Langsa-Bagi pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah saat melaksanakan kampanye nantinya harus mengambil cuti kerja dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Demikian dikatakan Komisioner KIP Aceh, Zainal, ketika menjadi narasumber pada acara sosialisasi tentang pelaksanaan kampenye kepada 13 calon dan tim sukses Wali Kota Langsa yang akan maju dalam Pemilukada 2012 mendatang, yang diadakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa di Aula Bappeda Aceh Timur, Sabtu (18/2).
Dikatakannya, pelaksanaan kampanye calon kepada daerah dalam Pemilukada harus berpedoman pada keputusan KIP Aceh tersebut. Kampanye dalam Pemilukada ini dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyiaran melalui radio dan televisi, penyebaran bahan kampanye.
“Pemasangan alat peraga ditempat umum, rapat umum, debat kandidat terbuka antar calon dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar perundang-undangan,” terang Zainal.
Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH, SE mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilukada secara jujur, adil dan damai di Kota Langsa sehingga pesta demokrasi lima tahunan ini, bisa berjalan dengan baik dan bermartabat serta saling menghargai satu sama lainnya.
Selain itu, sosialisasi pelaksanaan kampanye adalah keputusan KIP Aceh Nomor 18 tahun 2011 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Provinsi Aceh.
Dijelaskannya, kontestan pemilukada di Langsa merupakan komponen yang paling menentukan terhadap kelangsungan Pemilukada secara demokratis. Sementara KIP selaku penyelenggara berkomitmen penuh untuk tetap selalu menjadi juri yang jujur dan adil tanpa memihak.[]
19 Februari 2012
Pejabat Negara Harus Cuti Saat Kampanye
✔
Taufik Al Mubarak
Published Minggu, Februari 19, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email