09 Mei 2011

Kekuatan Mengikat Putusan MK

Oleh Taqwaddin - Opini

POLEMIK mengenai diakomodir atau tidaknya calon kepala daerah dari unsur perseorangan (independen) masih juga terjadi. Pro-kontra tentang hal tersebut bergeliat pada tataran elit politisi di DPRA pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-VIII/2010, yang menyatakan Pasal 256 UUPA bertentangan dengan konstitusi, sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.