05 Januari 2012

Panwaslu Atim Minta Cawabup Turunkan Atribut Kampanye

Idi-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Timur mengimbau kepada pasangan calon bupati di sana agar membersihkan atribut kampanye,  karena pemasangan alat peraga kampanye tersebut tidak tepat waktu. Panwaslu juga menyatakan, telah melayangkan surat edaran untuk menertibkan atribut kampanye kepada masing- masing kandidat calon bupati. 

[caption id="attachment_4482" align="alignleft" width="200" caption="Irhamsyah"][/caption]

“Dengan  keluarnya SK KIP Aceh Timur N0 1 Tahun 2012 tentang penetapan nomor urut pasangan cabup/cawabup. Panwaslu  telah melayangkan surat bernomor 070/273/Panwaslu-Atim/ I/2012 mengenai penertiban atribut kampanye atau kampanye diluar jadwal kepada seluruh pasangan,” kata Ketua Panwaslu Aceh Timur, Irhamsyah SH, kepada AcehCorner.Com, Rabu (4/1).

Menurut Irhamsyah, himbauan pihaknya juga berdasarkan peraturan KPU N0 14 tahun 2010 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dan keputusan KIP Aceh N0 26 tahun 2011 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Sementara itu,  Zainal Abidin .SE,  Divisi Pengawasan Panwaslu Aceh Timur menambahkan, saat ini seluruh peserta pemilu telah ditetapkan menjadi calon, maka dengan demikian, serta merta segala sesuatu yang menyangkut dengan peraturan pelaksanaan pilkada harus ditaati

“Jangan lagi mencari celah untuk mengakal-akali proses tahapan pelaksanaan pilkada 2012. Karena kampanye tidak dimulai pada masa verifikasi KTP dan 3 hari setelah penetapan calon. Seharusnya seluruh pasangan calon bupati harus lebih cerdas dalam melakukan sosialisasi untuk mengenalkan dirinya kepada publik, karena ini akan berpengaruh terhadap indikasi pelanggaran pilkada,” ungkap Zainal.

Dia menambahkan, himbauan yang dilakukan pihak Panwaslu lebih bertujuan untuk mengurangi gesekan antar sesama tim kampanye di lapangan. Dalam hal ini, Panwaslu Kabupaten Aceh Timur  juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian sektor di masing- masing kecamatan untuk menyusun langkah penertiban dan pembersihan seluruh atribut calon yang direncanakan mulai  tanggal 9-13 Januari 2012.

Panwaslu, kata dia, telah menyurati seluruh pasangan cabup/cawabup untuk menertibkan dan membersihkan seluruh atribut dan alat peraga kampanye yang telah dipasang diluar jadwal kampanye. Sementara jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh, yaitu pada tanggal 30 Januari 2012-12 Februari 2012. Dalam surat itu, tegas Irhamsyah dan Zainal, seluruh calon  untuk menertibkan dan membersihkan atribut kampanyenya mulai tanggal 4-6 Januari 2012.[]

Artikel Terkait