Banda Aceh – Puluhan masyarakat Kemukiman Lampanah Leungah, Seulimum Aceh Besar melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Aceh, Selasa, 8 Mei 2012.
Dari aksi tersebut, masyarakat menilai pembahasan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan PT. Bina Meukuta Alam yang akan melakukan eksploitasi penyedotan pasir besi, di wilayah pemukiman mereka. Keberadaan PT ini dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan, abrasi pantai, merusak batu karang dan akan mengganggu aktivitas nelayan.
Taslim, warga Lampanah meminta kepada pihak Bapedalda Aceh agar mengkaji ulang pembahasan Amdal perusahaan tersebut. “Bapedalda harus melihat mana lebih besar, dampak negative atau positif yang akan diterima masyarakat,” tambah Taslim.
Hal senada dikatakan Koordinator Aksi, Heriadi. Menurutnya, keberadaan PT. Bina Meukuta Ala mini sudah bertentangan dengan hukum dan UUD No. 32 Tahun 2009. Peraturan 27 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 3, dan Peraturan Tahun 2012 No. 9, tentang keterlibatan masyarakat terhadap dampak dalam pembuatan Amdal.
Sementara itu, Kabid Amdal Bapedalda Aceh, Rosmayani mengatakan akan menerima semua masukan dari masyarakat Lampanah Leungah.
“Kami akan menyampaikan ini ke rapat komisi Amdal nantinya,” ujarnya.
Mengenai keberadaan peralatan PT Meukuta Alam di lapangan, Rosmayani mengatakan, “secara aturan sebelum adanya surat ijin dari pemerintah, tidak boleh ada aktivitas apapun di lapangan.”[T. Hendra Keumala]
Dari aksi tersebut, masyarakat menilai pembahasan Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan PT. Bina Meukuta Alam yang akan melakukan eksploitasi penyedotan pasir besi, di wilayah pemukiman mereka. Keberadaan PT ini dikhawatirkan akan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan, abrasi pantai, merusak batu karang dan akan mengganggu aktivitas nelayan.
Taslim, warga Lampanah meminta kepada pihak Bapedalda Aceh agar mengkaji ulang pembahasan Amdal perusahaan tersebut. “Bapedalda harus melihat mana lebih besar, dampak negative atau positif yang akan diterima masyarakat,” tambah Taslim.
Hal senada dikatakan Koordinator Aksi, Heriadi. Menurutnya, keberadaan PT. Bina Meukuta Ala mini sudah bertentangan dengan hukum dan UUD No. 32 Tahun 2009. Peraturan 27 Tahun 2012 Pasal 4 Ayat 3, dan Peraturan Tahun 2012 No. 9, tentang keterlibatan masyarakat terhadap dampak dalam pembuatan Amdal.
Sementara itu, Kabid Amdal Bapedalda Aceh, Rosmayani mengatakan akan menerima semua masukan dari masyarakat Lampanah Leungah.
“Kami akan menyampaikan ini ke rapat komisi Amdal nantinya,” ujarnya.
Mengenai keberadaan peralatan PT Meukuta Alam di lapangan, Rosmayani mengatakan, “secara aturan sebelum adanya surat ijin dari pemerintah, tidak boleh ada aktivitas apapun di lapangan.”[T. Hendra Keumala]