01 Desember 2011

Jumat, MK Sidangkan Gugatan DPRA terhadap KIP Aceh

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/12) menjadwalkan sidang perkara gugatan DPRA terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait sengketa kewenangan lembaga negara.

Permohonan sengketa antara lembaga negara tersebut didaftarkan Ketua DPRA Hasbi Abdullah ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Perkara ini didaftarkan dengan Nomor 6/SKLN-IX/2011.

KIP sendiri seperti dilansir ANTARA mengaku siap menghadapi gugatan DPR Aceh.

"Kami siap menghadapi sidang gugatan tersebut termasuk menyiapkan dokumen pendukung yang akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Zainal Abidin, Kamis (1/12).

Menurut dia, DPRA menggugat karena KIP sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum dinilai telah melanggar kewenangan dalam menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tanpa berkoordinasi dengan DPRA.

"Guna menangani gugatan selama persidangan, KIP Aceh telah memberikan kuasa hukum kepada Imran Mahfudi. Yang bersangkutan akan hadir di setiap persidangan," katanya.

Zainal menyebutkan, Imran Mahfudi selain sebagai pengacara, yang bersangkutan juga pernah menjadi anggota KIP Aceh pada 2006. Namun, dia mengundurkan setelah beberapa bulan bertugas.

Sementara, anggota KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya setelah persidangan pertama di Mahkamah Konstitusi.

"Di sidang pertama itu nanti akan diketahui substansi apa saja yang digugat. Setelah semua gugatan diketahui, akan kami pelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya," kata Yarwin.[ANTARA]

Artikel Terkait