Langsa-Pemkab Aceh Timur melalui kewenangan regulasi yang dimiliki Bupati dengan membentuk tim verifikasi, akhirnya mulai menunjukkan kemajuan dalam upaya memediasi penyelesaian kasus sengketa tanah antara warga dengan pihak PT Bumi Flora yang sudah mengambang hingga bertahun-tahun.
Saat ini, tim verifikasi yang diketuai Sekda Syaifannur sudah melakukan tahap verifikasi sekitar 60 persen dari 700 lebih jumlah korban seluruhnya. Metode verifikasi dilakukan dengan bentuk pengujian data dan bukti yan dimiliki para korban.
“Awalnya kita akui masyarakat mulai apatis, tapi karena komitmen saya ingin segera menyelesaikan masalah ini, maka sekarang sudah dalam tahap verifikasi para korban. Alhamdulillah, sudah mencapai 60 persen, semoga rakyat bisa bersabar,” kata Bupati Muslim Hasballah, Minggu (11/3).
Upaya penyelesaian yang sudah dilakukan pemerintah, tambah Bupati, dengan menyediakan cadangan lahan seluas 1,087,5 hektare di daerah Kecamatan Banda Alam. Hal itu sebagai bentuk kompensasi bagi warga yang terkorbankan dengan persoalan sengketa tanah tersebut.
“Saat ini, kami masih harus terus memverifikasi korban yang sebenarnya. karena target kami adalah kompensasi yang diberikan akan tepat sasaran, sehingga bisa mereduksi pusaran konflik di masa lalu,” kata Muslim.
Dengan asumsi, kata Sekda, korban akan diperjuangkan hak-haknya sesuai dengan yang direbut perusahaan.
“Akhirnya korban menyerahkan ke bupati.”
Karena secara regulasi punya kewenangan, maka saat ini Bupati sudah memiliki cara untuk menyelesaikan kasus itu dengan memberi kompensasi. Namun, seiring waktu banyak data bertambah. Katanya, ada yang punya tanah dan ada juga yang membantu, akhirnya juga mengklaim punya hak. Maka solusi penyelesaian, masih harus dikaji untuk lebih baik.
“Verifikasi ulang sudah dilakukan di tiga kecamatan yakni, Peudawa, Idi Tunong dan Banda alam. Semua ada tujuh desa dalam lima kecamatan,” katanya.
Bupati, menurut Syaifannur, terus mendorong penyelesaian masalah tersebut. “Jika memungkinkan, sebelum masa jabatan berakhir, Bupati berharap ini jadi prioritas,” kata Sekda.
Dikatakan, Bupati bertekad menyediakan lahan sebagai objek kompensasi bagi para korban kasus sengketa tanah Bumi Flora. Selanjutnya penetapan metode verifikasi korban dengan melakukan pengujian data dan bukti pendukung. Seperti diketahui, PT Bumi Flora sejak tahun 1990 telah menyerobot lahan perkebunan warga seluas 3.400 hektar dan memasukannya dalam kawasan perkebunan tersebut.[rel]