08 Mei 2013

Pemilu Bebas dan Adil, Kecuali bagi Ahmadi

KARACHI (IPS) – SYED HASAN, dokter berusia 25 tahun yang berpraktik di sebuah rumahsakit swasta di Lahore, berencana menghabiskan waktunya pada 11 Mei, hari pemilihan umum Pakistan, di tempat tidurnya.

Sebagai penganut Ahmadiyah, Hasan berikrar memboikot pemilu mendatang dengan alasan hak komunitasnya, berjumlah sekira empat juta orang, dihilangkan.

Sejak Konstitusi Pakistan melabeli mereka non-Muslim, para Ahmadi –yang meyakini ulama abad ke-19 Mirza Ghulam Ahmad sebagai Imam Mahdi– menjadi minoritas yang terus-menerus teraniaya di Pakistan.

Diskriminasi ini sangat terasa di kotak suara. Penganut Ahmadiyah dipaksa mendaftar suaranya di bawah kategori terpisah dari warga lain dan karenanya menerima status non-Muslim, sebuah penyangkalan terhadap identitas keagamaan mereka, ujar Amjad M. Khan, ketua Perhimpunan Pengacara Muslim Ahmadiyah, bermarkas di AS, kepada IPS lewat surat elektronik.

Menurut Hasan, “Jika kami ingin memilih sebagai Muslim Pakistan, begitulah kami menganggap diri kami, kami harus mencela komunitas Ahmadi dan pemimpin spiritual kami, Mirza Ghulam Ahmad, sebagai nabi palsu,” yang dia sendiri tak bermaksud menyebut dirinya sebagai nabi.

Dia berujar bahwa keyakinannya lebih penting ketimbang ikut pemilu.

Walau pilihan itu sudah jelas bagi banyak Ahmadi, para pemuka masyarakat sipil dan partai politik khawatir apa arti boikot itu bagi demokrasi di negara berpenduduk 170 juta ini, di mana harapan untuk “pemilu yang bebas dan adil” menjulang menjelang pemungutan suara.

Bagi Adnan Rehmat, ketua ‘Intermedia’ –organisasi pengembangan media yang berpengaruh berbasis di Islamabad, “Bila 200.000 Ahmadi dewasa tak memberikan suara karena … hukum mencabut hak-hak mereka… itu berarti pemilu secara teknis tidak bebas dan adil”. Itu juga mengindikasikan ada “kesalahan serius” pada fungsi negara.

“Ahmadi… didiskriminasi pada tingkat yang tak belum pernah terjadi sebelumnya, bahkan dalam sejarah kami sendiri yang penuh warna,” ujar Mohammad Hanif, novelis dan jurnalis Pakistan. Dia menambahkan, memaksa Ahmadi mengidentifikasi diri mereka sendiri secara berbeda di kotak suara “lebih buruk dari orang-orang yang kehilangan hak memilih –ini membunuh kemanusiaan mereka.”



Dekade diskriminasi

Sejak berdiri pada 1947 hingga Muhammad Zia-ul-Haq berkuasa sebagai diktator militer pada 1985, Pakistan memiliki sistem pemilu yang memungkinkan semua warga negara punya hak sama untuk memilih kandidat politiknya, terlepas dari preferensi agamanya.

Dalam upaya “Islamisasi” Pakistan, Zia-ul-Haq menetapkan sebuah sistem terpisah bagi apa yang dia disebut non-Muslim, yang hanya punya hak pilih 5 persen kursi parlemen.

Sistem itu efektif merampok masyarakat dari perwakilan politiknya, mencegah Ahmadi menduduki pos-pos strategis di pemerintahan atau bahkan mendapatkan pekerjaan di lembaga-lembaga negara seperti kepolisian.

Pada 2002, untuk memenuhi tuntutan kelompok Islam garis keras, mantan Presiden Pervez Musharrafmengeluarkan Maklumat No 15. Isinya, para Ahmadi dimasukkan pada “daftar pemilih tambahan”, suatu langkah yang disebut Amjad M. Khan “laknat bagi keadilan Islam”.

Sejak itu, ujarnya, pemerintah dengan sengaja menutup mata atas “apartheid pemilih” di Pakistan, melanggar Pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, yang sudah ditandatangani Pakistan pada 2008.

Kendati sebagian orang menilai diskriminasi itu murni masalah politik, bagi Muslim Ahmadiyah itu masalah hidup atau mati. Celah hukum memungkinkan kaum ektremis berkedok agama menyerang komunitas minoritas, sementara undang-undang antipenodaan agama yang kontroversial membuka jalan bagi berlanjutnya intoleransi.

Bulan lalu, Jamaat-i-Ahmadiyya menerbitkan laporan tahunan 2012, menyatakan 19 anggota komunitasnya dibunuh tahun lalu; total sekira 226 Ahmadi tewas dalam kekerasan sektarian sejak 1984.

Hampir tiga tahun lalu, pada 28 Mei 2010, 94 Muslim Ahmadiyah dibantai di masjid-masjid mereka selama shalat Jumaat di timur kota Lahore. Tak satu pun pelakunya diadili.

Tahun ini, oposisi Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), dipimpin mantan bintang kriket Imran Khan, mengambil sikap melawan diskriminasi itu atas nama minoritas yang teraniaya. Zohair Ashir, jurubicara PTI, berujar kepada IPS bahwa partainya menganggap semua warga Pakistan punya hak sama di mata hukum.

“Memalukan bahwa pemerintah di masa lalu tak memperbaiki begitu banyak ketidakadilan dan ketimpangan dalam sistem,” katanya. Dia menambahkan, jika meraih kekuasaan, PTI akan “mengatasi semua masalah tersebut secara cepat dan tepat”.

Dia berhenti sejenak saat ditanya secara khusus apa langkah kongkret yang akan diambil untuk menjamin partisipasi penganut Ahmadiyah dalam politik. “Secara hipotesis, pada tahap ini menentukan langkah legislatif yang perlu diambil dan kapan waktunya. Memperbaiki perekonomian, krisis energi, dan memerangi terorisme adalah bidang prioritas utama dan mendesak bagi kami.”

Hanya sedikit orang yang percaya pemilu nanti akan membawa perubahan.

Berbicara kepada IPS lewat telepon dari Chenab Nagar, sebuah kota di provinsi Punjab di mana 95 persen dari 70.000 penduduknya adalah penganut Ahmadiyah, seorang jurnalis 37 tahun bernama Aamir Mehmoodberkata bahwa dia “tak bisa membayangkan ada politisi atau partai yang punya keberanian utuk memulai sebuah perdebatan dan penentangan soal undang-undang diskriminatif di negara kami yang dipakai untuk mengekang kaum minoritas”.

Karena hari pemungutan suara kian mendekat, pelbagai kelompok dan individu yang bertindak untuk melindungi “kesucian Nabi Muhmmad” menyerukan dukungan atas aturan pemilu diskriminatif dan mencela rencana boikot.

“Jika mereka (Ahmadi) ingin mengubah keputusan ini (Maklumat 2002), mereka harus menempuh jalur pengadilan dan parlemen,” kata Qasim Farooqi, jurubicara Ahlu Sunnah Wal Jamaah (ASWJ), organisasi sektarian yang dilarang.

“Boikot bukanlah jawabannya,” kata Farooqi. “Memberikan suara adalah penting. Ahmadi harus memainkan perannya –dengan tidak berpartisipasi dalam pemilu, mereka hanya bikin negara ini lemah.”

Ketegangan yang mendidih ini menjadi pertanda buruk bagi Ahmadi, yang cepat atau lambat akan menanggung beban amarah kelompok Islam lain. Bulan lalu, tujuh Ahmadi dihukum dengan sejumlah tuduhan termasuk “menodai Alquran” dan “menyebut diri Muslim”. Mereka juga dituduh mencetak dan menyebarkan informasi “yang menghina Tuhan” dalam bentuk suratkabar komunitas, ‘Al-Fazal’.

Para pemuka Ahmadiyah menuturkan bahwa koran itu, salah satu yang tertua di Pakistan, hanya didistribusikan di lingkaran komunitas mereka sendiri. [Zofeen Ebrahim]

Translated by Fahri Salam
Edited by Budi Setiyono
Naskah ini dipublikasikan atas kerjasama Yayasan Pantau dan IPS Asia-Pasifik

Artikel Terkait