Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan lebih efisien jika ditangani di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung apabila ada banding.
"Akan lebih sederhana jika bisa diselesaikan di bawah (daerah), biaya jauh lebih murah," katanya saat ditemui setelah rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri dan jajaran Kemdagri, di Jakarta, Senin.
Menurut Mendagri, penyelesaian kasus sengketa di pengadilan tinggi, dari segi biaya jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan penanganan kasus di Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah telah menuangkan usulan penyelesaian sengketa pilkada di pengadilan tinggi dan MA di dalam RUU Pilkada yang menjadi inisiatif pemerintah.
Ia menuturkan untuk menghindari penyelesaian kasus yang berlarut-larut di daerah, maka dapat diberlakukan batas waktu penanganan setiap kasus sengketa pilkada di pengadilan tinggi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masih ada alternatif lain yang sedang dibahas untuk menyelesaikan sengketa pilkada di daerah yaitu dengan membentuk pengadilan ad hoc.
"Atau buat pengadilan ad hoc saja, untuk sengketa pilkada. Setelah selesai, maka pengadilan itu juga selesai," katanya.
Menurut Mendagri, kedua alternatif penyelesaian sengketa pilkada ini nanti akan dibicarakan bersama dengan DPR untuk menentukan mana yang lebih efektif dan adil.
Menanggapi wacana ini, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan usulan tersebut harus dikaji lebih mendalam. Namun, ia mengingatkan sebaiknya jangan terlalu mudah mengganti sistem yang sudah berjalan.
"Jadi bukannya menyelesaikan masalah, malah membuat masalah baru, seperti tambal sulam saja. Nanti pasti kita bahas secara komprehensif," katanya.
Sementara itu, dalam raker dengan Komisi II, Mendagri menjelaskan RUU Pilkada saat ini sudah diharmonisasi dan terus dilakukan pembulatan serta pemantapan konsepsi. Ia berharap RUU ini dapat dibahas di DPR pada Desember 2011, bersamaan dengan RUU tentang Pemerintahan Daerah.(ANTARA)
22 November 2011
Mendagri: Sengketa Pilkada Lebih Efisien di Tangani PT
✔
Taufik Al Mubarak
Published Selasa, November 22, 2011
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email