16 April 2012

Pilkada Aceh Barat Berpotensi Diulang

Meulaboh - Praktisi hukum Rahmat Hidayat SH memprediksikan pemungutan suara pilkada di Aceh Barat berpotensi diulang apabila sejumlah kecurangan saat pemungutan suara bisa dibuktikan.

[caption id="attachment_8640" align="alignleft" width="300" caption="Ribuan massa yang tergabung dalam FKP2K tuntut pilkada ulang di Aceh Barat, Sabtu (14/4). Aksi dilakukan di depan Gedung DPRK Aceh Barat | Foto: Ist"][/caption]

"Mahkamah Konstitusi dapat saja memutuskan pemungutan suara ulang apabila pasangan bupati/wakil bupati yang dinobatkan untuk maju ke putaran kedua terbukti melakukan pelanggaran," katanya di Meulaboh, Minggu (15/4).

Rahmat menyebutkan, putusan terhadap pengulangan pilkada di wilayah ini dapat saja dilakukan MK, apabila seluruh pasangan kandidat yang merasa dicurangi mengajukan bukti kuat kecurangan yang terjadi.

Rachmad yang juga Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Meulaboh ini menyebutkan, selain itu mereka yang mengajukan pilkada ulang juga wajib membuktikan kecurangan benar telah terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif.

Katanya, 11 pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat yang kalah sudah bangkit memprotes, menolak dan meminta pilkada ulang, karena pasangan T Alaidinsyah/Rachmad Fitri HD dan Ramli Ms/Mohariadi, dilaporkan ke panwaslu melakukan kecurangan pilkada.

Kecurangan yang dilapor 11 pasangan kandidat Aceh Barat tersebut berupa pemberian uang dan materi lain yang berbentuk beras, kain sarung, dan baju kepada masyarakat (pemilih) di sejumlah desa.

"Pilkada harus diulang apabila memang terbukti ada pihak melakukan pelanggaran, dan hal itu sudah merupakan aturan main diterakan dalam undang-undang dan qanun pilkada," tegasnya.

Lebih lanjut pengacara ini menyebutkan, aturan semua itu jelas diterakan dalam undang-undang maupun qanun yang mengatur terkait pilkada Aceh dan beberapa yurisprudensi.

Disebutkan, seperti dalam putusan MK No 157 /PHPU.D-VIII/2010 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010.

Sebut Rachmad, peserta pilkada yang sudah menang tidak akan mungkin mengajukan permohonan ulang pilkada, bahkan berupaya agar persoalan itu ditiadakannya.

"Logikanya saja mana mau yang menang mengajukan permohonan ulang pilkada, karena dia sudah unggul dibabak pertama, namun apabila pelanggaran dituduhkan terbukti atas kesalahanya secara aturan pilkada harus diulang," pungkasnya. [Ant]

Artikel Terkait