Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan siap menghadapi jika ada gugatan pemilihan kepada daerah (pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami siap menghadapinya jika ada pasangan calon yang merasa berkeberatan dengan hasil pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra di Banda Aceh, Rabu (18/4).
Sebelumnya, Selasa (17/4), KIP Aceh menetapkan pasangan calon Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih setelah meraih 1.327.695 suara.
Menurut Ilham, jika ada pasangan calon lainnya yang merasa keberatan atas penetapan hasil pilkada tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami senang jika ada pihak yang berkeberatan mengajukannya secara resmi ke Mahkamah Konstitusi, tidak dengan cara mendatangkan massa berunjuk rasa ke KIP Aceh," katanya.
Selain siap menghadapi gugatan tersebut, kata dia, KIP Aceh juga menyiapkan pengacara yang akan menangani gugatan selama persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Anggaran untuk pengacara tersebut juga telah dialokasikan. Dan ini juga sudah dipikirkan sejak awal, sehingga KIP tidak kewalahan jika ada pihak yang menggugat hasil pilkada," katanya.
Walau sudah menyiapkan diri, sebut Ilham, hingga saat ini KIP Aceh belum menerima informasi ada pihak yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Ilham mengingatkan, waktu pendaftaran gugatan selama tiga hari setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika penetapannya Selasa (17/4), maka paling telat gugatan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/4).
"Kami sebagai penyelenggara sangat menghargai cara-cara hukum seperti ini, dibandingkan dengan mengerahkan massa dan melakukan tindakan anarkis," kata Ilham Saputra.[ant]
19 April 2012
KIP Siap Hadapi Gugatan
✔
Taufik Al Mubarak
Published Kamis, April 19, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email