13 Januari 2012

Anggota DPD: Perlu Payung Hukum Pilkada Aceh

Banda Aceh - Anggota Komite I DPD RI Teuku Bachrum Manyak menyatakan, diperlukan sebuah payung hukum untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota se-Aceh tahun 2012.


"Saya pikir Pilkada Aceh akan berjalan baik jika ada sebuah payung hukum untuk penyelenggaraannya, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari, misalnya saling menggugat setelah pilkada berakhir," katanya di sela-sela menghadiri deklarasi Muhammad Nazar/Nova Iriansyah sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2012-2017. Bachrum Manyak menyebutkan payung hukum misalnya dalam bentuk Perpu, Inpres, atau Kepres.

"Payung hukum diperlukan sebagai jalan tengah terkait regulasi untuk pelaksanaan pilkada. Sebab satu pihak menilai Pilkada Aceh tidak bisa dilakukan karena belum adanya Qanun (Perda), sementara di pihak lain beralasan bisa dilaksanakan dengan menggunakan Qanun lama (2006)," kata dia.

Jika ada para pihak yang menuntut Pilkada Aceh ditunda, menurut Bachrum Manyak hal tersebut sah-sah saja dan merupakan hak semua orang di negara yang menjunjung tinggi demokrasi.

Akan tetapi, menurut dia, jika memang pemerintah dan pihak penyelenggara pilkada yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) tetap melanjutkan jadwal pencoblosan pada 16 Februari 2012, namun paling penting adalah pesta politik bisa berlangsung dalam suasana damai.

"Pilkada penting, tapi lebih penting menyelematkan perdamaian di Aceh yang telah diraih dengan pengorbanan dari seluruh masyarakat. Aceh damai harus menjadi nafas bagi masyarakat Aceh," katanya menambahkan.

Selain itu, Bachrum Manyak juga meminta aparat kepolisian khususnya Polda Aceh harus serius dan tanggap terhadap permasalahan keamanan, jangan sampai setelah ada aksi kekacauan baru dilakukan langkah-langkah pencegahan.

Dia juga berharap para elit politik khususnya calon kepala daerah yang akan maju ke pilkada agar lebih mementingkan untuk penyelamatan perdamaian dan keamanan, sehingga ke depan Aceh bisa membangun dalam suasana kenyamanan. [Antara]

Artikel Terkait