Banda Aceh - Pemerintah Aceh hingga kini belum menyelesaikan tunggakan rekening listrik yang mencapai Rp16,8 miliar.
"Untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, kami menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh," kata General Manajer (GM) PLN Wilayah Aceh Sulaiman Daud di Banda Aceh, Kamis, 10 Mei 2012.
Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela penandatanganan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara antara Kejati Aceh dan PLN Wilayah Aceh.
Didampingi Deputi Manajer Komunikasi dan Hukum PLN Aceh Said Mukkaram, ia merincikan tunggakan terbesar di Area Lhokseumawe mencapai Rp11,6 miliar.
Selanjutnya, PLN Area Langsa Rp2,2 miliar, dan Area Meulaboh Rp1,3 miliar, sedangkan Area Sigli menunggak Rp268 juta, Banda Aceh Rp664,9 juta, dan Subulussalam Rp607,4 juta.
"Jika ditanya mengapa tertunggak, jawabannya banyak alasan. Tetapi kami tidak mau berasumsi terlalu jauh dan lebih baik melimpahkan penyelesaian masalah ini ke Kejati Aceh," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusni mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tunggakan rekening listrik pemerintah daerah di Aceh mencapai Rp16,8 miliar.
Dengan adanya kesepakatan ini, kami diberi wewenang menyelesaikan hal-hal yang bersangkutan dengan hukum perdata dan tata usaha negara PLN Aceh. Kami akan melakukan mediasi dengan pemerintah daerah di Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Langkah awal, kata dia, kejaksaan akan mempertanyakan masalah ini kepada pemerintah daerah di Aceh, mengapa tunggakan Rp16,8 miliar belum diselesaikan.
"Padahal pemerintah daerah memiliki anggaran, baik dari APBD maupun APBN. Tetapi perlu mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan upaya hukum," kata Muhammad Yusni.[Ant]
"Untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, kami menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh," kata General Manajer (GM) PLN Wilayah Aceh Sulaiman Daud di Banda Aceh, Kamis, 10 Mei 2012.
Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela penandatanganan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara antara Kejati Aceh dan PLN Wilayah Aceh.
Didampingi Deputi Manajer Komunikasi dan Hukum PLN Aceh Said Mukkaram, ia merincikan tunggakan terbesar di Area Lhokseumawe mencapai Rp11,6 miliar.
Selanjutnya, PLN Area Langsa Rp2,2 miliar, dan Area Meulaboh Rp1,3 miliar, sedangkan Area Sigli menunggak Rp268 juta, Banda Aceh Rp664,9 juta, dan Subulussalam Rp607,4 juta.
"Jika ditanya mengapa tertunggak, jawabannya banyak alasan. Tetapi kami tidak mau berasumsi terlalu jauh dan lebih baik melimpahkan penyelesaian masalah ini ke Kejati Aceh," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusni mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tunggakan rekening listrik pemerintah daerah di Aceh mencapai Rp16,8 miliar.
Dengan adanya kesepakatan ini, kami diberi wewenang menyelesaikan hal-hal yang bersangkutan dengan hukum perdata dan tata usaha negara PLN Aceh. Kami akan melakukan mediasi dengan pemerintah daerah di Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini," katanya.
Langkah awal, kata dia, kejaksaan akan mempertanyakan masalah ini kepada pemerintah daerah di Aceh, mengapa tunggakan Rp16,8 miliar belum diselesaikan.
"Padahal pemerintah daerah memiliki anggaran, baik dari APBD maupun APBN. Tetapi perlu mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan upaya hukum," kata Muhammad Yusni.[Ant]