BANDA ACEH -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyarankan agar Menteri Dalam Negeri langsung yang mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang tengah dijalankan Komisi Independen Pemilihan Aceh, bukan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). Alasannya, Dirjen Otda tidak memiiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan karena keberadaanya tidak disebut di UUD 1945.
Hal itu terungkap dalam persidangan pertama kasus gugatan pemilukada yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/1). Sidang dipimpin oleh Hakim Harjono dan didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. Sidang gugatan perkara Nomor 1/SKLN-X/2012 dibuka pada pukul 10.00 dan berakhir setengah jam kemudian.
Agenda persidangan pertama itu adalah pemeriksaan pendahuluan. Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohan beserta sejumlah direktur lain di Kementerian Dalam Negeri hadir dalam persidangan tersebut. Sedangkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diwakili oleh kuasa hukumnya Imran Mahfudi.
Menurut Imran, dalam persidangan awal itu majelis hakim menilai legal standing (status pemohon) masih diragukan karena tidak terlalu kuat secara hukum. “ Maka sebaiknya Menteri Dalam Negeri saja yang lansung mengajukan gugatan, “ kata Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, majelis juga menyarankan agar materi yang dipersengketakan seharusnya berkaitan dengan kewenangan dalam sitiasi tertentu demi keamanan negara dan pengembangan demokrasi. Dengan alasan itu, Mendagri adalah pihak yang paling berwenang mengajukan gugatan karena ia yang bertanggungjawab sebagai pembina politik di daerah.
Imran sendiri sependapat dengan majelis hakim. Ia menilai, seorang Dirjen tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan sengketa kewenangan antarlembaga negara dalam MK, karena keberadaan Dirjen bukan perintah dari UUD 1945, melainkan perintah dari UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dengan landasan hukum itu, Imran menilai Dirjen Otda tidak memenuhi syarat sebagai pemohon sebagaimana dimaksud pada pasal 61 UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 3 peraturan MK No 8 tahun 2006 tentang pedoman beracara dalam sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara.
“Dalam sengketa kewenangan, kapasitas pemohon sangat menentukan apakah MK berwenang untuk mengadili perkara itu atau tidak,” kata Imran. Jika saja gugatan ini diajukan oleh Dirjen Otda, maka Imran berharap gugatan ini ditolak. Sehubungan dengan itu, Majelis Hakim meminta agar pada lanjutan sidang berikutnya, pemohon diminta untuk memperbaiki pemohonannya.
Sebelumnya, di beberapa media disebutkan, gugatan sengketa Pemilukada Aceh disampaikan oleh Mendagri yang diajukan kepada KPU pusat. Kenyatannya, gugatan itu diajukan oleh Dirjen Otda kepada KIP Aceh. Sidang kedua akan berlangsung pada 16 Januari 2012 jam 16.00 Wib. ***