Nagan Raya - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta pemerintah daerah setempat untuk menindak tegas pelaku alih fungsi lahan gambut menjadi lahan sawit karena bisa merusak keseimbangan alam.
[caption id="" align="alignleft" width="300" caption="Menhut Zulkifli Hasan"][/caption]
"Jangan gentar menindak pelaku pelanggaran alih fungsi lahan gambut menjadi perkebunan sawit karena kewenangan semua berada di tangan mereka. Pemda tidak boleh kalah wibawa dengan pihak manapun," kata Menhut di Desa Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh pada Minggu 6 Mei 2012.
Saat mengunjungi areal perkebunan sawit PT Kalista Alam dan sarang orangutan itu, Menhut mengungkapkan, lahan gambut setebal tiga meter memiliki memberikan efek yang besar terhadap keseimbangan iklim dan sebagai sumber karbon dunia.
Menhut mengatakan, lahan gambut di Desa Rawa Tripa tersebut terbukti merupakan habitat orangutan, sehingga ekosistem di kawasan itu perlu dijaga agar tetap lestari.
"Kendati bukan termasuk kawasan hutan, areal ini masuk areal pengguna lain yang layak dilindungi karena merupakan habitat orangutan," ucapnya.
Ia meminta Pemda bersunguh-sungguh menegakkan aturan dan mengkaji efek lingkungan alih fungsi lahan gambut itu dengan mengajak perguruan tinggi setempat dan Walhi.
Pada kunjungan kerja itu, Menhut juga sempat memantau kondisi lahan gambut di konsesi milik PT SGM 2 yang terbakar seluas sekitar 1.000 hektare.
Kawasan lahan gambut di Kecamatan Darul Makmur itu merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) itu, dan ditempuh dengan perjalanan darat sekitar 45 menit dari Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh dilaporkan turut mengancam habitat orangutan dan harimau sumatera.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, terutama Wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengecam tindakan pembukaan lahan sawit di kawasan ekosistem hutan gambut Rawa Tripa itu.
Dalam perjalanan ke lokasi lahan gambut itu, dua kendaraan rombongan Menteri Kehutanan sempat mengalami insiden saling seruduk. [Ant]
[caption id="" align="alignleft" width="300" caption="Menhut Zulkifli Hasan"][/caption]
"Jangan gentar menindak pelaku pelanggaran alih fungsi lahan gambut menjadi perkebunan sawit karena kewenangan semua berada di tangan mereka. Pemda tidak boleh kalah wibawa dengan pihak manapun," kata Menhut di Desa Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh pada Minggu 6 Mei 2012.
Saat mengunjungi areal perkebunan sawit PT Kalista Alam dan sarang orangutan itu, Menhut mengungkapkan, lahan gambut setebal tiga meter memiliki memberikan efek yang besar terhadap keseimbangan iklim dan sebagai sumber karbon dunia.
Menhut mengatakan, lahan gambut di Desa Rawa Tripa tersebut terbukti merupakan habitat orangutan, sehingga ekosistem di kawasan itu perlu dijaga agar tetap lestari.
"Kendati bukan termasuk kawasan hutan, areal ini masuk areal pengguna lain yang layak dilindungi karena merupakan habitat orangutan," ucapnya.
Ia meminta Pemda bersunguh-sungguh menegakkan aturan dan mengkaji efek lingkungan alih fungsi lahan gambut itu dengan mengajak perguruan tinggi setempat dan Walhi.
Pada kunjungan kerja itu, Menhut juga sempat memantau kondisi lahan gambut di konsesi milik PT SGM 2 yang terbakar seluas sekitar 1.000 hektare.
Kawasan lahan gambut di Kecamatan Darul Makmur itu merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) itu, dan ditempuh dengan perjalanan darat sekitar 45 menit dari Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh dilaporkan turut mengancam habitat orangutan dan harimau sumatera.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan, terutama Wahana lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengecam tindakan pembukaan lahan sawit di kawasan ekosistem hutan gambut Rawa Tripa itu.
Dalam perjalanan ke lokasi lahan gambut itu, dua kendaraan rombongan Menteri Kehutanan sempat mengalami insiden saling seruduk. [Ant]