11 Mei 2012

426 Tenaga Honorer Lhokseumawe Masuk Verifikasi Kategori II

Lhokseumawe - Sebanyak 426 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, masuk dalam verifikasi kategori II untuk menjadi calon pegawai negeri sipil.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe Sabaruddin di Lhokseumawe, Kamis 10 Mei 2012, mengatakan, sebanyak 426 honorer tersebut dinyatakan lulus administrasi oleh tim verifikasi.

Di mana jumlahnya terdiri atas tenaga kependidikan atau tenaga guru sebanyak 207 orang, tenaga penyuluh sebanyak sembilan orang, tenaga kesehatan sebanyak 95 orang dan tenaga teknis lainnya 115 orang.

Disebutkan, tenaga honor yang dinyatakan lulus verifikasi tersebut untuk kategori tahap II, apabila sudah bekerja semenjak awal Januari 2005 sampai sekarang. Yang dibuktikan dengan SK pengangkatan resmi dari pejabat pemerintah dan juga memiliki absensi lengkap sejak 2005 sampai sekarang.

Terhadap nama-nama yang tercantum dan dinyatakan lulus verifikasi kategori II itu, nanti berkasnya akan dikirim lagi oleh BKPP Kota Lhokseumawe ke BKN pusat untuk kembali diverifikasi. Setelah selesai dilakukan verifikasi ulang oleh BKN, maka apabila dinyatakan lulus verifikasi tersebut, maka kepada tenaga honor yang bersangkutan harus mengikuti tes tertulis. Apabila lulus maka baru dapat diangkat menjadi CPNS.

Banyak tenaga honor di lingkungan Pemkot Lhokseumawe melihat pengumuman nama-nama yang dinyatakan lulus verifikasi katagori II itu, ditempel di kantor Wali kota Lhokseumawe.

Namun, diantara mereka ada merasa kecewa karena namanya tidak tertera di papan pengumuman, sedangkan rekan-rekannya yang seangkatan dalam bekerja tertulis namanya, ujarnya.

Terkait adanya keberatan dari tenaga honor yang namanya tidak tercantum tersebut, Sabaruddin, memberikan hak komplain kepada mereka yang tidak tertera namanya di papan pengumuman.

"Bagi yang namanya tidak tertera dan merasa memiliki syarat yang cukup sebagaimana yang telah ditetapkan, maka dapat melakukan komplain kepada tim verifikasi," ujarnya.

Begitu juga apabila ada yang nama honorer dinyatakan lulus verifikasi, namun oleh rekannya dianggap tidak mencukupi syarat bisa juga mengkomplainnya.

"Tengat waktu yang kami berikan untuk melakukan komplain terhadap nama-nama tenaga honorer tersebut selama tiga hari sejak pengumuman dilakukan," terang Sabaruddin.[ant]

Artikel Terkait