SINABANG - Lebih dari seratusan karyawan dan buruh, beserta istri dan anak-anaknya, mendatangi Kantor Bupati Simeulue, Rabu (8/8) menuntut gaji dan THR yang tidak kunjung terealisasi selama tiga bulan.
Aksi tersebut digelar setelah tidak mendapat penjelasan dan kepastian dari pihak Manajemen PDKS Pusat. Para karyawan dan buruh tersebut, kemudian beramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Simeulue. Namun pihak aparat berwajib dan Satpol PP tidak mengizinkan mereka memasuki halaman Kantor Bupati.
Suasana semakin memanas dan aksi dorong mendorong terjadi, di depan pintu masuk, setelah lebih dari dua jam menunggu hasil pertemuan antara Drs H Risawan NS, Hasrul Edyar S.Sos, M.Ap dan H Aryaudin, Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRK, dengan perwakilan pihak manajemen pusat PDKS dan sejumlah perwakilan karyawan dan buruh PDKS.
Karyawan dan buruh PDKS, yang merangsek masuk ke dalam kantor Bupati Simeulue, dihalangi petugas puluhan petugas Polisi dibantu Satpol PP yang telah berjaga-jaga sejak awal. Dalam aksi dorong mendorong tersebut, salah seorang buruh harian lepas, Sumiwati (40), pingsan dan langsung ditangani tim medis RSUD Simeulue, yang telah berada di lokasi.
"Kami datang untuk menemui bupati, hanya menyampaikan supaya gaji kami dan THR dibayar. Tadi saya pecahkan kaca itu, karena teringat anak saya mau pulang dari Banda Aceh, tapi tidak ada ongkos. Uang yang kita harapkan dari gaji sudah tiga bulan tidak dibayar," kata Sumiwati, saat ditemui, setelah siuman dari pingsan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Juma'asan (48), buruh harian lepas dari kebun satu PDKS Kecamatan Teluk Dalam. "Kami butuh uang hasil keringat kami, dan yang terpenting harus ada uang kami, karena kami mau bayar zakat fitrah," tandasnya.
Sejak pukul 13.30 WIB hingga 17.30 WIB, digelar pertemuan antara Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRK, dengan pihak Manajemen Pusat PDKS, H Aliuhar Direktur PDKS, didampingi Dewan pengawas dan perwakilan dari karyawan, buruh harian lepas.
Hasil keputusan pertemuan tersebut, disampaikan Kapolres AKBP Parluatan Siregar, kepada karyawan dan buruh harian lepas PDKS. "gaji dibayar selama tiga bulan. THR tidak ada. Kegiatan operasional PDKS dihentikan untuk sementara", tegas Kapolres di dampingi salah seorang perwakilan karyawan dan buruh harian lepas.
Setelah penyampaian hasil keputusan tersebut, berangsur-angsur seratusan karyawan dan buruh harian lepas dari dua lokasi, kebun PDKS I Teluk Dalam dan kebun PDKS II Teupah Selatan langsung membubarkan diri secara teratur.
Pemkab dan Manajemen PDKS Sepakat Hentikan Sementara Kegiatan Operasional Kebun PDKS. Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Manajemen Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), dalam pembahasan soal tuntutan gaji dan THR, sepakat untuk sementara menghentikan segala kegiatan operasional di kedua lokasi kebun PDKS.
Penghentian kegiatan operasional kebun PDKS tersebut, disampaikan Bupati Drs H Riswan NS dan Direktur PDKS H Aliuhar SP, yang ditemui sesaat setelah pertemuan yang melelahkan tersebut.
"Benar untuk sementara kita hentikan sementara, sampai waktu yang tidak ditentukan, karena sejak didirikan dan telah menelan dana Rp211 miliar merugi dan regulasinya tidak jelas dan ini harus jelas sampai tuntas serta lebih baik dihentikan sementara dari pada kita menderita kerugian yang lebih besar," katanya, seraya menerangkan gaji selama tiga bulan dapat diatasi senilai Rp1,5 miliar.
.
Kesepakatan penghentian kegiatan operasional kebun PDKS juga disampaikan Direktur PDKS, H Aliuhar SP. "Kita telah sepakat menghentikan kegiatan operasional PDKS, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan alhamdulillah soal gaji yang tertahan selama tiga bulan sudah teratasi, namun saya mohon maaf soal THR tidak dikabulkan," terangnya.
Akibat penghentian kegiatan operasional PDKS tersebut, 180 karyawan dan harian lepas lainnya, kehilangan pekerjaan dan diyakini akan menambah pengangguran di Kabupaten Simeulue. "Kalau memang itu sudah keputusan untuk dihentikan sementara tanpa batas waktu, sama saja kami di-PHK, jadi harus jelas tunjangan PHK itu," ketus salah seorang karyawan PDKS, yang meminta namanya tidak ditulis.
Upaya menyelesaikan masalah gaji karyawan dan buruh tersebut, Pemkab Simeulue dan Manajemen PDKS pusat PDKS terpaksa melakukan peminjaman dana dari pihak ketiga sebesar Rp1 miliar, sisanya Rp500 juta berasal dari dana saving yang tersedia di dalam kas PDKS. [AHMADI]
Aksi tersebut digelar setelah tidak mendapat penjelasan dan kepastian dari pihak Manajemen PDKS Pusat. Para karyawan dan buruh tersebut, kemudian beramai-ramai mendatangi Kantor Bupati Simeulue. Namun pihak aparat berwajib dan Satpol PP tidak mengizinkan mereka memasuki halaman Kantor Bupati.
Suasana semakin memanas dan aksi dorong mendorong terjadi, di depan pintu masuk, setelah lebih dari dua jam menunggu hasil pertemuan antara Drs H Risawan NS, Hasrul Edyar S.Sos, M.Ap dan H Aryaudin, Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRK, dengan perwakilan pihak manajemen pusat PDKS dan sejumlah perwakilan karyawan dan buruh PDKS.
Karyawan dan buruh PDKS, yang merangsek masuk ke dalam kantor Bupati Simeulue, dihalangi petugas puluhan petugas Polisi dibantu Satpol PP yang telah berjaga-jaga sejak awal. Dalam aksi dorong mendorong tersebut, salah seorang buruh harian lepas, Sumiwati (40), pingsan dan langsung ditangani tim medis RSUD Simeulue, yang telah berada di lokasi.
"Kami datang untuk menemui bupati, hanya menyampaikan supaya gaji kami dan THR dibayar. Tadi saya pecahkan kaca itu, karena teringat anak saya mau pulang dari Banda Aceh, tapi tidak ada ongkos. Uang yang kita harapkan dari gaji sudah tiga bulan tidak dibayar," kata Sumiwati, saat ditemui, setelah siuman dari pingsan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Juma'asan (48), buruh harian lepas dari kebun satu PDKS Kecamatan Teluk Dalam. "Kami butuh uang hasil keringat kami, dan yang terpenting harus ada uang kami, karena kami mau bayar zakat fitrah," tandasnya.
Sejak pukul 13.30 WIB hingga 17.30 WIB, digelar pertemuan antara Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRK, dengan pihak Manajemen Pusat PDKS, H Aliuhar Direktur PDKS, didampingi Dewan pengawas dan perwakilan dari karyawan, buruh harian lepas.
Hasil keputusan pertemuan tersebut, disampaikan Kapolres AKBP Parluatan Siregar, kepada karyawan dan buruh harian lepas PDKS. "gaji dibayar selama tiga bulan. THR tidak ada. Kegiatan operasional PDKS dihentikan untuk sementara", tegas Kapolres di dampingi salah seorang perwakilan karyawan dan buruh harian lepas.
Setelah penyampaian hasil keputusan tersebut, berangsur-angsur seratusan karyawan dan buruh harian lepas dari dua lokasi, kebun PDKS I Teluk Dalam dan kebun PDKS II Teupah Selatan langsung membubarkan diri secara teratur.
Pemkab dan Manajemen PDKS Sepakat Hentikan Sementara Kegiatan Operasional Kebun PDKS. Pemerintah Kabupaten Simeulue dan Manajemen Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS), dalam pembahasan soal tuntutan gaji dan THR, sepakat untuk sementara menghentikan segala kegiatan operasional di kedua lokasi kebun PDKS.
Penghentian kegiatan operasional kebun PDKS tersebut, disampaikan Bupati Drs H Riswan NS dan Direktur PDKS H Aliuhar SP, yang ditemui sesaat setelah pertemuan yang melelahkan tersebut.
"Benar untuk sementara kita hentikan sementara, sampai waktu yang tidak ditentukan, karena sejak didirikan dan telah menelan dana Rp211 miliar merugi dan regulasinya tidak jelas dan ini harus jelas sampai tuntas serta lebih baik dihentikan sementara dari pada kita menderita kerugian yang lebih besar," katanya, seraya menerangkan gaji selama tiga bulan dapat diatasi senilai Rp1,5 miliar.
.
Kesepakatan penghentian kegiatan operasional kebun PDKS juga disampaikan Direktur PDKS, H Aliuhar SP. "Kita telah sepakat menghentikan kegiatan operasional PDKS, sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan alhamdulillah soal gaji yang tertahan selama tiga bulan sudah teratasi, namun saya mohon maaf soal THR tidak dikabulkan," terangnya.
Akibat penghentian kegiatan operasional PDKS tersebut, 180 karyawan dan harian lepas lainnya, kehilangan pekerjaan dan diyakini akan menambah pengangguran di Kabupaten Simeulue. "Kalau memang itu sudah keputusan untuk dihentikan sementara tanpa batas waktu, sama saja kami di-PHK, jadi harus jelas tunjangan PHK itu," ketus salah seorang karyawan PDKS, yang meminta namanya tidak ditulis.
Upaya menyelesaikan masalah gaji karyawan dan buruh tersebut, Pemkab Simeulue dan Manajemen PDKS pusat PDKS terpaksa melakukan peminjaman dana dari pihak ketiga sebesar Rp1 miliar, sisanya Rp500 juta berasal dari dana saving yang tersedia di dalam kas PDKS. [AHMADI]