Banda Aceh — Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra merasa lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil gugatan sengketa Pilkada yang diajukan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan.
Dengan adanya putusan MK ini, Ilham mengatakan tindakan yang dilakukan mereka sudah sesuai dengan hukum dan mempunyai ketetapan hukum tetap.
“Sudah final dan mengikat,” kata Ilham.
Ilham menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini ke DPRA agar SK KIP Aceh No38/2012 tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang telah diserahkan ke DPRA beberapa waktu lalu, bisa segera diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang, kita tinggal menunggu waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Ilham.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No 22/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Mohd Mahfud MD di Jakarta, Jumat 4 Mei 2012 pagi.[]
Dengan adanya putusan MK ini, Ilham mengatakan tindakan yang dilakukan mereka sudah sesuai dengan hukum dan mempunyai ketetapan hukum tetap.
“Sudah final dan mengikat,” kata Ilham.
Ilham menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi ini ke DPRA agar SK KIP Aceh No38/2012 tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang telah diserahkan ke DPRA beberapa waktu lalu, bisa segera diteruskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang, kita tinggal menunggu waktu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Ilham.
Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No 22/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Mohd Mahfud MD di Jakarta, Jumat 4 Mei 2012 pagi.[]