Banda Aceh – Program Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) Singkil, ditengarai sarat masalah. Bahkan, Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh Singkil (GEMAS) menuding, program yang dibuat pemkab setempat hanya copy paste (copas) belaka.
“Selama ini, setiap tahunnya program SKPK Singkil terkesan copas dan fungsi pengawasan legislative nya juga mandul,” ungkap Koordinator Aksi GEMAS, Sukran Sastra saat melakukan unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jalan Teungku Daud Beuereueh, Banda Aceh, pada Kamis 10 Mei 2012.
Aksi yang dilakukan sekira pukul 10.00 pagi tersebut, dihadiri oleh puluhan mahasiswa yang berada di bawah payung GEMAS. Kebobrokan kinerja pemerintah setempat, dimisalkan Sukran, seperti kasus terkini yang sedang terjadi di Aceh Singkil yakni pembangunan rumah ibadah (gereja), tanpa sepengetahuan dan izin masyarakat.
Padahal, jelas Sukran, ini jelas melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9, Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2008, Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat 2 dan UUPA Pasal 127 Ayat 4.
“Ada sebuah pembiaran oleh Pemkab Aceh Singgkil untuk kasus ini. Hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Aceh Singkil masih dalam keadaan tidur,” ketusnya di hadapan massa.
Melalui aksi ini, GEMAS mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas, siapa saja pihak yang telah melanggar aturan main tentang pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil tersebut.
Aksi yang dimulai di Simpang Lima, Banda Aceh ini juga mengusung gambar Ketua DPRK Aceh Singkil yang sudah dibalut kain putih, sebagai wujud matinya pengawasan legislative setempat.
Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi saat menemui pengunjuk rasa mengatakan akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ini pada Gubernur dan dalam rapat dewan di DPRA serta meneruskan ke Bupati Singkil.
“Apabila perlu, nanti kami akan fasilitasi langsung dengan ketua DPRA agar semua aspirasi bisa diserap,” katanya.
Lebih lanjut Amir Helmi mengatakan, Serambi Mekah merupakan salah satu daerah istemewa di Indonesia. “Tapi gereja semakin berkembang di Aceh. Untuk menghindari masalah di daerah dalam waktu dekat, akan ada qanun tentang izin pembuatan rumah ibadah,” akhirinya.[T. Hendra]
“Selama ini, setiap tahunnya program SKPK Singkil terkesan copas dan fungsi pengawasan legislative nya juga mandul,” ungkap Koordinator Aksi GEMAS, Sukran Sastra saat melakukan unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jalan Teungku Daud Beuereueh, Banda Aceh, pada Kamis 10 Mei 2012.
Aksi yang dilakukan sekira pukul 10.00 pagi tersebut, dihadiri oleh puluhan mahasiswa yang berada di bawah payung GEMAS. Kebobrokan kinerja pemerintah setempat, dimisalkan Sukran, seperti kasus terkini yang sedang terjadi di Aceh Singkil yakni pembangunan rumah ibadah (gereja), tanpa sepengetahuan dan izin masyarakat.
Padahal, jelas Sukran, ini jelas melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 9, Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2008, Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 3 Ayat 2 dan UUPA Pasal 127 Ayat 4.
“Ada sebuah pembiaran oleh Pemkab Aceh Singgkil untuk kasus ini. Hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Aceh Singkil masih dalam keadaan tidur,” ketusnya di hadapan massa.
Melalui aksi ini, GEMAS mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak tegas, siapa saja pihak yang telah melanggar aturan main tentang pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil tersebut.
Aksi yang dimulai di Simpang Lima, Banda Aceh ini juga mengusung gambar Ketua DPRK Aceh Singkil yang sudah dibalut kain putih, sebagai wujud matinya pengawasan legislative setempat.
Wakil Ketua DPRA, Amir Helmi saat menemui pengunjuk rasa mengatakan akan menyampaikan tuntutan mahasiswa ini pada Gubernur dan dalam rapat dewan di DPRA serta meneruskan ke Bupati Singkil.
“Apabila perlu, nanti kami akan fasilitasi langsung dengan ketua DPRA agar semua aspirasi bisa diserap,” katanya.
Lebih lanjut Amir Helmi mengatakan, Serambi Mekah merupakan salah satu daerah istemewa di Indonesia. “Tapi gereja semakin berkembang di Aceh. Untuk menghindari masalah di daerah dalam waktu dekat, akan ada qanun tentang izin pembuatan rumah ibadah,” akhirinya.[T. Hendra]