23 Februari 2012

Alat Peraga Kandidat Bertebaran di Aceh Timur

Idi-Pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) temukan baliho dan spanduk para calon bupati/ wakil bupati sudah mulai bertebaran di kawasan Aceh Timur. Panwaslu menilai, pemasangan alat peraga itu sebelum kampanye merupakan pelanggaran tahapan Pemilukada. Demikian dikatakan Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Aceh Timur, Tarmizi Hasan, Rabu (22/2) siang, kepada Aceh Corner.com.



Panwaslu telah melakukan kunjungan ke beberapa Kecamatan di Aceh Timur untuk mengecek maraknya pemasangan alat peraga kampanye. Dalam inpeksi tersebut, pihaknya banyak menemukan atribut berupa baliho dan spanduk kandidat yang dipasang di tempat-tempat umum. Padahal, menurut peraturan yang dikeluarkan, spanduk hanya boleh dipasang di posko yang berukuran 5x5 meter.

“Sementara dalam temuannya, kami menemukan atribut tersebut paling jauh dari posisi posko,” terang Tarmizi.

Dalam temuannya, pihak Panwaslu setempat juga menemukan adanya pemasangan spanduk dan baliho di warung kopi yang diklaim sebagai posko pemenangan. Hasil penelusuran Panwaslu Aceh Timur,   pemilik warung kopi mengatakan, tempatnya bukan sebagai posko kandidat dan tidak ada tertib administrasi maupun manajemen sebuah posko di sana.

“Jadi, Pemasangan atribut atau baliho kandidat ini sudah terindikasi mencuri start kampanye dan melanggar tahapan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh Nomor 31 tahun 2012 tentang masa kampanye yang  baru boleh dimulai tanggal 22 Maret 2012. Hal tersebut bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 pasal 116 ayat 1,2 dan 3 dan Peraturan KPU No. 69 Tahun 2009 tentang kampanye diluar jadwal,” ujar Tarmizi.

Selanjutnya Panwaslu Aceh Timur mengimbau, agar semua calon Kepala daerah untuk dapat mentaati seluruh peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilukada terkait keberadaan posko yang belum diinformasikan.

Tarmizi memohon, apabila ada kasus-kasus seperti itu untuk segera disampaikan ke Panwaslu dan KIP, selanjutnya Panwaslu akan menyurati serta memanggil kandidat yang bersangkutan. Katanya, jika  pelanggarannya dalam bentuk administrasi akan kita teruskan ke KIP, sedangkan jika pelanggarannya berupa pidana itu akan kita serahkan ke penyidik Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)  di Polres Aceh Timur.

“Kita mengharapkan kepada para kandidat untuk tidak melakukan praktik money politic. Hal ini kami sampaikan sehubungan adanya informasi dari masyarakat terhadap hal tersebut, walaupun belum dapat kami buktikan. Namun kami pihak Panwaslu Kabupaten Aceh Timur akan terus melakukan pengawasan demi terwujudnya Pemilukada yang bersih,” pungkasnya.[]

Artikel Terkait