Banda Aceh | Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengingatkan para bupati maupun wali kota tidak memblokir dana yang digunakan membiayai pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Para bupati maupun wali kota saya ingatkan tidak memblokir dana pilkada. Pemblokiran dana tersebut merupakan tindak pidana," tegas Gubernur seperti dikutip kantor berita ANTARA, Senin.Pilkada di Aceh digelar 24 Desember 2011. Pemilihan kepala daerah tersebut digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pilkada 17 bupati/wali kota beserta wakilnya.
Sebelumnya, pemblokiran dana pilkada pernah dilakukan Bupati Pidie Mirza Ismail. Akibat pemblokiran tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie terpaksa membekukan penyelenggara pilkada tingkat kecamatan dan gampong (desa) karena honorarium mereka tidak terbayar.
Menurut Irwandi, pemblokiran dana pilkada di Kabupaten Pidie tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat pilkada di kabupaten itu yang juga digelar serentak 24 Desember 2011.
"Tindakan pemblokiran ini pelanggaran. Oleh karena itu, saya menyarankan KIP sebagai penyelenggara pilkada melaporkan pelanggaran tersebut ke kepolisian," katanya.
Gubernur menegaskan, pilkada merupakan agenda demokrasi lima tahunan yang wajib didukung pemerintah daerah. Dukungan tersebut di antaranya mengalokasikan dana hibah bagi terselenggaranya proses tersebut.
"Pilkada ini merupakan kewajiban melanjutkan pemerintahan dengan memilih kepala daerah secara berkala. Karena itu, jika ada bupati yang menahan dana pilkada, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana," tegas dia.
Selain itu, ia juga mengimbau para bupati/wali kota di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh mengawal agenda demokrasi tersebut, sehingga berjalan lancar sesuai tahapan yang ditetapkan penyelenggara.
"Jika ada hambatan, para bupati/wali kota diharapkan mengambil langkah strategis guna menyelamatkan proses pemilihan kepala daerah tersebut, sehingga tetap terlaksana tepat waktu," kata Irwandi Yusuf.[]
Sebelumnya, pemblokiran dana pilkada pernah dilakukan Bupati Pidie Mirza Ismail. Akibat pemblokiran tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie terpaksa membekukan penyelenggara pilkada tingkat kecamatan dan gampong (desa) karena honorarium mereka tidak terbayar.
Menurut Irwandi, pemblokiran dana pilkada di Kabupaten Pidie tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat pilkada di kabupaten itu yang juga digelar serentak 24 Desember 2011.
"Tindakan pemblokiran ini pelanggaran. Oleh karena itu, saya menyarankan KIP sebagai penyelenggara pilkada melaporkan pelanggaran tersebut ke kepolisian," katanya.
Gubernur menegaskan, pilkada merupakan agenda demokrasi lima tahunan yang wajib didukung pemerintah daerah. Dukungan tersebut di antaranya mengalokasikan dana hibah bagi terselenggaranya proses tersebut.
"Pilkada ini merupakan kewajiban melanjutkan pemerintahan dengan memilih kepala daerah secara berkala. Karena itu, jika ada bupati yang menahan dana pilkada, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana," tegas dia.
Selain itu, ia juga mengimbau para bupati/wali kota di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh mengawal agenda demokrasi tersebut, sehingga berjalan lancar sesuai tahapan yang ditetapkan penyelenggara.
"Jika ada hambatan, para bupati/wali kota diharapkan mengambil langkah strategis guna menyelamatkan proses pemilihan kepala daerah tersebut, sehingga tetap terlaksana tepat waktu," kata Irwandi Yusuf.[]