Banda Aceh - Jadwal pemilihan kepala daerah (Pemilukada) Aceh kembali bergeser. Sebelumnya KIP menetapkan 24 Desember sebagai tanggal pencoblosan, bergeser kembali menjadi 16 Februari 2012.
“Hari pencoblosan Pemilukada tanggal 16 Februari 2012,” ujar Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ilham Saputra dalam konferensi pers di Media Center KIP, Kamis (10/11). Penetapan jadwal baru KIP tersebut membuka peluang penetapan Pj Gubernur Aceh karena tanggal pencoblosan tersebut setelah berakhirnya masa tugas Gubernur.
Ilham menyebutkan, penetapan 16 Februari 2012 sebagai hari pemungutan suara sebagai implikasi dari putusan sela Mahkamah Konstitusi yang meminta KIP membuka kembali pendaftaran bagi calon baru dan menyesuaikan tahapan pilkada.
“Implikasinya banyak sekali dengan tahapan baru ini. Sekali lagi, tahapan ini sebagai bentuk kita patuhi putusan sela MK. Jadwal baru ini melebihi 30 hari setelah berakhirnya masa jabatan gubernur sekarang, padahal dalam peraturan KPU No 9/2010 disebutkan bahwa hari H itu maksimal 30 hari sebelum masa jabatan berakhir,” ujar Ilham.
Karena itu, direncanakan besok lima komisioner KIP Aceh akan kembali berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membicarakan masalah ini.
“Jadi, bagaimana dengan anggaran, bagaimana dengan tahapan selanjutnya, besok persoalan yang telah kita rekap akan dibicarakan kembali dengan Kemendagri,” sebut Ilham.
Dengan adanya penetapan jadwal baru ini berarti sudah tiga kali KIP melakukan perubahan jadwal. Pertama, KIP menetapkan 14 November 2011 sebagai hari pencoblosan, kemudian bergeser menjadi 24 Desember 2011, dan kini menjadi 16 Februari 2012. []
10 November 2011
KIP: 16 Februari 2012 Tanggal Pencoblosan
✔
Taufik Al Mubarak
Published Kamis, November 10, 2011
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email