Banda Aceh – Simpatisan Partai Aceh yang ikut memberikan kesaksian pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, menenggarai tudingan-tudingan saksi dari kubu Irwandi-Muhyan tidak benar.
[caption id="attachment_9341" align="alignleft" width="300" caption="Kuasa Hukum PA, Kamaruddin mengatakan apa yang dituduhkan pihak pemohon dalam sidang lanjutan MK merupakan rekayasa, Senin (30/4) | Foto: T. Hendra Keumala"][/caption]
Di depan MK, melalui video conference, simpatisan PA yang mendukung Zaini-Muzakir mengatakan tuduhan-tuduhan oleh saksi Irwandi merupakan rekayasa. Teuku Hasan, salah seorang kader PA membantah tuduhan terhadap partainya yang dituding telah mengarahkan masyarakat Sawang pada hari pemilihan guna mencoblos pasangan PA.
“PA mengunjugi TPS di sawang hanya ingin memberi penyuluhan terhadap para saksi dari PA di TPS Sawang, Aceh Utara,” jelasnya.
Ia mengatakan, kedatangan partisan PA tidak untuk mengarahkan masyarakat.
“Lagi pula kami dari PA dari tingkat gampong sampai ke kecamatan di haramkan oleh pemimpin kami untuk melakukan intimidasi,” tambah Teuku Hasan.
Dalam sidang lanjutan itu, ada beberapa korban yang meralat telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya. Seperti halnya David yang sebelumnya menyatakan telah mengalami penganiayaan oleh massa PA.
“Saya timses Irwandi, saya menyatakan dengan sebenarnya tidak ada penganiayaan terhadap saya oleh massa Partai Aceh,” kata David saat persidangan itu berlangsung.
Sementara itu, Kamaruddin selaku pengacara dari Partai Aceh yang mendampingi para saksi menjelaskan pihaknya mampu membuktikan bahwa perjalanan Pemilukada 2012 sama sekali tidak berlangsung dibawah intimidasi atau terror dari partai yang dibelanya.
Menurut dia, Pilkada Aceh diselenggarakan berdasarkan pemilihan umum yang demokratis serta mengakomodir seluruh kepentingan politik.
“Baik partai politik lokal (parlok) maupun partai politik nasional dan perseorangan di Aceh.”
Ia mengharapkan MK dapat menilai secara objektif, sejauh mana signifikansi tindak pidana pemilu yang di tuduhkan oleh pemohon (Irwandi-Muhyan) kepada Partai Aceh.
“Kami pihak terkait beranggapan tuduhan kepada kami oleh pihak permohonan terlalu berlebihan dan merupakan fitnah,” tambahnya lagi.
Ia melanjutkan, pihaknya yakin dan percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang bijak, demi keselamatan rakyat Aceh.
“Keselamatan rakyat dan bangsa adalah hukum tertinggi negara,” pungkasnya.[T. Hendra Keumala]
[caption id="attachment_9341" align="alignleft" width="300" caption="Kuasa Hukum PA, Kamaruddin mengatakan apa yang dituduhkan pihak pemohon dalam sidang lanjutan MK merupakan rekayasa, Senin (30/4) | Foto: T. Hendra Keumala"][/caption]
Di depan MK, melalui video conference, simpatisan PA yang mendukung Zaini-Muzakir mengatakan tuduhan-tuduhan oleh saksi Irwandi merupakan rekayasa. Teuku Hasan, salah seorang kader PA membantah tuduhan terhadap partainya yang dituding telah mengarahkan masyarakat Sawang pada hari pemilihan guna mencoblos pasangan PA.
“PA mengunjugi TPS di sawang hanya ingin memberi penyuluhan terhadap para saksi dari PA di TPS Sawang, Aceh Utara,” jelasnya.
Ia mengatakan, kedatangan partisan PA tidak untuk mengarahkan masyarakat.
“Lagi pula kami dari PA dari tingkat gampong sampai ke kecamatan di haramkan oleh pemimpin kami untuk melakukan intimidasi,” tambah Teuku Hasan.
Dalam sidang lanjutan itu, ada beberapa korban yang meralat telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya. Seperti halnya David yang sebelumnya menyatakan telah mengalami penganiayaan oleh massa PA.
“Saya timses Irwandi, saya menyatakan dengan sebenarnya tidak ada penganiayaan terhadap saya oleh massa Partai Aceh,” kata David saat persidangan itu berlangsung.
Sementara itu, Kamaruddin selaku pengacara dari Partai Aceh yang mendampingi para saksi menjelaskan pihaknya mampu membuktikan bahwa perjalanan Pemilukada 2012 sama sekali tidak berlangsung dibawah intimidasi atau terror dari partai yang dibelanya.
Menurut dia, Pilkada Aceh diselenggarakan berdasarkan pemilihan umum yang demokratis serta mengakomodir seluruh kepentingan politik.
“Baik partai politik lokal (parlok) maupun partai politik nasional dan perseorangan di Aceh.”
Ia mengharapkan MK dapat menilai secara objektif, sejauh mana signifikansi tindak pidana pemilu yang di tuduhkan oleh pemohon (Irwandi-Muhyan) kepada Partai Aceh.
“Kami pihak terkait beranggapan tuduhan kepada kami oleh pihak permohonan terlalu berlebihan dan merupakan fitnah,” tambahnya lagi.
Ia melanjutkan, pihaknya yakin dan percaya bahwa MK akan memberikan keputusan yang bijak, demi keselamatan rakyat Aceh.
“Keselamatan rakyat dan bangsa adalah hukum tertinggi negara,” pungkasnya.[T. Hendra Keumala]