28 Februari 2012

Green Garden: Pidie Perlu Qanun Pertambangan

Sigli-Pemerintah Pidie diminta segera membuat qanun tentang pengelolaan pertambangan agar tidak merugikan daerah dan masyarakat. Hal ini disampaikan Direktur Green Garden, Sayed Mauladi Az Zahrir, Senin (27/2).



“Sejauh ini eksplorasi dan eksploitasi emas oleh perusahaan dan rakyat terus berlanjut, pemerintah harus segera menyiapkan qanun pertambangan,” tegasnya.

Selain memprioritaskan qanun pertambangan emas, pemerintah juga perlu memonitoring tiga kawasan pertambangan seperti Tangse, Manee dan Geumpang. Hal ini diperlukan agar perkembangan eksplorasi pertambangan bisa diketahui.

“Monitoring dengan intens penting dilakukan agar proses pengambilan emas di Tangse, Mane dan Guempang, Pidie, diketahui dengan jelas," lanjutnya.

Selain itu, pemerintah juga harus dapat memastikan imbas penggunaan bahan kimia berupa mercury dalam pengambilan logam mulia tersebut.

"Bahan kimia dan mercuri sangat berbahaya bagi kesehatan penduduk. Jadi ini perlu diawasi agar kehidupan masyarakat tidak terancam. Pengambilan emas di sana harus bebas dari mercury," katanya.

Beberapa langkah tersebut dikatakan Sayed, perlu dilaksanakan segera guna meminimalisir resiko yang bakal diterima masyarakat.

"Antisipasi diperlukan untuk menghindari kerigian yang lebih besar," usulnya.

Lebih lanjut, Sayed mengusulkan dalam hal pengawasan pertambangan pemerintah perlu melibatkan tim ahli dan pihak independen.

Disisi lain, Sayed Mauladi juga menyinggung terkait penambangan emas yang ada saat ini berada dalam kawasan hutan lindung. Seharusnya, dalam melakukan operasi ekplorasi dan ekploitasi bahan tambang perlu memperhatikan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.[Muhammad Reubee]

Artikel Terkait