 November 2011. Selain tes kesehatan ini, para bakal calon juga akan menjalani uji baca Al Quran," katanya.

Ia menyebutkan, jumlah kandidat keseluruhan yang mengikuti pemeriksaan kesehatan mencapai 260 orang, enam orang di antaranya bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Pemeriksaan kesehatan dilangsungkan empat gelombang. Gelombang pertama, Sabtu (15/10) sebanyak 70 kandidat. Gelombang kedua, Minggu (16/10), diikuti 72 kandidat. Selebihnya pada Sabtu (22/10) dan Minggu (23/10). [Antara]