Banda Aceh - Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh mendesak KIP Aceh agar konsisten melaksanakan putusan MK dengan mengakomodir pasal-pasal dalam Qanun No.7/2006.
Desakan tersebut disampaikan Ketua GNCI Aceh Safaruddin, SH sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU-D/IX/2011
tanggal 24 November 2011, halaman 40 poin [3.10].
"Kita minta KIP Aceh agar melaksanakan Qanun No. 7 tahun 2006, secara cermat,
fairness, konsisten dan kensekuen serta demokratis dan Jurdil," kata Safaruddin dalam surat yang ditujukan ke KIP Aceh dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR, Ketua KPU, Menkopolhukam dan Mendagri, dan salinannya diterima The Aceh Corner.
"Pasal-pasal ini belum diakomodir dalam SK KIP sekarang," katanya.
Menurutnya, jika KIP tak mengakomodir pasal-pasal tersebut sama saja KIP tidak konsisten menjalankan putusan MK.
"SK KIP No.26 tahun 2011 yg dipakek jinoe harus konsisten dilaksanakan dengan qanun No.7 tahun 2006," pungkasnya. []