Banda Aceh- PT. Telkomsel disomasi oleh warga Lamlagang, Banda Aceh, Teuku Tanur Arnoja (48) melalui kuasa hukumnya, Law Firm Mukhlis, Safar & Partners, Kamis (19/1).
Menurut keterangan Muzakkar, SHi, selaku kuasa hukum Teuku Tanur Arnoja, PT Telkomsel disomasi karena telah melakukan penyedotan pulsa secara sepihak, terhadap SIM Card pribadi milik kliennya.
“Akibat dari penyodotan pulsa yang dilakukan oleh operetor PT Telkomsel, telah mengakibatkan kerugian materil maupun kerugian inmateril yang tidak ternilai harganya apabila dihitung dengan nominal uang sekalipun pada klien kami,” ujar Muzakkar.
“Karenanya kami meminta PT Telkomsel untuk meminta maaf kepada pelanggan, khususnya pada klien kami sebagaimana tersebut dalam identitas diatas pada Media Massa terbitan Aceh selama 3 (tiga) hari berturut-turut,” pintanya.
Pihak Kuasa Hukum Teuku Tanur menambahkan, apabila dalam jangka waktu 3 X 24 jam terhitung dari tanggal surat ini pihak PT. Telkomsel tidak mengindahkan sebagaimana disebutkan dalam permintaan di atas, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum baik secara pidana maupun melalui gugatan perwakilan masyarakat (Class Action).
"Surat ini kami sampaikan kepada saudara karena mengingat kode sim card 08126902051 merupakan kode wilayah Aceh,” pungkasnya.[]
20 Januari 2012
Sedot Pulsa, PT Telkomsel Disomasi
✔
Taufik Al Mubarak
Published Jumat, Januari 20, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email