Banda Aceh - Penyelesaian Rancangan peraturan pemerintah minyak dan gas (RPP Migas) yang merupakan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tidak kunjung tuntas.
"Padahal, semua peraturan pemerintah yang merupakan turunan UUPA termasuk migas harus selesai dua tahun setelah undang-undang itu diundangkan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Sekretariat Daerah Aceh Makmur Ibrahim di Banda Aceh, Kamis (29/3).
Menurut dia, RPP Migas tersebut tertahan di Kementerian Keuangan. Pihak Menteri keuangan sepertinya tidak menyetujui masalah bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh Padahal, kata dia, ketika pembahasan di sejumlah kementrian terkait lainnya, semua substansi yang diatur dalam RPP tersebut disetujui dan disepakati bersama.
"Tapi ketika soal bagi hasil, Kementrian Keuangan menolaknya. Ini hambatannya. Penyelesaian RPP Migas ini cukup melelahkan, lebih dari 45 kali pertemuan," ungkap dia.
Ia mengatakan, Pemerintah Aceh akan terus berjuang agar RPP Migas tersebut bisa diterbitkan, mengingat peraturan pemerintah itu merupakan petunjuk teknis soal migas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.
"Seharusnya, peraturan pemerintah soal migas tersebut sudah tuntas dua tahun setelah UUPA diundangkan. Namun ini sudah tahun keenam, tetapi belum juga diterbitkan," katanya.
Ia menyebutkan, jika peraturan pemerintah soal migas tersebut tidak diterbitkan, maka UUPA yang merupakan undang-undang otonomi khusus bagi Aceh tidak bisa diimplementasikan secara optimal.
"Kami berharap Kementerian Keuangan menyetujui pasal dalam RPP yang mengatur bagi hasil migas disetujui. Sebab, semua kementrian terkait telah menyetujuinya," kata Makmur Ibrahim.[ant]
30 Maret 2012
Penyelesaian RPP Migas Tak Kunjung Tuntas
✔
Taufik Al Mubarak
Published Jumat, Maret 30, 2012
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email