Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh dapat berjalan dengan lancar, menyusul adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah.
Menurut anggota KPU Saut Sirait di Jakarta, Selasa, putusan sela ini membawa konsekuensi bagi Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan penyesuaian dalam pengambilan kebijakan.
Ia menjelaskan jadwal pelaksanaan pilkada di Aceh masih tetap, yakni 16 Februari 2012. Namun, dengan adanya putusan MK ini, maka ada penyesuaian dalam penyiapan pelaksanaan pilkada, seperti soal surat suara.
"Masuk calon kepala daerah baru, maka surat suara juga berubah," katanya.
Ia berharap penyiapan surat suara baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak mengganggu tahapan, meskipun ada kemungkinan dilakukan adendum.
Saut mengatakan, KPU akan terus melakukan supervisi terhadap pelaksanaan pilkada di Aceh oleh KIP.
Mahkamah Konstitusi, Selasa, membuat putusan sela untuk membuka pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota peserta pilkada di Aceh selama tujuh hari.
Waktu tujuh hari baik KIP Aceh membuka kembali pendaftaran termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan pasangan calon yang baru, tanpa mengubah hari dan tanggal pemungutan suara. [Antara]
17 Januari 2012
KPU Harapkan Tahapan Pilkada Aceh Berjalan Lancar
✔
Taufik Al Mubarak
Published Selasa, Januari 17, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email