Banda Aceh - Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/ WH) menggelar razia dadakan ke sejumlah salon yang terindikasi melanggar Syariat Islam. Dalam razia tersebut, polisi syariat menyegel Salon Mirna di jalan Ahmad Yani, Peunayong, Selasa (27/12) sore. Selama ini salon tersebut ditengarai memfasilitasi praktek khalwat.
Salon Mirna sehari-hari melayani pangkas dan rebonding rambut perempuan tersebut pernah diperiksa dan kedapatan memfasilitasi khalwat oleh petugas satpol PP/WH pada Rabu (9/11) silam. Pihak Pemkot Banda Aceh pun telah melayangkan peringatan beberapa kali, tapi tidak berubah.
"Penyegelan ini merupakan langkah terakhir kami setelah beberapa kali kami peringatkan," ujar Fadhil, Kasat Pol PP/WH Banda Aceh.
Menurut Fadhli, keberadaan Salon tersebut sangat meresahkan masyarakat. Pihaknya pun menerima informasi bahwa salon Mirna sering keluar masuk gadis-gadis dan laki-laki yang dicurigai melakukan kalwat. "Jadi operasional toko tersebut akan dicabut Izin usaha untuk salon, jika mau buka usaha lain silakan, seperti toko pakaian, dan lainnya, cuma untuk salon saja yang tidak diizinkan lagi,” sambungnya.
Beberapa salon dan tempat usaha di Banda Aceh, katanya, juga akan bernasib sama bila terbukti melanggar Qanun Khalwat. “Kita peringatkan lebih dulu, jika mereka tetap melanggar, maka tersebut juga akan kita cabut juga izin usahanya," tegas Fadhil.
Pun begitu, lanjutnya, dalam razia sore tadi, pihaknya tak berhasil menangkap satu pun tersangka. "Mungkin belum datang pelanggan, jadi hanya penyegelan saja," tutup Fadil.
Sementara Camat Kuta Alam yang datang bersama Satpo PP/WH tersebut mengatakan pihaknya dan seluruh elemen masyarakat setempat sangat mendukung pencabutan Izin sejumlah tempat usaha yang terindikasi melanggar Qanun Syariat Islam. "Kita dukung tindakan tegas dari penegak hukum untuk menertibkan salon yang menyalahgunakan izin operasi," ujar M. Diwarsyah, Camat Kuta Alam. []
28 Desember 2011
Diduga Jadi Tempat Mesum, Salon Mirna Disegel
✔
Taufik Al Mubarak
Published Rabu, Desember 28, 2011
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email