28 Maret 2012

GeRAK: KIP Harus Umumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye dan Penyumbang

Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta KIP mengumumkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye dan Penyumbang para Kandidat Peserta Pemilukada 2012, khsususnya kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. GeRAK merupakan lembaga pemantauan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2012 yang terdaftar di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh

"Kita meminta KIP Aceh dan Kab/Kota untuk segera mengumumkan Laporan penerimaan dana kampanye kandidat yang meliputi daftar penyumbang baik nama atau identitas para penyumbang, alamat lengkap, dan nomor telepon yang dapat dihubungi kepada publik lewat media massa," ungkap Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, di Banda Aceh, Selasa (27/3).

Lanjutnya, informasi terkait dana kampanye itu penting guna mendorong pemilukada yang bersih dan adil serta komitmen pemberantasan korupsi di Aceh. "Jika ini tidak segera dilaksanakan maka dapat dicurigai bahwa lembaga penyelenggaran Pemilukada Aceh 2012 tidak transparan dan akuntabel dalam menyelengara pemilu yang sedang berlangsungn," lanjutnya.

Harapnya, KIP bisa membuka secara transparan dan memudahkan akses bagi seluruh komponen sipil yang melakukan uji akses dokumen, baik laporan dana kampanye para kandidat, dokumen pengadaan barang dan jasa menyangkut soal logistik dan kebutuhan pemilukada serta akses terhadap anggaran yang dikelola oleh para penyelenggara.

"Dana pengamanan serta dana yang dikelola oleh Panwas juga harus segera dibuka, sebab hingga saat ini semua dokumen yang berhubungan dengan dokumen anggaran pihak penyelenggara sangat tertutup dan sulit untuk diakses," ketusnya.

Menurutnya, membuka informasi dana kampanye sesuai dengan aturan KIP Aceh melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Nomor 18 tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Aceh, dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3.

"Disebutkan bahwa KIP harus segera mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye melalui media massa paling lambat sehari setelah menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon baik Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, Calon Walikota/Wakil Walikota serta Calon Bupati/Wakil Bupati pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2012," jelasnya.

Selain itu, jika ini diabaikan selain bertentangan dengan aturan hukum yang melekat, KIP juga telah melakukan satu pelanggaran terencana yaitu menutup akses informasi bagi publik untuk dapat mengetahui daftar penyumbang dana kampanye para pasangan calon yang bertarung dalam pemilukada tahun 2012.

Untuk itu, harapnya penyampaian informasi oleh KIP merupakan hal mutlak yang harus dilakukan, sebagai wujud atas implementasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2010 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. []

Artikel Terkait