Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menuntaskan sengketa pemilih antara Kabupaten Aceh Timur dengan Bener Meriah. KIP pun memperbaiki data Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya.
[caption id="attachment_383" align="alignleft" width="300" caption="Tgk Akmal Abzal | KIP Aceh"][/caption]
Penyelesaian sengketa pemilih di kedua daerah itu, menurut Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Pemilih KIP Aceh Akmal Abzal, dicapai dalam sebuah pertemuan di Meuligoe Gubernur Aceh pada 23 Maret lalu.
Pertemuan itu dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A. Karim, ketua dan komisioner KIP Aceh, anggota Panwaslu Aceh, Pj Bupati Aceh Timur dan Bener Meriah, serta anggota KIP dan Panwaslu kedua kabupaten.
Akmal menyebutkan, kedua kabupaten sepakat untuk menyelesaikan sengketa pemilih itu dengan merujuk kepada surat Menteri Dalam Negeri dan surat Gubernur Aceh yang merekomendasikan sebanyak 735 orang pemilih yang sebelumnya didaftarakan di Bener Meriah dan Aceh Timur itu kini hanya boleh memilih satu kali di Desa Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. “Jadi tidak boleh melakukan pencoblosan ganda,” terang Akmal dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Rabu (28/3).
Akmal menjelaskan, sebelumnya KIP Bener Meriah memasukkan 735 pemilih ini ke dalam DPT pilkada 2012 di kabupaten tersebut. Mereka tersebar di lima wilayah yaitu Sarah Reje, Sarah Gele, Seujuek, Ranto Panyang, dan Garut. Bener Meriah menganggap mereka adalah pemilih di Kecamatan Syiah Utama. Sementara Aceh Timur menganggap bahwa 735 orang itu merupakan pemilih di Desa Blang Seunong.
Perubahan DPT
Selain masalah di atas, Akmal menambahkan, sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 5 Maret lalu, KIP Aceh masih menerima perbaikan data dari beberapa daerah. Karena itu pada 27 Maret, KIP Aceh melakukan rapat pleno perbaikan DPT.
Di Aceh Timur terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 41 orang. Sebelumnya, mereka tidak terdaftar di dalam pemilih tetap. Namun setelah memperlihatkan bukti-bukti kependudukan mereka, akhirnya 41 orang ini dimasukkan ke dalam DPT.
Pemilih tetap di Aceh Timur kini menjadi 255.646 orang dari sebelumnya 255.605.
Perubahan juga terjadi di Bener Meriah. KIP setempat merevisi data --selain ada 735 orang pemilih yang dicoret-- juga ada 41 pemilih yang dihapus, karena ditemukan data ganda dan data orang yang sudah meninggal.
Dengan perubahan ini, maka pemilih tetap di Kabupaten Bener Meriah menjadi 89.566 orang. Sebelumnya 90.342 pemilih.
KIP Pidie juga melakukan perbaikan DPT. Dalam penyusunan DPT pada 5 Maret lalu, KIP Pidie keliru menjumlah total pemilih, sehingga data di rekapitulasi dengan data nama pemilih berbeda. Pemilih tetap di Pidie sebelumnya berjumlah 282.042 orang dan kini menjadi 282.826 orang.
Akmal menyebutkan, dengan adanya beberapa perbaikan DPT ini, berimbas pada bertambahnya jumlah pemilih tetap di tingkat provinsi. Sebelumnya, DPT berjumlah 3.244.680 orang dan kini berubah menjadi 3.244.729 orang. ()