Banda Aceh - Pasangan walikota dan wakil walikota terpilih, Mawardi-illiza menyampaikan kesaksiannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa 8 Mei 2012. Dalam kesaksiannya tersebut, Mawardi-Illiza tidak menunjukkan kuasa hukum sebagai pendamping termohon.
Sidang ini turut dihadiri oleh belasan saksi yang menyampaikan kesaksiannya via video conference di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.
Dalam kesaksiannya, Mawardi menuturkan pihaknya belum menunjukkan kuasa hukum. Di depan MK, calon incumbent walikota Banda Aceh dalam Pilkada 2012 tersebut, mengatakan tim suksesnya tidak pernah melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah. Bahkan, Ia sendiri tidak pernah berkampanye selama proses pilkada, di karenakan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
“Selama masa kampanye saya tidak pernah ikut berkampanye. Saya sendiri baru kembali ke Banda Aceh sehari sebelum hari pemilihan. Yang berkampanye wakil saya,” ujarnya.
Menurut Mawardi, tuduhan yang mengatasnamakan jumlah KTP yang tidak cukup dan pemberian uang itu tidak benar adanya.
“Hal ini hanya mengada-ada agar dilakukah kembali pemilihan ulang.”
Setelah mendengar penjelasan dari pihak termohon (Mawardi-Illiza), hakim menyarankan agar Mawardi menunjuk kuasa hukumnya atau membuat pernyataan tertulis sebagai jawaban terhadap pemohonnya.[Elda Wahyu]
Sidang ini turut dihadiri oleh belasan saksi yang menyampaikan kesaksiannya via video conference di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh.
Dalam kesaksiannya, Mawardi menuturkan pihaknya belum menunjukkan kuasa hukum. Di depan MK, calon incumbent walikota Banda Aceh dalam Pilkada 2012 tersebut, mengatakan tim suksesnya tidak pernah melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah. Bahkan, Ia sendiri tidak pernah berkampanye selama proses pilkada, di karenakan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
“Selama masa kampanye saya tidak pernah ikut berkampanye. Saya sendiri baru kembali ke Banda Aceh sehari sebelum hari pemilihan. Yang berkampanye wakil saya,” ujarnya.
Menurut Mawardi, tuduhan yang mengatasnamakan jumlah KTP yang tidak cukup dan pemberian uang itu tidak benar adanya.
“Hal ini hanya mengada-ada agar dilakukah kembali pemilihan ulang.”
Setelah mendengar penjelasan dari pihak termohon (Mawardi-Illiza), hakim menyarankan agar Mawardi menunjuk kuasa hukumnya atau membuat pernyataan tertulis sebagai jawaban terhadap pemohonnya.[Elda Wahyu]