Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan jumlah maksimal pemilih untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 600 orang.
"Jumlah maksimal per TPS mengacu pada Pemilu Legislatif 2009, yakni 600 orang per TPS," kata Ketua Divisi Sosialisasi KIP Aceh Tgk Akmal Abzal, seperti dilansir Antara Rabu (5/10).Menurut Akmal, dengan jumlah maksimal 600 pemilih per TPS dirasa cukup memberi waktu kepada kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menyelesaikan proses penghitungan suara pada hari itu juga.
"Lama tidaknya proses perhitungan suara juga tergantung kepada jumlah calon. Untuk saat ini, jumlah calon belum bisa dipastikan karena KIP masih membuka pendaftaran bakal calon," kata dia.
Ia mengatakan jika mengacu jumlah TPS Pemilu Legislatif 2009, maka pada Pilkada Aceh akan ada 9.766 tempat pencoblosan yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
"Jumlah ini bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Jumlah TPS ini tergantung jumlah pemilih tetap atau DPT. Saat ini, kami belum menetapkan DPT," katanya.
Menyangkut data pemilih sementara, kata dia, KIP Aceh telah menetapkan jumlahnya sebanyak 3.342.039 orang. Pengumuman daftar pemilih sementara berlangsung 5 hingga 25 Oktober.
Ia mengatakan, daftar pemilih sementara tersebut diambil berdasarkan data penduduk yang diserahkan Pemerintah Aceh. Jumlah penduduk di provinsi itu mencapai 4.953.262 jiwa.
"Bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam daftar pemilih sementara diminta segera mendaftarkan dengan jalan mendatangi petugas di desa tempat tinggalnya," kata dia.
Menurut dia, jika tidak mendaftar hingga 25 Oktober 2011, yang bersangkutan tidak bisa ikut pilkada. Karena itu, masyarakat harus memastikan apakah namanya ada dalam daftar pemilih sementara atau tidak.
Setelah daftar pemilih sementara diumumkan, katanya, selanjutnya KIP akan menetapkan daftar pemilih tetap. Penetapan ini dilakukan 4 November 2011.
"Kami juga akan membagikan kartu pemilih kepada masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemilih tetap tersebut. Kartu pemilih ini dibagikan tiga hari sebelum hari pencoblosan," katanya. [Antara]
"Lama tidaknya proses perhitungan suara juga tergantung kepada jumlah calon. Untuk saat ini, jumlah calon belum bisa dipastikan karena KIP masih membuka pendaftaran bakal calon," kata dia.
Ia mengatakan jika mengacu jumlah TPS Pemilu Legislatif 2009, maka pada Pilkada Aceh akan ada 9.766 tempat pencoblosan yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
"Jumlah ini bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Jumlah TPS ini tergantung jumlah pemilih tetap atau DPT. Saat ini, kami belum menetapkan DPT," katanya.
Menyangkut data pemilih sementara, kata dia, KIP Aceh telah menetapkan jumlahnya sebanyak 3.342.039 orang. Pengumuman daftar pemilih sementara berlangsung 5 hingga 25 Oktober.
Ia mengatakan, daftar pemilih sementara tersebut diambil berdasarkan data penduduk yang diserahkan Pemerintah Aceh. Jumlah penduduk di provinsi itu mencapai 4.953.262 jiwa.
"Bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam daftar pemilih sementara diminta segera mendaftarkan dengan jalan mendatangi petugas di desa tempat tinggalnya," kata dia.
Menurut dia, jika tidak mendaftar hingga 25 Oktober 2011, yang bersangkutan tidak bisa ikut pilkada. Karena itu, masyarakat harus memastikan apakah namanya ada dalam daftar pemilih sementara atau tidak.
Setelah daftar pemilih sementara diumumkan, katanya, selanjutnya KIP akan menetapkan daftar pemilih tetap. Penetapan ini dilakukan 4 November 2011.
"Kami juga akan membagikan kartu pemilih kepada masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemilih tetap tersebut. Kartu pemilih ini dibagikan tiga hari sebelum hari pencoblosan," katanya. [Antara]