26 November 2011

Pemerintah Wajib Pertegas Tata Ruang Pijay

Meureudu - Pembukaan lahan oleh para pengusaha di kawasan Pidie Jaya, baik untuk lahan perkebunan dan peternakan sarang burung walet harus dipertegas dan mendapatkan ijin dari masayarakat setempat. “Keuchik merupakan birokrasi terdekat ketika terjadinya sengketa lahan, makanya setiap usaha yang dirintis harus mendapatkan ijin dari kepala desa dan masyarakat,” ujar Bastun, 53,Keuchik Reuleut, Pidie Jaya, Sabtu (26/11).

Menurutnya, selain pengusaha yang harus aktif dalam pengurusan ijin, pihak kecamatan setempat juga harus membuat pengumuman di kecamatan tentang tata ruang wilayah yang saat ini berpotensi untuk pembukaan lahan. Hal ini, dikatakan Bastun, terkait adanya beberapa lahan yang dibuka oleh masyarakat di Pidie Jaya menuai sengketa mengenai tapal batas antara penduduk .

“Sengketa tapal batas di wilayah perbukitan Telkom di Pijay, antara penduduk Lancok, Reuleut dan Paya Seutui Ulim, menjadi pelajaran akan pentingnya tata ruang yang jelas,” ungkap Bastun.

Lebih lanjut ia mengatakan, untungnya sengketa wilayah tersebut tidak meluas ke arah yang lebih anarkis karena cepatnya tanggapan dari dinas dan kepala desa masing-masing. Karenanya, katanya, penegasan tapal batas dan permohonan ijin dari masyarakat sekitar lahan perkebunan sangat diperlukan.

“Karena jika nanti ada hal-hal yang tidak dikehendaki, pemilik kebun mempunyai pegangan,” tambahnya lagi.

Selain masalah penjelasan tapal batas, pihak pengusaha yang membuka perkebunan dan peternakan sarang walet, juga dianjurkan untuk membuat surat-surat tanda keabsahan, seperti akte, sertifikat ataupun semacamnya sebagai pegangan apabila ada sengketa dikemudian hari. “Ini sangat penting, meskipun masuknya pengusaha-pengusaha untuk memajukan kabupaten, kita juga tidak mau ada perselisihan nantinya karena klaim-klaim kepemilikan lahan yang tidak jelas,” akhirinya.[]

 

 

Artikel Terkait