01 Mei 2012

Tiga Parlok Baru Mendaftar ke Depkumham

Banda Aceh – Hingga hari terakhir pendaftaran partai lokal di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh, baru tiga partai politik lokal (parlok) yang mendaftar.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Yatiman Edi, Senin 30 April 2012 mengatakan sejak pendaftaran dibuka hingga hari ini, ada tiga partai politik yang sudah mendaftar guna mendapatkan pengesahan badan hukumnya.

Ketiga partai politik lokal tersebut, Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Persatuan Daulat Aceh (PDA), dan Partai Serikat Independen Rakyat Aceh (SIRA) Perjuangan.

Ia mengatakan, ketiga partai lokal tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disahkan badan hukumnya. Jika memenuhi ketentuan, maka partai tersebut memiliki badan hukum dan bisa mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Yatiman menyebutkan, ketiga partai politik lokal tersebut akan mulai pertengahan Mei 2012. Verifikasi tahap awal meliputi kelengkapan berkas administrasi.

" Kepastian ketiga partai politik lokal ini memenuhi syarat atau tidak tergantung hasil verifikasi nantinya," kata Yatiman.

Pendirian partai politik lokal di Provinsi Aceh diatur berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.[]

Artikel Terkait