24 Februari 2012

GNCI Aceh Tuding Qanun Pilkada Inkonstitusional

Banda Aceh-GNCI Aceh menunding Qanun Pilkada yang telah disahkan sama sekali tidak berpedoman kepada UU PA. “Dalam membuat Qanun, seharusnya DPRA dan Pj Gubernur Aceh merujuk pada UU PA Pasal 323-245,” ungkap Ketua GNCI Aceh, Safaruddin, Kamis (23/2).



Menurutnya, pasal yang sama sekali tidak berpedoman pada UU PA adalah Pasal 96. Dalam pasal tersebut, disebutkan pada saat berlakunya qanun itu maka seluruh tahapan dan program yang telah ditetapkan dan dijalankan oleh Komisi Independen Pemilihan dinyatakan tetap berlaku dan sah.

“Hal ini bertentangan dengan pasal 7 UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang lex superiori derogat lege priori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah),” tambahnya.

Selain itu Qanun Pilkada yang di sahkan juga melanggar asas Legalitas yang  melarang berlakunya undang-undang secara surut (retroaktif). Jadi, secara umum suatu undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut.

Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu dimungkinkan untuk diberlakukan surut. Safaruddin mencontohkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM. Dalam UUPA secara tegas di sebutkan dalam pasal 66 ayat (6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.

“Logikanya setelah adanya Qanun maka KIP baru menyusun tahapan dengan berpedoman kepada Qanun,” ungkap Safaruddin.

Ia mengatakan, pengesahan Qanun Pilkada ini telah melecehkan UUPA yang menjadi keistimewaan dan kekhususan Aceh. Karenanya, kata Safaruddin lagi, GNCI Aceh telah mengingatkan Gubernur Aceh satu hari setalah menjabat agar menyelesaikan permasalahan Pilkada Aceh harus berpedoman kepada UUPA, begitu juga dengan DPRA yang seharusnya komit dalam mejaga dan memperhatankan UUPA.

“Sebagai negara hukum selayaknya kita harus taat pada aturan, jika pemerintah sendiri tidak taat pada aturan maka rakyatpun akan tidak taat. GNCI Aceh akan melakukan Judicial Review terhadap Qanun Pilkada yang disahkan oleh DPRA dan Pj. Gubernur Aceh ke Mahkamah Agung,” pungkas Safaruddin.[]

Artikel Terkait