09 Mei 2012

MK Gelar Sidang Sengketa KIP Pekerjakan PNS di KPPS

Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sengketa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang memperkerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Aceh Barat.

Dalam sidang yang digelar di Aula Fakultas Hukum Unsyiah pada Rabu 8 Mei 2012 tersebut, MK menghadirkan 10 orang saksi untuk persengketaan KIP yang memperkerjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu 9 Mei 2012.

Persengketaan KIP memperkerjakan PNS dalam KPPS yang terjadi di Aceh barat ini, terjadi di 13 TPS dari 13 desa  di kawasan Pantai  Cermai, Aceh barat.

“Ada ketua TPS dari pegawai negri sipil, bahkan beberapa dari mereka saya kenal,” ungkap salah seorang saksi, Ali Husman.

Persengketaan KIP pun tidak hanya sampai pada memperkerjakan tenaga sipil saja, namun KIP juga masih mendata dan membagi undangan bagi beberapa warga yang sudah meninggal.

“Saya, melihat sendiri undangan yang ditujukan kepada tetangga saya yang sudah meninggal,” ungkap Saifullah, Saksi lainnya yang dihadirkan MK.[Dara Hersavira]

Artikel Terkait