04 Mei 2012

DPRK Banda Aceh Sahkan 31 Raqan

Banda Aceh - DPRK Banda Aceh mengesahkan 31 rancangan qanun (raqan) atau peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi masa persidangan 2012.

Pengesahan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis 3 Mei 2012. Selain anggota dewan, sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia, turut dihadiri Penjabat Wali Kota Banda Aceh T Saifuddin.

Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia mengatakan, pihaknya bertekad menyelesaikan semua rancangan yang masuk program legislasi masa persidangan 2012.

"Kalau dilihat dari jumlahnya memang banyak. Tapi, jika pembahasan melibatkan kepada seluruh komisi serta pansus bekerja maksimal, maka rancangan tersebut diselesaikan tepat waktu," katanya.

Ia menyebutkan, sebagian dari rancangan qanun tersebut itu merupakan rancangan qanun program legislasi 2012. Rancangan qanun tersebut tidak selesai dibahas pada masa persidangan 2011, sehingga pembahasannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.

"Ada beberapa rancangan qanun yang sudah dibahas sebelumnya. Jadi, tinggal merampungkan saja pada masa persidangan tahun ini," ujar Yudi Kurnia.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh Royes Ruslan mengatakan, dari 31 rancangan qanun tersebut, sebagian disusun pemerintah kota.

"Kami menyadari bahwa menyelesaikan 31 rancangan qanun tersebut bukanlah pekerjaan mudah. Namun, itu semua bisa selesai asal pembahasannya dibagi merata dengan melibatkan seluruh alat kelengkapan dewan," katanya.

Ia menyebutkan, ada beberapa substansi yang difokuskan dalam materi semua rancangan tersebut. Seperti upaya mendorong pendapatan asli dan pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian, mendorong penguatan reformasi birokrasi, terutama penataan organisasi perangkat kerja Pemerintah Kota Banda Aceh serta mendorong peningkatan pemerintahan di tingkat gampong atau desa.

"Jika ini semua bisa diselesaikan dan disahkan menjadi peraturan daerah, maka diharapkan reformasi birokrasi bisa berjalan optimal serta pendapatan asli daerah dapat meningkat," kata Royes Ruslan.[antara]

Artikel Terkait