15 Juli 2012

Banda Aceh Bakal Miliki Ruang Hijau Terbuka

BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh berupaya mewujudkan ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen sesuai amanah UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfatan RTH di Kawasan Perkotaan.

"Kita akan terus berupaya mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi kota hijau, kami juga berharap dukungan seluruh komponen masyarakat," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal,  Minggu (15/07/2012) seusai melaksanakan penanaman pohon bersama puluhan aktivis rimbawan Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) di Taman Putro Phang.

Ia mengakui Kota Banda Aceh hingga saat ini belum mampu memenuhi amanat dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu.

Menurutnya dari 61 hektare lebih luas wilayah Kota Banda Aceh, untuk RTH yang baru terpenuhi mencapai 12 persen.

"Memang luas RTH di Kota Banda Aceh masih kurang yakni 12 persen untuk publik dan 10 persen dari masyarakat," katanya.

Wakil wali kota yang baru dilantik pada 4 Juli 2012 oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah itu juga mengatakan akan memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami berbagai jenis tanaman.

Ia juga mengajak seluruh warga dan komponen lainnya di Kota Banda untuk ikut berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang sehat, sejuk, asri dan nyaman. [Ant]

Artikel Terkait