Lhokseumawe-Sebanyak 221 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, masuk dalam kategori rawan gangguan keamanan. Jumlah tersebut dari total sebanyak 718 TPS yang tersebar dikedua Kabupaten/Kota tersebut.
221 TPS yang masuk dakam kategori rawan itu dibagi menjadi TPS rawan satu dan rawan dua.“Umumnya TPS rawan tersebut terletak diwilayah pedalaman kedua wilayah itu” Ujar Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe, AKP Prasetyo kepada Acehcorner, Kamis (15/3).
Diantara TPS yang masuk dalam kategori rawan masing-masing terletak di Kecamatan Meurah Mulia, Kuta Makmur, Nisam, dan Nisam Antara yang termasuk dalam kawasan Kabupaten Aceh Utara. Sementara sebagian kecil lainnya terdapat di wilayah Kota Lhokseumawe.
Menurut Prasetyo, untuk mengamankan ratusan TPS rawan itu pihaknya telah meyiapkan sebanyak 834 personil polisi. Setiap TPS yang dianggap masuk kedalam ketegori rawan satu akan dijaga oleh 1 personil polisi dan untuk TPS kategori rawan dua akan dijaga oleh 2 personil polisi.
Selain mengamankan TPS yang dianggap rawan, personil kepolisian juga akan ditempatkan sejumlah TPS lainnya yang masuk dalam kategori aman. Rencananya untuk TPS yang masuk wilayah aman akan ditempatkan satu personil polisi untuk dua TPS. [T. Fachrizal]
16 Maret 2012
221 TPS Rawan Gangguan Keamanan
✔
Taufik Al Mubarak
Published Jumat, Maret 16, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email