30 April 2012

Simpatisan PA dan Saksi Irwandi Padati Sidang MK

Banda Aceh – Puluhan simpatisan Partai Aceh dan saksi Irwandi-Muhyan ikut mendengarkan sidang kesaksian Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar melalui video conference di gedung Fakultas Hukum, Unsyiah Banda Aceh, Senin 30 April 2012.

Puluhan saksi ini datang dari berbagai kabupaten yang ada di Aceh. Ramainya massa yang hadir, membuat ruangan di lantai II Fakultas Hukum Unsyiah yang telah disulap untuk ruang video conference tersebut terlihat sesak. Bahkan, sebagian massa yang hadir terpaksa berada di luar dan lobi fakultas tersebut.

Amatan wartawan di lapangan, sidang mendengarkan kesaksian atas sengketa Pilkada ini kali ini dilaksanakan di bawah pengamanan pihak kepolisian.

Proses persidangan yang dimulai sekira pukul 13.30 WIB tersebut sempat terhambat oleh putusnya aliran listrik selama dua kali. Namun saat berita ini dikirimkan, proses persidangan kembali berjalan lancar.[Elda Wahyu]

29 April 2012

Oknum Marinir Hajar Nelayan

Bireuen – Dua anggota marinir Pos TNI AL, Peudada, Bireuen menghajar nelayan desa Pulo, Jafaruddin (35), Sabtu 28 April 2012. Kedua anggota marinir tersebut bernama Praka Agus Santoso dan Kopda Adi Suprayitno.

[caption id="attachment_9047" align="alignleft" width="300" caption="Illustrasi"][/caption]

Pemukulan terhadap nelayan tersebut terjadi sekira pukul 11.00 WIB. Pada saat kejadian, pelaku (dua anggota marinir) menggunakan speed boat memberhentikan boat nelayan milik korban di mulut Muara Pantai Peudada, dengan tujuan meminta ikan kepada korban.

Permintaan tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pribadi. Saban hari, dua anggota marinir ini melakukan pemerasan terhadap nelayan dengan meminta ikan dalam jumlah tidak menentu, sesuai dengan jumlah hasil tangkapan.

Pada saat itu, korban Jafaruddin memberikan ikan pada dua anggota marinir ini seadanya. Mendapatkan pemberian ikan tersebut, kedua pelaku menjualnya ke pajak ikan.

Namun, hasil penjualan ikan tersebut tidak memuaskan kedua pelaku. Akibatnya, Agus Santoso dan Adi Suprayitno kembali mendatangi korban yang sedang membersihkan boat ikan.

Menurut laporan, korban Jafaruddin kemudian dipukuli serta diinjak-injak badannya di atas boat miliknya sendiri.

Masyarakat yang melihat kejadian tersebut merasa marah. Massa kemudian mendatangi pos TNI AL Peudada dalam jumlah sekitar 600 orang, guna meminta pertanggung jawaban kepada kedua pelaku.

Merasa tidak mendapatkan hak atas korban, warga kemudian menyita satu unit speed boat dinas yang kemudian oleh mereka, speed boat tersebut dibakar.

Akibat kejadian pemukulan ini, Jafaruddin menderita luka di bagian hidungnya yang terus mengeluarkan darah.

Menurut warga, tindakan oknum TNI AL ini sangat tidak bisa ditolerir. Pasalnya, tindakan semena-mena ini telah mengakibatkan semangat kemitraan yang telah dibangun selama ini, antara TNI AL dan masyarakat nelayan telah dinodai.

Salah satu warga yang tidak mau dituliskan namanya mengharapkan, oknum tersebut harus mendapat tindakan tegas.Instansi TNI AL juga harus memberi pelajaran agar tindakan serupa tidak terulang bagi yang lain.

“Seharusnya aparat TNI AL menunjukkan sikap sebagai pengayom masyarakt dan menjalin kemitraan dengan masyarakat.”[]

Inilah Pemenang Lomba Tulis dan Foto KIP Aceh

Banda Aceh - Media Center Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan pemenang lomba foto dan tulisan yang menyangkut pemilihan kepala daerah Aceh 2012. Namun, untuk lomba penulisan opini, tidak ada juara pertama.


Hasil lomba menulis dan foto pilkada Aceh 2012 diumumkan dalam di sebuah restauran di Banda Aceh, Sabtu (28/4) siang. Lomba ini digelar Media Center dan KIP Aceh dengan dukungan dari Intenational Foundation for Electoral System (IFES). Para pemenang berhak atas hadiah antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.

Lomba foto dan tulisan pilkada Aceh 2012 dinilai oleh juri yang terdiri atas Fauzan Ijazah (freelance), Bedu Saini (fotografer senior Serambi Indonesia), Dadang Budiana (koordinator Media Center KIP Aceh), Nurdin Hasan (jurnalis The Jakarta Globe), Adi Warsidi (Tempo), dan Azhari Aiyub (penulis, kolumnis, dan novelis).

Koordinator Media Center KIP Aceh Dadang Budiana menyebutkan, panitia menerima 81 naskah opini yang dikirim pelajar, mahasiswa, wartawan, dan masyarakat umum. Sementara untuk katagori feature hanya ada 15 naskah. Sedangkan lomba foto diikuti oleh hampir 45 fotografer dengan jumlah karya mencapai 124 foto.

"Inilah hasil-hasil karya pemenang yang dinilai sesuai dengan tema yang kita tentukan," kata Dadang.

Para pemenang lomba foto yaitu Syahrol Rizal (umum), Fahreza Ahmad (pewarta foto lepas), dan M. Anshar (pewarta foto Serambi Indonesia).

Foto juara pertama milik Syahrol Rizal mengisahkan proses penghitungan suara di Krueng Raya, Aceh Besar. Sementara foto Fahreza Ahmad bercerita tentang keakraban petugas hansip dari lintas-etnis di Banda Aceh. Sementara M. Anshar tampil dengan foto tentang seorang warga yang tengah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Syahrol Rizal mengaku senang bisa meraih predikat juara pertama dalam lomba pilkada 2012 yang diselenggarakan Media Center KIP Aceh. Ia berharap, ke depan lomba serupa terus digelar.

Soal fotonya yang memenangi lomba, ini kata dia. "Saya mengambil foto penghitungan suara, karena saya yakin kalau foto orang memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara itu pasti banyak."

Lomba menulis untuk katagori feature dimenangkan oleh Suparta Arz dari acehkita.com, Muhajir dari The Globe Journal, dan Azhari dari LKBN Antara.

Sementara katagori penulisan Opini katagori Umum dimenangkan oleh Junaidah Munawarah dan Nurkhalis, S.Ag, SE, M.Ag. Penulisan Opini tingkat Pelajar/Mahasiswa dimenangi oleh Faizul Giffari Gazawali dan Nurul Aini.

Tidak ada pemenang pertama untuk kedua katagori lomba ini. Menurut Azhari Aiyub, salah seorang juri lomba menulis, dari 81 naskah opini yang dinilai para juri hampir tidak menemukan tulisan yang ditulis dengan lugas dalam pandangan si penulis. Akibatnya, naskah yang diterima panitia hampir semuanya merupakan karya ilmiah populer.

"Dengan berat hati kami ingin mengatakan bahwa kami kehilangan suara pribadi penulis. Kami membayangkan, melalui suara pribadi masing-masing, penulis akan menjadwab secara beraneka-ragam tantangan atas kondisi demokrasi kita terkini sesuai dengan tuntutan tema sayembara ini," kata Azhari.

"Dengan berat hati harus kami katakan, bahwa kami tidak menemukan yang terbaik dan benar-benar memenuhi syarat untuk dinilai dari puluhun opini yang telah kami baca. Tidak adanya juara pertama barangkali terdengar pahit. Kami memandang bahwa selain keikutsertaan, gairah, persaingan yang sehat, sayembara punya fungsi didaktis. Tentu saja, agar di masa mendatang para penulis opini kita dapat menulis jauh lebih baik," lanjut penulis novel "Perempuan Pala" itu.

Sementara itu, Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal mengatakan, lomba yang digelar ini bertujuan untuk mendokumentasikan sejarah pilkada Aceh. Apalagi pilkada ini dilaksanakan setelah adanya beberapa kali pergeseran jadwal.

"Pilkada tahun ini merupakan proses panjang yang kita lalui untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. Alhamdulillah, kita sudah menggelar pilkada pada 9 April lalu," kata Akmal.

Ia menyebutkan, setelah KIP Aceh menetapkan hasil pilkada pada 17 April lalu, muncul gugatan dari calon gubernur Irwandi Yusuf. Saat ini, gugatan itu tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi secara speedy trial.

"Senin (30/4) nanti, sidang akan kembali digelar di MK. Kita berharap ada sebuah keputusan yang bijaksana untuk masyarakat Aceh," ujarnya.

Atasnama KIP Aceh, Akmal menyampaikan terimakasih kepada wartawan yang telah menjadi mitra KIP Aceh dalam menyelenggarakan pilkada ini. "Tanpa kawan-kawan wartawan, kami tentu akan kerepotan dalam menyelenggarakan perhelatan demokrasi ini," lanjutnya.

Ia berharap, kemitraan ini bisa terus terjadi di masa mendatang. []

28 April 2012

Muntasir: Ical Mabuk Kekuasaan

Jakarta— Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical mengklaim bahwa hanya Ketua DPD II Partai Golkar Banda Aceh, Muntasir Hamid, yang menolak digelarnya rapat pimpinan nasional khusus (rapimnasus) untuk menetapkan dirinya sebagai calon presiden dari Golkar pada Pemilu 2014 nanti.

[caption id="" align="alignleft" width="300" caption="Aburizal Bakrie"][/caption]

Menurut Ical, pengurus DPD II lainnya mendukung penuh dirinya sebagai capres. Ical menyebut Muntasir habis "minum" atau mabuk sebelum melontarkan penolakan tersebut.

"Tidak ada DPD II yang membangkang. Cuma satu orang (Muntasir). Barangkali baru selesai 'minum'," kata Ical.

Bagaimana tanggapan Muntasir?

Muntasir mengaku mendesak Ical untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Menurut dia, pernyataan itu tak hanya menyinggung dirinya, tetapi bisa juga menyinggung rakyat Aceh yang menerapkan syariat Islam.

"Yang mabuk itu justru Aburizal. Mabuk kekuasaan. Aburizal itu harus soft dalam berbicara. Ingat, dia baru balon, bakal calon," kata Muntasir seperti yang dimuat dalam laman Kompas.com, Sabtu 28 April 2012.

Menurut Muntasir, pernyataan yang dia sampaikan selama ini hanya ingin memperjuangkan para pengurus DPD II agar dilibatkan dalam rapimnasus nanti. Pasalnya, kata dia, suara Golkar ada di akar rumput, yakni DPD tingkat kabupaten/kota.

"Suara Golkar itu suara rakyat. Rakyat itu ada di DPD II, ada di desa-desa, bukan di provinsi. Ada desakan-desakan dari daerah, itu harus dipertimbangkan," kata Ketua Forum Silaturahmi DPD II itu.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin menolak jika Ical disebut ambisius untuk menjadi presiden.

"Bukan ambisius, memang harus seperti itu partai bekerja. Pertanyaannya, mengapa harus ada penolakan jika kita sepakat memberi mandat kepada Aburizal sebagai ketua umum? Seharusnya dari awal kita sudah tahu bahwa ketua umum diproyeksikan untuk capres," kata Nurul.[Sumber: Kompas]

Puluhan Saksi Beberkan Kekerasan Pilkada Pada MK

Banda Aceh - Puluhan orang korban tindak kekerasan selama tahapan Pilkada menyatakan kesaksiannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang melaksanakan sidang gugatan pasangan Irwandi-Muhyan di Jakarta. Kesaksian tersebut disampaikan melalui layanan video conference di gedung Fakultas Hukum Unsyiah, Banda Aceh, pada Jumat 27 April 2012.

Dalam kesaksiannya sekira pukul 15.00 WIB tersebut, puluhan orang yang datang dari berbagai daerah di Aceh ini menyampaikan adanya tindak kekerasan yang dialami mereka sebelum dan bahkan sesudah Pilkada berlangsung pada 9 April 2012 lalu.

Saksi yang didatangkan, ada yang menggunakan bahasa Aceh karena kurang lancar menggunakan bahasa Indonesia dan kemudian diterjemahkan oleh salah satu penggugat di MK. Meskipun banyaknya saksi yang didatangkan dalam video conference tersebut, ada beberapa orang yang tidak hadir pada penyampaian kesaksian tersebut. Tidak diketahui alasan jelasnya kenapa.

Amatan wartawan, proses penyampaian kesaksian tersebut berjalan lancar tanpa ada kendala apapun walau tidak terlihat adanya pengaman dari pihak kepolisian. Para saksi yang dihadirkan menyatakan kesaksiannya setelah sebelumnya dilakukan penyumpahan. Beberapa saksi bahkan menuturkan, bahwa dirinya menjadi sasaran kekerasan.

Kekerasan jelang Pilkada itu salah satunya terjadi warga Banda Aceh, Lukman yang mengaku dipukul hingga tangannya mengalami patah tulang. “Saya dipukul ketika sedang berkunjung ke tempat kerabat yang akan melaksanakan kenduri mauled di Laweung, Pidie.”

Pihaknya sudah menyerahkan berkas tuntutan kepada pihak kepolisian, namun belum di proses.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jakarta, Jumat 27 April 2012. Sidang tersebut digelar guna meminta keterangan Kapolda Aceh dan Panwas Provinsi Aceh.

Dalam gugatannya Jumat siang di Jakarta, Irwandi-Muhyan meminta MK untuk menghadirkan Ayah Banta dalam persidangan. Namun, Ketua MK, Mahfud MD belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan Aya Bantah atau tidak. Menurut Mahfud, jika dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada majelis hakim sudah bisa membuat kesimpulan, maka keterangan Aya Banta tidak diperlukan.

“Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Mahfud.[Elda Wahyu]

MK Minta Keterangan Kapolda Aceh

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jakarta, Jumat 27 April 2012. Sidang tersebut digelar guna meminta keterangan Kapolda Aceh dan Panwas Provinsi Aceh.

Di depan majelis hakim konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD kemarin, penggugat menyebut telah terjadi pelanggaran azas pemilu. Pasangan Irwandi-Muhyan juga menuding, pelaksanaan pemilukada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Aceh, sarat dengan intimidasi dan teror.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, disebutkan  telah terjadi upaya mencapai kemenangan dengan cara-cara kekerasan fisik dan bersenjata.

"Pihak kepolisian telah berhasil menangkap sejumlah anggota Partai Aceh dan termasuk pemimpin Partai Aceh bernama Aya Bantah terkait aksi teror dan kekerasan bersenjata yang mengakibatkan tewasnya setidaknya 13 orang," urainya.

Andi membeber 27 intimidasi dan teror. Dengan rincian 17 terjadi pra pencoblosan dan 10 kasus di hari pencoblosan.

Antara lain, pada 21 Maret 2012 jam 23.30 Wib, dua anggota Partai Aceh Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, dengan bersenjata api mengepung rumah Muzakir, anggota timses Irwandi-Muhyan.

"Dengan maksud menculik Muzakir supaya lemah dukungan kepada pasangan calon Irwandi-Muhyan," sebut Andi.

Pada 23 Maret 2012 jam 20.30 Wib, simpatisan Partai Aceh bernama Rauf dkk merusak 3 mobil operasional Tim Irwandi-Muhyan di Gampong Balee Seutuy, Peusangan, Bireun. Kasus ditangani Polres Bireun.

Disebutkan juga pada 31 Maret 2012, Muhammad Juwaimi (46), anggota timses Irwandi-Muhyan, babak belur dipukul anggota-anggota Partai Aceh di kawasan Desa Beureughang, Kuta Makmur, Aceh Utara, yang kasusnya ditangani Polres Aceh Utara.

Pada 2 April 2012, dilaporkan ke kepolisian kasus pemberondongan dan pembakaran rumah Jalaludin, Koordinator Satgas Irwandi-Muhyan di Banda Aceh. Sedang pada 8 April 2012 jam 11.00 Wib, Maimun alias Ijo (Panglima Sagoe Partai Aceh Ulee Glee) mendatangi warung kopi milik milik Bukhari AB di Gampong Meuko Dayah, Bandar Dua, dan kemudian mengancam tim sukses Irwandi-Muhyan bernama Muhammad A Jalil, akan mengubur hidup-hidup kalau Irwandi menang menjadi gubernur.

"Pada waktu bersamaa, Rusli alias Combet, simpatisan Partai Aceh, memaki Bukhari AB dengan umpatan "pengkhianat bangsa, pembodoh bangsa"," ujar Andi Asrun.

Disebutkan juga, pada 8 April 2012 sekitar jam 23.00 Wib, tiga mobil berisi anggota Partai Aceh mendatangi manager PTPN III Wilayah Karang Inoang, Ranto Peureulak, Aceh Timur, dengan maksud mengintimidasi manager perkebunan supaya para pekerja kebun memilih calon dari Partai Aceh. "Para pekerja kebun akan diusur dari Aceh bila tidak menuruti perintah,"  sebut Andi.

Hal yang sama, lanjut Andi, juga dilakukan terhadap manager perkebunan di Julok Rayeuk, Indra Makmue, Aceh Timur. Model ancamannya juga sama, yang terjadi pada 8 April 2012.

Sedang intimidasi dan teror di hari pencoblosan, antara lain pada 9 April 2012 di Gampong Posong, Kembang Tanjung, Pidie, massa dan simpatisan Partai Aceh merusak kunci/gembok Kotak Suara TPS 25 waktu mengangkut kotak suara ke PPK Kembang Tanjong dengan mobil Partai Aceh, tanpa pengawalan petugas kepolisian.

Hal yang sama juga terjadi di Gampong Bentayan dan Gampong Jameurang, yang juga di Kembang Tanjung.

Untuk tuduhan-tuduhan itu, Andi Asrun melampirkan bukti-bukti yang diserahkan bersamaan dengan materi gugatan. Andi meminta majelis hakim MK dalam putusannya nanti menyatakan keputusan KIP Aceh tentang penetapan calon batal demi hukum dan meminta KIP menggelar pemilukada ulang tanpa diikuti pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Setelah mendengar paparan materi gugatan, Mahfud MD mengatakan, ada dua hal besar yang dipersoalkan penggugat, yakni mengenai dugaan pelanggaran azas pemilu dan adanya 27 kasus intimidasi dan teror. "Apakah KIP akan langsung menanggapi," tanya Mahfud MD.

"Kami minta penundaan," ujar Zainal Abidin dari KIP Aceh. Anggota hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini, selain Mahfud, adalah Haryono dan Anwar Usman.

Lebih Mirip Dakwaan

Sementara, Mahendradatta, kuasa hukum Zaini-Muzakir, menilai, materi gugatan Irwandi-Muhyan lebih mirip surat dakwaan. "Kami minta waktu untuk menjawab surat dakwaan ini. Ini surat dakwaan, bukan permohonan," ujar pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Ba`asyir itu.

Menurut Mahendradatta, tuduhan-tuduhan intimidasi dan teror yang disampaikan kuasa hukum penggugat kasusnya masih ditangani pihak kepolisian, sehingga belum tahu apakah tuduhan itu terbukti atau tidak. "Dan sampai saat ini belum satu pun yang masuk pengadilan," ujar Mahendradatta.

Sedang Andi Asrun, sebelum sidang ditutup, meminta majelis hakim menghadirkan Aya Bantah. "Kalau memungkinkan, mohon dihadirkan Aya Bantah di persidangan. Karena dia sudah ditangkap dan sudah dibawa ke Jakarta," harap Andi.

Mahfud MD belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan Aya Bantah atau tidak. Menurut Mahfud, jika dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada majelis hakim sudah bisa membuat kesimpulan, maka keterangan Aya Bantah tidak diperlukan. "Nanti kita lihat perkembangannya," kata Mahfud.

Keterangan sebagian saksi juga akan disampaikan melalui sarana video teleconference dari Universitas Syah Kuala, sekitar jam 15.00 Wib Jumat ini. Sebelumnya, jam 14.00 Wib, sebanyak lima saksi dari pihak penggugat akan memberikan keterangan di ruang sidang.[Sumber: mahkamahkonstitusi]

27 April 2012

Realisasi E-KTP Aceh Capai 86,77 Persen

Banda Aceh - Realisasi perekaman data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masyarakat di Provinsi Aceh mencapai 86,77 persen atau sebesar 2.515.601 jiwa dari total warga wajib KTP sebanyak 2.899.223 orang.



"Menjelang batas waktu berakhirnya perekaman data penduduk wajib KTP pada 30 April 2012, realisasinya hingga kini tercapai sebesar 86,77 persen," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekda Provinsi Aceh A Hamid Zein di Banda Aceh, Kamis 26 April 2012.

Berbagai kendala atau hambatan yang dihadapi pihak penanggung jawab perekaman, antara lain masih ada masyarakat yang datanya belum terekam dalam Aplikasi SIAK sehingga belum memiliki NIK.

Selain itu, ia menjelaskan ada penduduk yang melanjutkan pendidikan atau bekerja di luar daerah dan luar negeri, kemudian datanya masih terekam dalam database SIAK daerah asal. Selanjutnya, pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia tidak terdata dengan baik.

Namun, Hamid menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah melakukan berbagai upaya antara lain mengimbau masyarakat melalui media informasi publik dan spanduk untuk segera melakukan perekaman data guna penerbitan e-KTP secara massal di kantor camat masing-masing karena pelayanan secara massal berakhir 30 April 2012.

"Kami juga telah menyurati para bupati/walikota se Aceh dengan surat Nomor 471.13/747, tertanggal 16 Januari 2012 yang meminta agar kepala daerah mengintensifkan sosialisasi dan mengimbau warganya segera melakukan perekaman data penduduk untuk penerbitan e-KTP," kata dia menjelaskan.

Kepala daerah (bupati/wali kota) diminta mengambil langkah-langkah percepatan perekaman data penduduk untuk penerbitan e-KTP. Pmerintah Aceh juga meminta agar bupati/wali kota memacu dan memantau langsung kemajuan pelaksanaan percepatan perekaman data penduduk untuk penerbitan e-KTP.

Selain itu, Pemerintah telah menerbitkan surat edaran gubernur Aceh Nomor 470/7300 tertanggal 26 Maret 2012 tentang pemberlakuan e-KTP di Aceh.

Hamid Zein juga membantah terkait adanya informasi yang menyebutkan perpanjangan pelayanan perekaman data penduduk untuk pembuatan e-KTP secara massal.

"Sampai saat ini Pemerintah Aceh belum menerima surat edaran Mendagri yang menyatakan pelayanan perekaman data penduduk untuk penerbitan e-KTP secara massal akan diperpanjang sampai dengan akhir Mei 2012," kata dia menjelaskan.[ant]

Korban Konflik Bertahan di Taman Safiatuddin

Banda Aceh - Korban konflik yang berasal dari Aceh Tengah dan Bener Meriah masih bertahan di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh 26 April 2012. Mereka akan bertahan hingga tuntutannya di kabulkan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA).



Kurang lebih 1.250 warga Bener Meriah dan Aceh Tengah masih bertahan guna menunggu keputusan dari BRA. Mereka mengatakan hasil pertemuan dengan BRA baru  ada satu keputusan, namun belum ada kejelasan karena masih ada data susulan.

Junaidi Hasan, selaku koordinator aksi menjelaskan bahwa masyarakat berharap setelah diserahkan data, BRA segera mengeluarkan satu putusan agar tepat sasaran seperti  yang telah dijanjikan.

Pun demikian,  kedatangan pihaknya ke Banda Aceh sudah lebih 6 kali sebelum tahun 2010. Sebelumnya pada tahun 2008 pihaknya juga pernah mendatangi DPRA dan BRA tetapi belum ada tanggapan sampai saat ini.

Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh pada 2010 hingga 2011 lebih dari 40 persen bantuan rumah yang diberikan tidak tepat sasaran.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, pada tahun 2010 hingga 2011. Lebih dari 40 persen bantuan tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Junaidi menambahkan, sebelumnya mereka melakukan pendataan dengan membuat pertemuan di tingkat desa dan mendatangkan saksi guna memverifikasi kebenaran data korban.

Junaidi berharap apa yang mereka lakukan saat ini berjalan dengan lancar, agar segera terpenuhi hak-hak warga yang menjadi korban.

Sementara itu, Sugiarti, salah satu warga Bener Meriah mengatakan bahwa pihaknya hanya menuntut rumah. Data sudah ada sejak 2001, namun sampai sekarang pihaknya belum menerima bantuan. Rumah yang menjadi hak mereka sudah keluar namun belum sampai pada mereka.

“Ya menuntut rumah. Rumah hak kami sudah keluar tapi belum sampai ke tangan kami. Dari 2001 sudah terdata, tapi sampai sekarang kami belum menerimanya. Kami tidak tahu apa di alihkan ke orang lain atau bagaimana,” ujarnya.[Elda Wahyu]

BRA Bentuk Tim Verifikasi

Banda Aceh – Badan Re-Integrasi Aceh (BRA) membentuk tim khusus yang akan mendata kembali rumah-rumah korban konflik, yang berada di wilayah Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Pembentukan tim khusus ini dilakukan setelah sebelumnya mengadakan rapat pembentukan tim khusus dengan perwakilan unjuk rasa korban konflik, dari Aceh Tengah dan Bener Meriah, di Jl. Mohd Thaher, No. 18 Lueng Bata, sekira pukul 14.00 WIB, pada Rabu 26 April 2012.

Menurut hasil rapat tersebut dikatakan, dalam satu tim yang akan diterjunkan nantinya berjumlah 4 orang. Tim ini akan berkerja selama empat hari. Setiap tim tersebut akan mendatangi 80 rumah korban konflik yang berada di Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Tim ini nantinya di ketuai oleh Junaidi Hasan yang juga akan melibatkan masyarat, pihak Muspida, Muspika serta BRA kabupaten setempat.

Ketua BRA Haniff Asmara mengatakan, pembentukan tim ini guna memverifikasi kembali data-data korban konflik yang berada di wilayah Aceh Tegah dan Bener Meriah supaya nantinya tepat sasaran.

“Bila ada  masyarakat yang mendapatkan rumah ganda di lapangan nantinya pasti aka ada konsekwensi,” jelas Hanif.[Teuku Hendra Keumala Alamsyah]

Gempa 12 Sr, Isu Palsu Alias Hoax

Banda Aceh - Beredarnya SMS mengenai akan terjadinya Gempabumi dengan kekuatan 12 SR di sekitar pulau Sumatera, telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Aceh pesisir. Menenggarai hal tersebut, lembaga terkait mengatakan isu itu palsu (hoax).

[caption id="attachment_9145" align="alignleft" width="220" caption="Petugas sedang melakukan pemantauan ke arah laut di shelter evakuasi tsunami TDMRC, saat terjadi gempa 8,5 Sr, 11 April 2012 lalu | Foto : Ist"][/caption]

Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) bersama Pusat Riset Tsunami dan Mitigasi Bencana (TDMRC) Universitas Syiah Kuala, BMKG, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)-Aceh, Himpunan Ahli Geofisika Indonesia-Aceh (HAGI), Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), RAPI, dan TAGANA mengeluarkan siaran pers bersama guna mengklarifikasi isu tersebut.

Siaran pers ini bertujuan untuk mengklarifikasi SMS tersebut yang berisi informasi keliru tentang gempabumi 12 SR, serta ajakan agar masyarakat tetap tenang dan waspada menyikapi isu-isu keliru tentang gempa. Informasi yang berkembang tersebut dikatakan “Tidak Benar”.

Dengan ini BPBA dan BMKG serta perwakilan lembaga-lembaga yang disebutkan di atas memberikan klarifikasi dan himbauan sebagai berikut:

Dari redaksi SMS yang beredar adalah salah dari sudut pandang ilmiah dimana mereka menggunakan SR (Skala Richter) yang sebenarnya tidak dapat digunakan untuk gempa skala besar. Untuk informasi awal kepada masyarakat, bahwa gempabumi dengan skala richter hanya sampai 10 SR atau lebih tepatnya 10Mw (dalam satuan yang besarnya hampir sama dengan SR).

Sumber informasi yang dicantumkan di dalam SMS tersebut tidak dikenal di kalangan ilmuwan kegempaan di dunia. Sampai dengan saat saat ini, belum ada satupun ilmuwan di dunia yang mampu memprediksi kapan terjadinya gempa secara tepat.

Karenanya, prediksi gempa yang mengikutkan prediksi waktu adalah keliru dan menyesatkan. Masyarakat dihimbau untuk tidak meneruskan SMS-SMS gempabumi yang mencantumkan prediksi gempa 12SR dan waktu terjadi.

Ulama dan tokoh masyarakat dihimbau untuk turut menenangkan masyarakat agar tidak terpengaruh terhadap informasi/SMS gempabumi yang keliru tersebut. Hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat pada saat ini adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan terhadap bencana khususnya bencana-bencana yang relevan untuk wilayah Aceh seperti gempabumi, tsunami, banjir, tanah longsor dan lain-lain.

Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan arahan yang diberikan dari sumber resmi yaitu BMKG, BPBA, BPBD, dan pemerintah daerah setempat tanpa perlu merasa panik atau khawatir yang berlebihan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dipersilahkan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) di telfon 0651 21265 atau BMKG di telfon 0651 42840.

Demikianlah siaran pers ini dibuat agar berguna untuk mengklarifikasi informasi/SMS keliru mengenai potensi gempa di Sumatera dan sekitarnya.[]

Irwandi-Muhyan Gugat Pilkada Aceh ke MK

Jakarta - Salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Aceh, Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan, menggugat proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai terjadi praktik intimidasi dan teror serta pelanggaran yang dilakukan oleh Komite Independen Pemilu (KIP).

"Praktik intimidasi dan teror memberi warna buruk terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi di Provinsi Aceh," kata Kuasa Hukum pemohon, muhammad Andi Asrun, saat membacakan permohonannya di MK Jakarta, Kamis 26 April 2012.

Menurut Asrun, praktik intimidasi dan teror tersebut berasal dari orang-orang yang menamakan dirinya tim sukses ataupun simpatisan dan kader Partai Aceh.

Dia menambahkan aksi teror yang dilakukan oleh Partai Aceh itu salah satunya adalah membakar rumah Jalaludin yang merupakan koordinator satgas pasangan Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan di Banda Aceh.

Asrun juga mengungkapkan bahwa beberapa aksi teror sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian di daerah Aceh.

Kuasa hukum ini mengatakan bahwa para korban teror tidak mau datang untuk memilih pasangan Irwandi-Muhyan.

"Mereka (para korban) katakan, lebih baik tidak datang ke TPS daripada ketahuan mencoblos Irwandi dan dibunuh. Artinya, klien kami kehilangan suara dari pemilihnya," kata Asrun, kepada wartawan usai sidang.

Menanggapi permohonan pasangan Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan, Ketua Majelis panel Mahfud MD menyampaikan pihaknya akan mengundang Kapolda Aceh atau bagian resese dan kriminal (reskrim) Polda Aceh untuk dapat hadir pada persidangan selanjutnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat (27/4) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Pihak Termohon (KIP), Pihak Terkait (pasangan calon Zaini-Muzakir), dan kesaksian dari pihak pemohon.

"Sidang akan dilanjutkan hari Jumat, 27 April 2012 pukul 14.00 WIB, sedangkan untuk saksi pemohon melalui sambungan video conference pukul 15.00 WIB," kata Mahfud MD.

Pilkada Provinsi Aceh yang diselenggarakan pada 9 April 2012 telah diikuti oleh lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pasangan Ahmad Tajuddin-H Tengku Suriansyah, pasangan Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan, pasangan Darni M Daud-Ahmad Fauzi, pasangan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah dan pasangan H Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Pada 17 April 2012 KIP Provinsi Aceh mengumumkan bahwa hasil perolehan suara dan pemenang pilkada adalah pasangan H Zaini Abdullah-Muzakir Manaf dengan memperoleh 1.327.695 suara.

Sedangkan pasangan Irwandy Yusuf-Muhyan Yunan memperoleh suara terbanyak kedua, yakni 649.515 suara, diikuti oleh pasangan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah 182.079 suara, pasangan Darni M Daud-Ahmad Fauzi 96.767 suara dan pasangan Ahmad Tajuddin-H Tengku Suriansyah hanya mendapat 79.330 suara.[ant]

26 April 2012

PDI Perjuangan Pertanyakan Penyebutan Nama PNA

Banda Aceh - PDI Perjuangan mempertanyakan penyebutan "Partai Nasional Aceh (PNA)" sebagai salah satu partai politik lokal di Provinsi Aceh yang telah mendaftar di Kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM setempat.



"Kami menyambut baik lahirnya partai politik lokal yang dibenarkan oleh undang undang, namun menjadi pertanyaan kami soal nama Partai Nasional Aceh tersebut," kata Ketua PDI Perjuangan DPD Aceh Karimun Usman di Banda Aceh, Rabu 25 April 2012.

Sebab, menurut dia, jika kata "nasional" itu digunakan seakan-akan Aceh bukan bahagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karenanya perlu penjelasan.

Hal tersebut disampaikan menanggapi pendaftaran "Partai Nasional Aceh" sebagai salah satu partai politik lokal di provinsi berotonomi berdasarkan Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Karimun menyebutkan, lahirnya partai politik lokal khususnya di Aceh itu merupakan saluran dari sebuah aspirasi politik masyarakat, dan akan memberikan warnai tersendiri bagi kekayaan demokrasi di provinsi tersebut.

Kendati demikian, ia menyatakan hak atau kewenangan dari Kementerian hukum dan HAM untuk melakukan verifikasi terhadap lahirnya sebuah partai politik, tidak terkecuali parpol lokal di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juta jiwa tersebut.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi A Karim menyatakan bahwa apa saja wadah sebagai tempat berhimpunnya energi masyarakat untuk pembangunan maka tidak ada masalah.

"Semuanya itu baik-baik saja. Tapi yang paling penting adalah semua wadah-wadah yang terbangun itu termasuk partai politik jangan lupa memainkan perannya dalam sebuah proses perubahan," katanya menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendirikan partai politik lokal yang diberi nama Partai Nasional Aceh (PNA).

Partai yang diketuai Irwansyah atau dikenal dengan nama Tgk MUksalmina, mantan juru bicara GAM Aceh Besar, mendaftarkan diri ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh pada 24 April 2012.

"Partai ini kami dirikan untuk menampung aspirasi masyarakat yang ingin berpolitik praktis. Pengurus maupun pendiri partai ini tidak hanya dari mantan GAM, tetapi juga masyarakat lainnya, baik di Aceh maupun luar Aceh," katanya.

Irwansyah mengatakan, pendirian PNA juga melibatkan sejumlah mantan Panglima GAM beserta kalangan mantan kombatannya dari 17 wilayah di Provinsi Aceh.[ant]

HMI: Spanduk Provokatif Harus Dicabut

Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Aceh meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satpol PP mencabut salah satu spanduk yang dinilai provokatif di Simpang Surabaya, Banda Aceh pada Rabu 25 April 2012.

 

[caption id="attachment_9105" align="alignleft" width="300" caption="HMI meminta pihak terkait mencabut spanduk provokatif yang dipajang di seputaran Simpang Surabaya, Banda Aceh pada Rabu (24/4)"][/caption]

Menurut Sekretaris Umum Badko HMI Aceh, Nirwanudin dalam siaran persnya pada Aceh Corner, Spanduk yang terpampang di Simpang Surabaya tersebut terkesan provokatif. Pasalnya, kata Nirwan dalam spanduk itu tertulis: “Pembantaian warga Jawa di Aceh, Tumbal Politik Partai Aceh Setelah Ayah Banta... Siapa Lagi...”.

“Tulisan itu sangat tidak layak terpampang didepan khalayak ramai karena sangat provokatif. Dengan adanya tulisan itu besar dugaan bahwa ada orang-orang yang tidak senang dengan kondisi Aceh hari ini,” sebutnya.

Menurutnya, kata tumbal itu cukup kejam dan sadis yang tidak pantas untuk dipajang di depan khalayak ramai. Walaupun ada tanda petik dari kata pembantaian sampai pada kata Aceh, kata Nirwan, itu telah menjurus pada penuduhan kepada partai politik tertentu tanpa ada bukti yang kongkrit.

“Apa yang terjadi pada pilkada yang lalu, kalau ada yang kurang, apakah prosesnya, intimidasi dan lain semacamnya. Sepanjang itu ada bukti maka paling elok tempuh jalur hukum. Karena negara ini negara hukum, bukan negara provokasi lewat spanduk,” ketusnya.

Nirwanudin menambahkan, spanduk itu diduga sengaja dipasang guna mengadu domba orang-orang yang ada di Aceh.

“Ini pola mengadu domba. Bukan menyampaikan informasi yang patut diberikan apresiasi. Kami dari HMI Aceh mengharapkan pihak terkait agar segera mencabut spanduk bernada provokatif tersebut,” pungkasnya.[]

25 April 2012

Masyarakat Diminta Waspada Pada "Situasi Pengkondisian"

Meulaboh – Pj. Gubernur Aceh, Tarmizi A. Karim meminta masyarakat agar waspada dan mampu melihat potensi gangguan serta mampu menahan diri, untuk tidak terpancing dalam situasi yang dikondisikan oleh pihak-pihak tertentu pada Rabu, 25 April 2012 di Meulaboh.

[caption id="attachment_7289" align="alignleft" width="300" caption="Pj. Gub Aceh. Tarmizi A. Karim"][/caption]

Ia mengingatkan, pentingnya menjaga suasana yang aman dan kondusif pasca perhitungan suara dan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi serta persiapan Pilkada Putaran Kedua di Kabupaten Aceh Barat.

“Saya minta setiap individu mampu memainkan peran sebagai Sosialization Agent yang selalu mengkampanyekan pemilukada damai, dimulai dari keluarga dan lingkungan sendiri,” ujarnya.

Hal ini, katanya, tentu akan membawa pengaruh positif dalam menciptakan suasana yang sejuk dan para pemilih dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan perasaan yang nyaman dan dapat menentukan pilihan sesuai dengan nuraninya.

Tarmizi juga menekankan pentingnya makna integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilukada putaran kedua di Kabupaten Aceh Barat. Ia mengatakan, seseorang dapat memiliki integritas tanpa menjadi pemimpin, namun tidak mungkin dapat menjadi pemimpin tanpa integritas.

Sebagai langkah konkrit, Tarmizi mewajibkan penjabat bupati Aceh Barat untuk menandatangani pakta integritas, yang merupakan janji dan komitmen diri selama menjabat. Pakta integritas ini pada intinya mengandung nilai-nilai pengutamaan kepentingan umum, peningkatan kapasitas diri, fasilitasi, transparansi dan akuntabilitas, harmonisasi hubungan kerja, dan kesadaran diri.

“Pakta integritas yang sudah diikrarkan hendaknya dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh komitmen. Kembali saya ingin tegaskan bahwa saya akan bertindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada,” tegas Tarmizi.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Aceh juga mengharapakan agar Pj Bupati Aceh Barat memberikan perhatian untuk mempelajari dan mendalami aturan larangan bagi penjabat kepala daerah. Hal ini dikatakan Tarmizi, agar ke depannya tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Hal ini menjadi rel bagi saudara, jangan sekalipun pernah berpikir untuk “keluar jalur”. Karena yakinlah hal ini tidak akan membuat saudara nyaman,” himbaunya.

Tarmizi juga meminta Pj Bupati Aceh Barat agar tidak menimbulkan disharmonisasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Antara lain, sebutnya, tidak melakukan mutasi atau penggantian pejabat, kecuali pejabat tersebut sudah sampai masanya untuk diganti seperti pensiun atau secara nyata-nyata telah melanggar sumpah atau janji dan telah melakukan indisipliner berat, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. []

 

Linmas Dituntut Bantu Penanggulangan Bencana

Banda Aceh – Linmas dituntut untuk mampu membantu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana. Baik itu bencana alam, maupun bencana sosial akibat ulah manusia.

"Linmas sendiri mempunyai tugas penting dalam melakukan segala usaha dan kegiatan, dalam melindungi dan menyelamatkan masyarakat terhadap bencana. Sehingga dapat membatasi atau memperkecil jatuhnya korban serta mengurangi penderitaan masyarakat," ujar Asisten Keistimewaan Aceh, Pembangunan dan Ekonomi Setda Aceh, Said Mustafa, mewakili Pj. Gubernur Aceh Tarmizi Karim saat membacakan sambutan Mendagri Gamawan Fauzi, dalam HUT Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Pemberdayaan aparat Linmas, kata Gamawan dalam sambutan tersebut, harus dioptimalkan. Hal tersebut, jelasnya, sudah dicetuskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.362/4396/SJ tanggal 11 Desember 2009 tentang Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Membantu Kegiatan Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor.

Mengakhiri sambutannya, Mendagri menyampaikan empat hal penting yang perlu untuk diperhatikan. Pertama, Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan kapasitas Sumberdaya Manusia Aparat Satuan Perlindungan Masyarakat sehingga menjadi profesional dalam mengemban tugasnya di lapangan khususnya dalam membantu penanggulangan bencana.

Kedua, memberdayakan Aparat Satuan Perlindungan Masyarakat lebih kepada tugas pokok dan fungsi utama yang dimilikinya. Ketiga, mempersiapkan Satuan Perlindungan Masyarakat sebagai mobilisan yang sewaktu-waktu siap untuk dimobilisasi sebagai komponen cadangan negara.

“Dan empat, senantiasa menjalin dan meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang sinergis dengan instansi terkait serta lembaga masyarakat lain dalam melaksanakan tugas pokok Satuan Perlindungan Masyarakat.” []

Generasi Aceh Lupa Tuntutan Masa Lalu

Banda Aceh – Selama ini telah tumbuh satu generasi baru Aceh yang asing dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan tidak memiliki gambaran utuh tentang kejadian masa lalu.

“Selama hampir satu dekade terakhir mahasiswa dan pelajar yang dulunya menjadi tulang punggung menuntut keadilan untuk korban konflik kini telah menjelma satu tatanan kelompok muda yang kehilangan memori atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi sebelum bencana tsunami” ujar wakil penyelenggara rangkaian workshop untuk mahasiswa/pelajar Komunitas Tikar Pandan.

Karenanya, untuk kembali memperkenalkan wacana keadilan transisi dan hak-hak korban perang Komunitas Tikar Pandan dan ICTJ rangkaian workshop untuk mahasiswa/pelajar dengan agenda memperkenalkan wacana keadilan transisi dan hak-hak bagi korban perang. Workshop ini diikuti oleh pelajar dan mahasiswa di Kota Banda Aceh dengan jumlah partisipan 40 orang dengan komposisi 55% perempuan dan 45% laki-laki.

Rangkaian workshop ini dilaksanakan pada Selasa dan Rabu (24-25 April  dan 1-2 Mei 2012) sejak pukul 09:00-16:00 WIB, bertempat di Museum HAM Aceh. Materi yang dipaparkan adalah tentang Keadilan Transisi dan Hak-Hak Korban dengan pemateri Nashrun Marzuki (Koalisi NGO-HAM Aceh) dan difasilitasi oleh Azhari Aiyub (Komunitas Tikar Pandan); Konflik dan Pelanggaran HAM, Peta Korban Kekerasan di Aceh (1998-2005) yang disampaikan oleh Furqan Muhammad Yus (Kontras Aceh) dan difasilitasi oleh Fozan Santa (Sekolah Menulis Dokarim); Upaya Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM: Advokasi dari Garis Depan yang akan diterangkan oleh Hospi Novrizal Sabri (LBH Banda Aceh) dan difasilitasi oleh M. Yulfan (Komunitas Tikar Pandan); serta materi tentang Menggagas KKR Aceh: Meretas Perdamaian Abadi yang akan dipaparkan oleh Wiratmadinata (ICTJ) dan difasilitasi oleh Reza Idria (Museum HAM Aceh).

Akmal berharap workshop ini dapat menjadi sarana menjaga ingatan kaum muda (terutama mahasiswa/pelajar) tentang konflik Aceh, mentransformasikan gagasan keadilan transisi, mendorong terpenuhinya hak korban konflik dan mempersiapkan terselenggaranya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.[]

400 E-KTP Lhokseumawe Dikembalikan ke Kemendagri

Lhokseumawe - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe akan mengembalikan sebanyak 400 lembar kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke Kementerian Dalam Negeri, karena ada kesalahan nama provinsi.

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe T Adnan SE melalui Kabid Pencatatan Sipil Nazir di Lhokseumawe, Selasa, 24 April 2012 mengatakan, kesalahan penulisan nama tersebut terjadi pada nama provinsi yang seharusnya Provinsi Aceh, tapi tertulis Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

"Seharusnya, dalam e-KTP tersebut sesuai dengan nomenklatur baru yaitu Provinsi Aceh. Namun, tercetak dengan nomenklatur lama yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)," ujarnya.

Akibat kesalahan penyebutan nama provinsi tersebut, katanya, terpaksa pihaknya akan mengembalikan e-KTP yang sudah tercetak sebanyak 400 lembar ke Kementerian Dalam Negeri untuk kembali dibenarkan penyebutannya.

Disebutkan juga oleh Nazir, sebanyak 400 e-KTP yang telah selesai itu, merupakan contoh dalam bentuk jadi dan bisa dibagikan kepada pemegangnya. Dimana untuk tiap kecamatan sebanyak 100 lembar, sehingga untuk Kota Lhokseumawe hanya 400 lembar saja karena empat kecamatan.

"Namun begitu terlihat hasilnya, penulisan nama provinsi tidak benar, sehingga tidak jadi dibagikan kepada masyarakat dan harus dikembalikan untuk diperbaiki kembali," ujar Nazir.

Sementara itu, apabila e-KTP sudah selesai semua dicetak di pusat, maka distribusi e-KTP akan segera diberikan kepada masyarakat.

Mekanismenya, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menyerahkannya kepada camat, kemudian camat akan membagikan kepada para kepala desa dan selanjutnya baru diserahkan kepada warga.

Namun tentang kapan kesiapan e-KTP tersebut secara keseluruhan, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe, belum bisa mematikannya, karena kegiatan pencetakannya dilakukan di pusat. Setelah siap baru akan dikirim ke daerah.

Lanjut Nazir, untuk proses pembuatan e-KTP di Kota Lhokseumawe, seperti pengambilan foto dan lain sebagainya hingga saat ini masih ada sekitar 20 ribu warga yang belum melakukan pemotretan, sehingga pihaknya harus turun ke lapangan untuk menjemput bola bagi warga yang belum terdata.[ant]

24 April 2012

Partai Nasional Aceh Resmi Didaftarkan

Banda Aceh -  Kubu bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi mendaftarkan Partai Nasional Aceh sebagai partai lokal baru ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Selasa (24/4).

[flagallery gid=all name=Pendaftaran Partai Nasional Aceh]Pendaftaran itu dilakukan oleh Irwansyah yang akrab dikenal Teungku Mukhsalmina, Ligadinsyah, Muharram, Amni bin Ahmad Marzuki, Thamren Ananda, Tarmizi, dan Lukman Age.

Mereka tiba di Kantor Kanwil Hukum dan HAM Aceh sekira pukul 11.00 WIB. Pendaftaran ditandai dengan penyerahan berkas administrasi pembentukan partai baru kepada pejabat Kanwil. Sebelum disahkan, Kanwil Hukum dan HAM akan terlebih dahulu memverifikasi partai politik lokal baru ini.

Irwansyah duduk sebagai Ketua Umum Partai Nasional Aceh, sementara mantan Ketua KPA Aceh Rayeuk Muharram Idris duduk sebagai sekretaris jenderal. Posisi wakil sekretaris jenderal dijabat oleh Ligadinsyah, Bendahara Umum Lukman Age, dan Amni bin Ahmad Marzuki sebagai wakil bendahara umum.

Irwandi Yusuf yang menjadi inisiator parlok lokal tersebut tidak hadir saat mendaftar. Di partai tersebut, Irwandi duduk sebagai Dewan Pembina. []

WWF Minta Pelaku Pembakaran Hutan Ditindak

Banda Aceh - WWF Indonesia meminta aparat kepolisian melakukan investigasi lanjutan secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan rawa gambut Tripa, Provinsi Aceh, karena telah merusak ekosistem Leuser.



"Investigasi lanjutan dan penegakan hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan agar kejadian tersebut tidak berlanjut dan terulang kembali," kata Program Leader WWF-Indonesia di Aceh Dede Suhendra di Banda Aceh, Senin.

Desakan tersebut terkait dengan temuan Satgas REDD+ terkait adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang terjadi di rawa gambut Tripa, yang berada di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.

Temuan awal Satgas REDD+ yang diumumkan 13 April 2012 mengindikasikan adanya pelanggaran UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Juncto Kepres No.32/1990 tentang Kawasan Lindung.

Dikatakan, WWF Indonesia siap membantu pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini, mengingat dampak negatifnya terhadap Kawasan Ekosistem Leuser dan keberlangsungan populasi Orangutan di kawasan itu.

"WWF mendesak semua perusahaan yang beroperasi di Tripa agar menerapkan praktek pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan untuk melindungi rawa gambut sangat penting bagi ekosistem," kata Dede.

WWF Indonesia juga meminta agar Pemerintah Pusat dan daerah dapat menghentikan pemberian perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit guna menghindari konversi hutan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.

"Sebelum izin diberikan, perlu dilakukan kajian menyeluruh untuk mengetahui jika kawasan tersebut mengandung nilai-nilai konservasi tinggi yang harus dilindungi, misalnya dalam hal ini satwa langka seperti Orangutan Sumatra," tuturnya.

Rawa Tripa merupakan kawasan hutan rawa gambut yang terletak di sisi barat daya Provinsi Aceh yang merupakan habitat utama Orangutan sumatera (Pongo abelii) dan juga harimau sumatera (Pantera trigis sumatrae).

Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara masif sejak 1990 telah mengurangi jumlah populasi Orangutan secara signifikan di kawasan ini.

Data dari Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) menyebutkan bahwa berdasarkan batasan ekosistem Leuser, luas kawasan Tripa mencakup 61.803 hektare.

Namun lima perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menghabiskan 35.000 hektare hutan yang ada, menyusul perluasan kebun kelapa sawit yang aktif kembali setelah perjanjian damai Helsinki tahun 2005.

Investigasi awal dari lembaga swadaya masyarakat lokal untuk konservasi Orangutan PanEco, pada 21 sampai 25 Maret 2012 telah terjadi pembukaan lahan seluas 1.000 hektare untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan cara membakar.

Kebakaran tersebut berdampak langsung terhadap kehidupan 200 individu Orangutan Sumatera yang tersisa di kawasan ini.[ant]

23 April 2012

Korban Konflik Tuntut Rumah

Banda Aceh - Ratusan korban konflik dari berbagai desa di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, menuntut pemerintah dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) terkait pembangunan rumah yang dibakar masa konflik dulu. Aksi tersebut dilakukan di kantor Gubernur Aceh, Senin 23 April 2012.

[caption id="attachment_8976" align="alignleft" width="300" caption="Dek Wen: Warga Bener Meriah dan Aceh Tengah menuntut pemerintah Aceh memenuhi hak mereka sebagai korban konflik Aceh"][/caption]

“Tujuh tahun sudah Aceh mehirup udara damai, tapi sampai detik ini kami belum mendapatkan hak-hak kami sebagai korban konflik,” ungkap Koordinator Aksi, Maulana.

Katanya, sejak tahun 2007 pihaknya sudah menunggu  bahkan dua bulan yang lalu mereka telah meminta kepada penjabat gubernur ( PJ ) agar segera melakukan realisai. Maulana menegaskan sebelum Badan Re-integrasi Aceh ( BRA ) berakhir, pemerintah harus segera melakukan penyelesaian tentang  hal ini.

“Bila ini terus di biarkan maka akan terjadi kecemburuan sosial yang akan berimbas kepada konflik horizontal dalam masyarakat nantinya.”

Meskipun pemerintah mengatakan  rumah yang dibakar saat konflik terjadi merupakan rumah kebun dan tidak layak disebut sebuah rumah, namun sebut Maulana, pernyataan tersebut menjadi kontradiktif. Pasalnya,  masyarakat hanya memiliki rumah seperti itu.

Maulana beralasan pihaknya tidak menyelesaikan permasalahan ini di kabupaten karena ia menuding, disana terjadi permainan. “Semua aparat pemerintahan level kabupaten melakukan manipulasi data,” ungkapnya.

Karenanya, mewakili massa aksi Maulana meminta kepada Pemerintah Aceh, agar sergera membentuk tim khusus yang melibatkan kepolisian untuk mengusut masalah ini.

“Kami akan bertahan sampai satu bulan disini, sampai ada kejelasan dari pemerintah,”  tegas maulana.

Pihak demonstran juga mengharapkan agar lembaga yang bersangkutan untuk mendata ulang korban konflik di Aceh Tengah dan Bener Meriah. “Karena di lapangan ada yang sudah mendapatkan dua sampai tiga rumah.” [T.Hendra Keumala Alamsyah]

22 April 2012

Hari Ini Aceh Diguncang Lima Gempa

Calang – Hari ini, Sabtu 21 April 2012, Aceh diguncang lima kali gempa dengan kekuatan rata-rata 5 Sr. Hingga pukul 18.30 WIB gempa terakhir dirasakan dengan kekuatan 5,2 Sr mengguncang Aceh sekira pukul 18.04 WIB, Sabtu 21 April 2012.

Menurut info Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa ini berlokasi di 275 Km Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya dengan kedalaman 32 Km atau di lokasi 3.31 LU - 93.68 BT Provinsi Aceh.

Gempa ini merupakan gempa susulan ke lima hari ini, setelah gempa berkekuatan 5,1 Sr mengguncang Simeuleu pukul 02.34 WIB dini hari tadi. Diikuti gempa dengan kekuatan 5,6 Sr pukul 05.19 WIB juga terjadi di wilayah yang sama.

Pukul 05.28 WIB, gempa kembali mengguncang daerah Aceh Jaya dengan kekuatan lebih besar yakni 5,9 Sr diikuti gempa dengan kekuatan 6,5 Sr yang kembali menggoyang daerah Simeuleu, Aceh di kedalaman 64 Km, di lokasi 2.11 LU-93.06 BT atau 342 Km Barat Daya Kabupaten Simeuleu.[]

20 April 2012

Doking Nyaris Setahun, KM Pulo Dedap Dipertanyakan

Banda Aceh – KM Pulo Dedap milik Pemerintah Aceh yang diserahkan ke Badan Pengusaha Kawasan Sabang (BPKS) hingga kini belum bisa beroperasi di perairan Sabang. Padahal, kapal cepat ini sudah nyaris setahun naik dok di Pulau Jawa dan hingga kini dipertanyakan keberadaannya oleh para dewan setempat.

"Sampai saat ini, kami hanya mengetahui bahwa KM Pulo Deudap itu sedang naik dok di Pulau Jawa. Tapi, dokingnya hampir satu tahun dan kenapa tidak juga selesai," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Provinsi Aceh Abdullah Imuem, Jumat (20/4).

Informasi yang diterima pihaknya, disebutkan doking KM Pulo Deudap tersebut hanya berlangsung selama empat bulan. Namun nyaris setahun doking kapal itu belum selesai juga.

Politisi Partai Aceh (PA) itu meminta BPKS untuk menjelaskan berapa anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai doking KM Pulo Deudap di Pulau Jawa.

"Katanya, biaya doking itu sekitar Rp8 miliar, karenanya diperlukan penjelasan kepada publik. Kalau memang biayanya sebesar itu maka kami nilai, lebih baik dibeli kapal baru," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRK Sabang MK Muntadir juga mempertanyakan KM Pulo Deudap. "Kami berharap jika doking kapal cepat tersebut selesai, maka segera dioperasikan untuk melayani transportasi laut dari dan ke Sabang," katanya.

Ia mengatakan, upaya percepatan pertumbuhan kawasan Sabang itu sangat dibutuhkan ketersediaan infrastruktur khususnya transportasi laut untuk melayani masyarakat dan wisatawan ke pulau ujung paling barat Sumatera tersebut.

"Kami menyarankan dengan adanya KM Pulo Deudap itu maka pemerintah bisa melakukan penjajakan agar kapal cepat tersebut bisa dioperasikan untuk melayani transportasi Sabang ke luar negeri, seperti ke Lamkawi (Malaysia) dan Phuket (Thailand)," kata Muntadir.

KM Pulo Deudap, merupakan kapal cepat milik Pemerintah Aceh dan telah diserahkan ke BPKS untuk dioperasionalkan dalam upaya mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang.[red/ant]

AMIK Jabal Ghafur Kembali Memanas

Sigli – Kampus Akademi Manajemen Ilmu Komputer (AMIK) Jabal Ghafur, Keuniree, Sigli kembali memanas, Kamis 19 April 2012. Ratusan mahasiswanya kembali mengamuk dan membakar komputer dan kursi belajar.

[caption id="attachment_8839" align="alignleft" width="300" caption="Sejumlah fasilitas kampus AMIK dibakar mahasiswa di Sigli, Kamis (19/4) Foto : Muh"][/caption]

Pantauan Aceh Corner dilokasi kemarin, sekitar dua ratusan mahasiswa setempat memadati halaman kampusnya yang berada diseputaran jalan membakar fasilitas pendidikan seperti 2 unit komputer, 10 buah kursi dan UPS (pengatur aliran listrik) milik kampus swasta tersebut.

Koordinator Mahasiswa AMIK Jabal Ghafur, Erizal mengatakan kemelut yang terjadi antara mahasiswa dengan pengelola kampus dibiarkan berlarut tanpa ada tindakan apapun untuk mengakhiri konflik.

“Malah ketika mereka menjumpai Direktur AMIK (Mustafa Alibasyah), pada kamis (12/4) lalu, pemilik dan pengelola kampus buang badan,” jelasnya.

Erizal menjelaskan, mahasiswa pekan lalu pernah menjumpai direktur kampus AMIK Jabal Ghafur, Mustafa Alibasyah di Rumah Sakit Fakinah Banda Aceh. Namun, Mustafa Alibasyah pada saat itu mengatakan dirinya sudah mundur dari kampus dua tahun silam.

Setelah ditinggalkan Mustafa Alibasyah, sebutnya, kepemimpinan Jabal Ghafur dipimpin oleh pemilik AMIK, Hanif Basyah.

Kata Erizal, mereka juga sudah berusaha menemui Hanif Basyah di kediamannya, di Banda Aceh. Namun, upaya itu tidak berhasil karena Hanif tidak berada dirumahnya.

“Setelah menjumpai pak Mustafa, kami langsung menuju kediaman pak Hanif. Namun keluarganya mengatakan Ia nya tidak berada di rumah dan sedang berada di Singapura. Padahal, menurut informasi beliau ada di daerah Aceh,” terang Eriza.

Merasa tidak ada respon positif dalam penyelesaian sengketa tersebut, termasuk dari Pemkab Pidie, kemarahan mahasiswa AMIK akhirnya dilampiaskan dengan aksi anarkis dan membakar sejumlah fasilitas kampus tersebut.

“DPRK Pidie, komisi pendidikan sudah pernah berjanji untuk menyelesaikan sengketa ini usai Pilkada berlangsung. Namun, hingga sepekan ini permasalahan ini belum menemukan jalan keluar dan tidak ada perkembangan sama sekali,” ketusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa mahasiswa AMIK dengan pihak pengelola kampus disebabkan tidak adanya kejelasan dari pengelola kampus. Menurut mereka ratusan mahasiswa tahun 2009-2011 tidak terdaftar di Kopertis. Mereka pernah mengancam akan menutup kampus jika semua administrasi dan hak mahasiswa tidak dipenuhi.

Dalam tuntutannya pada aksi-aksi sebelumnya, mahasiswa mengajukan sebelas poin kesalahan pengelola kampus AMIK yang dinilai merugikan pihaknya. Namun, masalah yang dianggap paling serius, terkait EPSBED (evaluasi program studi berbasis evaluasi diri) yang tidak dikirim ke Kopertis wilayah I Medan hingga kini. Mahasiswa hanya terdaftar nama sementara di kampus tersebut.[MRB]

DPRA: Berkas Gubernur Terpilih Segera Diproses

Banda Aceh - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman Abda mengatakan pihaknya segera memproses berkas gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pilkada yang digelar 9 April 2012.

"Kami telah menerima berkas gubernur dan wakil gubernur terpilih dari KIP Aceh dan segera kami proses sebelum diserahkan ke Menteri Dalam Negeri," kata Sulaiman di Banda Aceh, Kamis 19 April 2012.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyerahkan berkas gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2012-2017, yakni Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dari Partai Aceh.

Setelah nantinya berkas tersebut diserahkan ke Jakarta, kata dia, diharapkan Menteri Dalam Negeri segera mengeluarkan surat pengesahan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur periode 2012-2017.

"Kami berharap proses pengesahannya di Jakarta berlangsung cepat. Saya pikir lebih cepat lebih baik," ungkap Sulaiman Abda, yang juga Ketua Partai Golkar Aceh tersebut.

Namun begitu, kata dia, semua itu baru bisa dilakukan jika tidak ada gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Jika ada, proses pengesahannya harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

"Biasanya, proses pengesahan gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak begitu lama. Itu kalau prosesnya normal. Jika ada gugatan, tentu harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menyangkut proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, kata dia, pihaknya akan mengagendakan sidang paripurna istimewa setelah keputusan pengesahan gubernur dan wakil gubernur sudah dikeluarkan.

"Mungkin, waktunya tidak begitu lama. Saya juga belum bisa memperkirakan berapa lama waktu pelantikannya sejak dari sekarang. Yang terpenting sekarang ini, bagaimana mempercepat proses pengesahannya," ungkap Sulaiman Abda.

Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur setelah meraih 1.327.695 suara atau 55,78 persen dari total 2.380.386 suara sah.

Zaini Abdullah merupakan mantan Menteri Luar Negeri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga tokoh yang ikut menandatangani nota kesepahaman damai RI dan GAM di Helsinki, 15 Agustus 2005.

Sedangkan Muzakir Manaf adalah mantan Panglima Angkatan Bersenjata GAM dan kini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh.

Partai Aceh merupakan satu-satunya partai lokal di provinsi itu yang memiliki suara mayoritas di DPRA hasil pemilu legislatif 2009 dengan 33 kursi dewan.[]

19 April 2012

KIP Serahkan Rekap Suara ke DPRA

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan Aceh menyerahkan dokumen hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Aceh 9 April 2012 kepada DPRA, Kamis 19 April 2011.

[caption id="" align="alignleft" width="170" caption="Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh"]Salam Poroh[/caption]

Dokumen tersebut diserahkan langsung Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh kepada Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda.

Serah terima dokumen tersebut disaksikan para komisioner KIP Aceh dan sejumlah anggota DPRA.

Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan, penyerahan dokumen hasil pilkada tersebut merupakan kewajiban KIP sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.

"Dokumen yang diserahkan ini berupa hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon serta surat keputusan penetapan pasangan calon terpilih," katanya.

Berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota dan wakil di Provinsi Aceh, kata dia, KIP wajib menyerahkan hasil pilkada ke legislatif tiga kali 24 jam setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Pasangan calon terpilih, kata dia, ditetapkan kepada pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2012-2012.

Pasangan yang diusung Partai Aceh dan koalisi sejumlah partai tersebut meraih 1.327.695 suara atau 55,78 persen dari total 2.380.386 suara sah. Kemudian, pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan yang mencalonkan lewat jalur perseorangan memperoleh 694.515 suara atau 29,18 persen.

Pasangan Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah yang dicalonkan Partai Demokrat, PPP, dan Partai SIRA, partai lokal di Aceh, memperoleh 182.079 suara atau 7,65 persen.

Berikutnya Darni M Daud dan Ahmad Fauzi, pasangan calon perseorangan meraih 96.767 suara atau 4,07 persen, dan pasangan Tgk Ahmad Tajuddin dan Teuku Suriansyah yang juga dari jalur perseorangan meraih 79.330 suara atau 3,33 persen.

"Kami menyerahkan berkas ini untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapat pengesahan dan diterbitkan surat keputusan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Abdul Salam Poroh.[]

KIP Siap Hadapi Gugatan

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan siap menghadapi jika ada gugatan pemilihan kepada daerah (pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami siap menghadapinya jika ada pasangan calon yang merasa berkeberatan dengan hasil pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra di Banda Aceh, Rabu (18/4).

Sebelumnya, Selasa (17/4), KIP Aceh menetapkan pasangan calon Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih setelah meraih 1.327.695 suara.

Menurut Ilham, jika ada pasangan calon lainnya yang merasa keberatan atas penetapan hasil pilkada tersebut bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami senang jika ada pihak yang berkeberatan mengajukannya secara resmi ke Mahkamah Konstitusi, tidak dengan cara mendatangkan massa berunjuk rasa ke KIP Aceh," katanya.

Selain siap menghadapi gugatan tersebut, kata dia, KIP Aceh juga menyiapkan pengacara yang akan menangani gugatan selama persidangan di Mahkamah Konstitusi.

"Anggaran untuk pengacara tersebut juga telah dialokasikan. Dan ini juga sudah dipikirkan sejak awal, sehingga KIP tidak kewalahan jika ada pihak yang menggugat hasil pilkada," katanya.

Walau sudah menyiapkan diri, sebut Ilham, hingga saat ini KIP Aceh belum menerima informasi ada pihak yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Ilham mengingatkan, waktu pendaftaran gugatan selama tiga hari setelah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika penetapannya Selasa (17/4), maka paling telat gugatan tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/4).

"Kami sebagai penyelenggara sangat menghargai cara-cara hukum seperti ini, dibandingkan dengan mengerahkan massa dan melakukan tindakan anarkis," kata Ilham Saputra.[ant]

Prosentase Pemilih di Aceh Lebih 75 Persen

Banda Aceh — Sebanyak 75,73 persen pemilih di Aceh menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur tanggal 9 April lalu. Jumlah ini lebih tinggi dari rata-rata partisipasi di tingkat nasional.

“Partisipasi pemilih di tingkat nasional rata-rata 65-75 persen,” kata Komisioner KIP Akmal Abzal, dalam konferensi pers di Media Center KIP, hari ini, Rabu (18/4).

Prosentase ini, menurut Akmal, diperoleh dari pengurangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diputuskan sebelumnya dengan pemilih yang menggunakan hak pilihnya, kemudian dibandingkan denganjumlah total DPT.

Berdasarkan Surat Keputusan KIP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar dan Jumlah TPS dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2012, jumlah pemilih di Aceh tercatat sebanyak 3.244.729. Sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang dilakukan kemarin jumlah pemilih yang menggunakan haknya sebanyak 2.457.196.

“Dengan demikian terdapat sebanyak 787.533 warga yang tidak memberikan suaranya atau 24,27 persen,” ungkap Akmal.

Tingkat prosentase pemilih yang mencapai 75 persen, menurut Wakil Ketua KIP Ilham Saputra, hampir sama dengan tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2009.

Ilham menambahkan tingkat partisipasi pemilih terendah ada di Banda Aceh yang mencapai 56,39 persen, sedangkan partisipasi tertinggi ada di Gayo Lues yang mencapai 88,08 persen. “Rendahnya partisipasi di Banda Aceh tidak mengherankan. Ini adalah fenomena yang biasa terjadi di perkotaan,” ujar Ilham.[]

Lihat selengkapnya :Tabel Partisipasi Pemilih di Aceh

Kewenangan Pengelolaan Kawasan Sabang Dibedah

Sabang - Guna percepatan Pengembangan Kawasan Sabang sebagai Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Pemerintah Kota Sabang bersama Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) melaksanakan Lokakarya Penyusunan Rancangan Qanun Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintah Kota Sabang dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dewan Kawasan Sabang.

Lokakarya yang berlangsung di Hotel Sabang Hill, Rabu (18/4) ini difasilitasi GIZ Jerman dan dihadiri unsur Pemerintah Aceh, SKPK Kota Sabang, BPKS, DPRK, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dan sejumlah LSM lokal membedah antara lain kewenangan dibidang perdagangan, industri, perhubungan, perikanan dan kelautan, investasi, pariwisata, tata ruang dan lingkungan hidup.

Pj Walikota Sabang, Zulkifli Hasan dalam sambutannya menyampaikan harapan masyarakat dalam mewujudkan Kawasan Sabang sebagai lokomotif ekonomi baik untuk Aceh, maupun wilayah regional maupun Indonesia lainnya sesuai amanah Undang-undang No.32 tahun 2000 dan Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Pemerintah Kota Sabang akan segera menyerahkan sebagian kewenangan yang diperlukan untuk Pengembangan Kawasan Sabang dalam bentuk Qanun kepada Dewan Kawasan Sabang yang akan dikooordinasikan BPKS, agar kendala usaha dan investasi selama ini tidak terjadi lagi", Ujar Zulkifli.

Harapnya, perlu keseriusan dan kesungguhan semua sektor untuk membangun Kawasan Sabang, sehingga bisa maju dan berkembang dengan pesat sebagaimana era freeport dulu.

Sementara itu, Deputi Komersil BPKS Sabang, Muhammad menyampaikan kendala Pengembangan Kawasan Sabang antara lain belum tuntasnya regulasi pasca keluarnya Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2010.

"Sejumlah kewenangan seharusnya dapat dilaksanakan BPKS Sabang, namun hingga kini belum dapat dilaksanakan dengan baik karena  masih tersangkut dengan regulasi lain yang dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah No.83 tahun 2010," jelasnya.

Dari sejumlah kewenangan yang diberikan, lanjut Muhammad, baru kewenangan dibidang perindustrian dari Kementerian Perindustrian dan Status BPKS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat.

"BPKS telah berulang kali melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat keluarnya regulasi dari pemerintah dan telah melakukan berbagai upaya termasuk dengan Desk Aceh, Kantor Wakil Presiden dan Tim Pemantau dan Pengawas UUPA DPR-RI.  Diharapkan pada tahun 2012 semua regulasi tersebut dapat dituntaskan," harapnya.[]

18 April 2012

Penyaluran Raskin di Aceh Besar Sarat Masalah

BANDA ACEH - Lembaga Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Aceh menemukan banyak masalah dalam pembagian beras miskin (raskin) di Aceh Besar. Mulai dari pembagian yang tidak tepat sasaran bahkan ada dibawah quota yang seharusnya diterima warga miskin, hingga proses distribusi yang melawan dari pedoman umum (pedum).

Teuku Zulyadi, Kordinator Program PATTIRO Aceh mengatakan, proses pembagian raskin di Aceh Besar selama ini tidak mengikuti kuota masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik Aceh Besar, sebagaimana disebut dalam Pedum. Sehingga pembagiannya banyak yang tidak tepat sasaran.

“Proses pembagian raskin tidak mengikuti kuota masyarakat miskin yang ditetapkan oleh BPS Aceh Besar, tetapi dibagi rata untuk semua masyarakat atau digilir pembagiannya,” kata Zulyadi dalam konferensi pers berlangsung di Aula Muharram Journalism College, Banda Aceh, Rabu 18 April 2012.

Berdasarkan data BPS Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat raskin di 23 kecamatan di Aceh Besar sebanyak 27.889 unit, namun pada kenyataan penerima raskin jauh melampaui dari RTS ditetapkan. Akibatnya tak sedikit masyarakat miskin yang seharusnya menerima 15 kilogram per KK, jadi berkurang jatahnya karena ada kebijakan ditingkat desa yang pembagiannya disama ratakan. Pada tahun 2011 quota raskin untuk Aceh Besar mencapai 5.438.355 Kg.

Seperti yang terjadi di Desa Aje Cut Kayee, Kecamatan Ingin Jaya, dimana jumlah penerima raskin yang tercatat di sana hanya 50 KK dengan quota beras 750 Kg. Pembagian di lapangan  penerimanya malah mencapai 165 KK, masing-masing menerima 15 Kg per KK. Untuk mensiasati kecukupan beras,  proses penerimaannya digilir tiga bulan sekali.

“Artinya kalau dibagi tiap bulan maka masyarakat hanya memperoleh 4,54 Kg per KK,” ujar Zulyadi.

Pembagian seperti ini dinilai sangat tidak efektif. Dari jatah 15 Kg yang harus diterima masyarakat yang berhak, 10 Kg diantaranya tak tepat sasaran. Jika dikalkulasikan semua dari quota keseluruhan 750 Kg dalam desa itu, hanya 227 Kg diterima oleh yang berhak, sementara 523 Kg lagi atau sekira 70 persennya tak tepat sasaran.

Zulyadi mengatakan dalam proses distribusi, Perum Bulog juga hanya menyalurkan hingga di ibukota kecamatan saja, sementara pihak desa mengambilnya di ibukota kecamatan dengan penambahan biaya transpor. Padahal dalam Pedum jelas pendistribusian harus dilakukan sampai ke desa sasaran.

“Kebijakan ini sangat merugikan warga penerima, karena mereka harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan raskin,” jelas Zulyadi.

Catatan PATTIRO rata-rata warga miskin harus mengeluarkan Rp200 hingga 400 dari harga raskin yang seharusnya Rp1.500 per-Kgn. Jika tiap KK mendapatkan 15 Kg, mereka harus mengeluarkan biaya ekstra Rp3.000 hingga 6.000. “Ini sangat memberatkan bagi masyarakat miskin,” ujar dia.

Zulyad menambahkan, penyaluran raskin juga belum dilakukan secara transparan. Tidak adanya pemberitahuan dari tim pelaksana distribusi Raskin tingkat desa kepada masyarakat berkaitan dengan pendistribusian Raskin yang telah dilakukan.

Belum ada peraturan tentang mekanisme pengaduan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di tingkat desa tentang permasalahan pendistribusian raskin. Sehingga jika ada permasalahan yang timbul dalam pembagian raskin, penyelesaiannya hanya dilakukan dengan musyawarah ditingkat desa.

Atas temuan di atas, PATTIRO merekomendasikan, Perum Bulog harus menaati pedum dalam penyaluran raskin. Raskin harus didistribusikan sampai ke titik terakhir yaitu tingkat desa, sehingga penerima raskin tidak dirugikan.

Data masyarakat miskin penerima raskin juga harus diperbaharui setiap tahun dengan melibatkan perangkat desa. Karena kenyataan sekarang di Aceh Besar data digunakan tahun ini sama dengan data penerima raskin pada 2008.

Tim pelaksana Raskin ditingkat desa harus mengumumkan kepada masyarakat tentang pendistribusian raskin di desanya. Harus ada peraturan tentang mekanisme pengaduan dan pengelolaan pengaduan masyarakat di tingkat desa tentang permasalahan pendistribusian raskin.[]

KPAID Aceh Minta Dukungan TNI/Polri

Banda Aceh - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Aceh meminta dukungan jajaran TNI/Polri dalam upaya menangani berbagai persoalan yang menimpa anak-anak di daerah tersebut.

"Kami minta dukungan dari aparat keamanan dalam upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi anak Aceh seperti adanya kasus perdagangan anak," kata ketua KPID Provinsi Aceh Anwar di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela pelantikan tujuh komisioner KPAID Provinsi Aceh oleh Penjabat Gubernur setempat Tarmizi A Karim.

Anwar menjelaskan bahwa komisioner KPAID yang baru dilantik tersebut harus bekerja ekstra dalam menangani berbagai kasus yang menimpa anak-anak yang ada di provinsi berpenduduk sekitar 4,6 juwa jiwa itu.

"Sejak KPAID Aceh dibekukan pada 2010 banyak persoalan yang menimpa anak-anak Aceh, saya secara sukarela terus bekerja untuk menangani berbagai permasalahan yang ada," katanya.

Ketujuh anggota komisioner KPAID yang dilantik itu adalah Sarwoko mewakili advokasi hukum, Yulismawati kalangan dunia usaha, Illiza Sa'aduddin Djamal dari tokoh wanita, Syahruddin dari tokoh pemuda, Cut Afrida dari aktivis LSM, Anwar dari tokoh ulama dan Syardan Jalil dari pemerhati bidang sosial.

Karena itu, ketujuh anggota komisioner KPAID Aceh tersebut berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap berbagai kasus yang dialami anak-anak yang ada di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Tarmizi A Karim mengatakan semua pihak memiliki kewajiban untuk menjaga dan memberikan perlindungan kepada anak yang merupakan penerus masa depan bangsa.

"Jika kita menjaga dan melindunginya, maka mereka akan memperlakukan hal yang sama dan sebaliknya. Anak adalah penerus masa depan dan mereka harus dijaga dan dilindungi," kata Tarmizi menjelaskan.[ant]

Zikir Pastikan Pimpin Aceh Lima Tahun ke Depan

Banda Aceh – Sidang pleno rekapitulasi suara hasil pemilukada Aceh 2012, menetapkan pasangan Zaini – Muzakir  (Zikir) memperoleh suara terbanyak dengan total 1.327.695 suara atau 55,75 persen. Dengan demikian, Zikir berhak pimpin Aceh lima tahun ke depan.

[caption id="attachment_5401" align="alignleft" width="300" caption="Kandidat dari Partai Aceh Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf"][/caption]

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra menyatakan, meskipun di beberapa kabupaten terjadi ketegangan, rekapitulasi penghitungan suara oleh KIP Aceh tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

"Meskipun ada gejolak politik pascapilkada yang terjadi di beberapa daerah di Aceh seperti di Gayo Lues dan Aceh Tengah, proses rekapitulasi suara untuk tingkat gubernur tetap dilaksanakan," ujarnya.

Ilham menjelaskan, pelaksanaan pilkada di Aceh secara umum berjalan lancar, bahkan KIP kabupaten- kota sudah menggelar rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara.

Pilkada gubernur-wakil gubernur Aceh diikuti lima pasangan calon, yakni Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Muhammad Nazar-Nova Iriansyah M Darni Daud-Ahmad Fauzi dan pasangan Tgk Ahmad Tajuddin-Suriansyah.

Perolehan Suara

Pasangan gubernur dan wakil gubernur yang diusung Partai Aceh (PA), mendapatkan kemenangan telak di di 14 Kabupaten/Kota, yaitu, Bireuen, Lhokseumawe, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Besar, Aceh Utara, Simeulue dan Gayo Lues dan mampu mengantongi suara terbanyak dengan total 1.327.695 dukungan.

Sementara di urutan kedua perolehan suara, ditempati pasangan dari jalur perseorangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan yang memperoleh 694.515 suara atau 29,18 persen. Pasangan ini mampu meraih suara terbanyak di 9 Kabupaten/Kota, yaitu, Aceh Tenggara, Aceh Tamiang, Banda Aceh, Langsa, Sabang, Subulussalam, Aceh Singkil, Bener Meriah dan Aceh Tengah.

Nazar – Nova selaku pasangan yang diusung partai nasional (Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan) memperoleh 182.876 suara atau 7,65 persen. Menyusul kemudian Darni M. Daud-Ahmad Fauzi dan Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah yang menempati urutan ke empat dan ke lima dengan perolehan 96.767 suara (4,07 persen) dan 79.330 suara (3,33 persen).

Kata Ilham, ini merupakan rekapitulasi hasil akhir perolehan suara pilkada 2012.

“Alhamdulillah, kita sudah menyelesaikan rekapitulasi pilkada untuk pemilihan gubernur,” kata Ilham Saputra.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Zaini-Muzakir, Kamaruddin Abubakar menyambut baik kemenangan pasangan yang diusung Partai Aceh.

“Ini kemenangan rakyat Aceh, bukan hanya kemenangan Partai Aceh dan mantan kombatan GAM saja,” kata Kamaruddin Abubakar pada wartawan.

Ia mengajak agar masyarakat, baik yang memilih maupun tidak untuk memberikan dukungan kepada pemerintahan terpilih.

“Mari sama-sama kita membangun Aceh, agar daerah ini menjadi lebih sejahtera dan damai,” katanya.[]

SIRA Tetap Kritis Pantau Pemerintahan Zikir

Banda Aceh – Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) akan tetap bersikap kritis memantau jalannya Pemerintahan Aceh dibawah kepemimpinan Zaini Abdullah – Muzakkir Manaf. 

"Sikap itu sebagai fungsi kontrol dan wujud komitmen kami untuk tetap setia mendampingi pemerintah dalam setiap kebijakan," kata kata Plt Ketua Umum DPP Partai SIRA Faisal Ridha di Banda Aceh, Selasa (17/4).

Karenanya, SIRA meminta keduanya tetap mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat Aceh dalam memimpin nantinya. Didampingi Sekjen Partai SIRA Arhama Dawan Gayo ia menyatakan pentingnya mengutamakan kepentingan seluruh masyarakat itu, sehingga Aceh ke depan akan tumbuh dan berkembang dalam situasi damai, aman, adil, dan tenteram.

Menurut Faisal, selama lima tahun ke depan Zaini dan Muzakir dapat mengisi kesempatan yang telah diberikan masyarakat untuk pembangunan Aceh sesuai dengan visi, misi, kebijakan, strategi serta program yang telah disampaikan, khususnya saat kampanye pilkada sebelumnya.

"Kami yakin keduanya pasti memposisikan jabatan gubernur/wakil gubernur untuk pengabdian kepada seluruh masyarakat, bukan bagi kepentingan kelompok dan golongan," sebutnya.

Jika komitmen kerakyatan tersebut diimplementasikan, Faisal Ridha menyatakan bahwa kedamaian, keadilan dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud, sehingga Zaini dan Muzakir akan dikenang sebagai pemimpin yang arif oleh rakyat Aceh.[]

17 April 2012

Hasil Rekap KIP, Zaini-Muzakkir Jawara Pilkada Aceh

Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sejak Selasa (17/4) pagi menggelar rapat rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan 9 April lalu. Dari rekapitulasi sementara, pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dipastikan keluar sebagai jawara dengan mengantongi 1,2 juta suara.

Calon gubernur yang diusung Partai Aceh itu menang telak di sejumlah daerah, seperti Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Timur.

Hingga pukul 11.30, jumlah perolehan suara Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sudah mencapai 1.249.604, diikuti pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan yang maju lewat jalur perseorangan dengan memperoleh 613, 130 suara.

Sementara pasangan yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai SIRA, Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah hanya memperoleh 166.448 suara, diikuti Darni M. Daud-Ahmad Fauzi dan Teungku Ahmad Tajuddin-Teuku Suriansyah di posisi empat dan lima, masing-masing 86.594 dan 76.428 suara.

Sedangkan total suara yang masuk yaitu 2.262.962 dari jumlah pemilih 3,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.192.204 dinyatakan sah, selebihnya 70.758 suara tidak sah.

Saat ini, sidang pleno KIP penetapan hasil Pilkada terpaksa diskor hingga pukul 14.00 siang, karena KIP Aceh masih menunggu suara dari Simeulue, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. []

16 April 2012

Warga Banda Aceh Tuntut Pilkada Ulang

Banda Aceh - Mahasiswa dan masyarakat Banda Aceh, Senin (16/4) menggelar aksi protes terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada 9 April lalu. Massa yang menamakan dirinya, Gerakan Warga Peduli Pilkada Kota Banda Aceh meminta Pilkada ulang.

Menurut Koordinator Massa, Mustafa Ali, Pilkada Banda Aceh hanya diikuti 50% warga. Selebihnya, tidak terdaftar dalam DPT dan tidak mendapat undangan.

"Di Peuniti dan Kompleks Pante Riek ditemukan pemilih dengan dua undangan," jelas Mustafa.

Selain itu, alasan penolakan Pilkada juga disebabkan lemahnya pengawasan sehingga dalam masa tenang masih ada kandidat yang berkampanye. Aparat desa juga dinyatakan tidak terlibat kampanye.

"Salah satu kandidat menempel atribut kampanye dalam bentuk surat suara di masa tenang, ada tim sukses yang berkampanye menggunakan mobil dinas," tegas Mustafa.

Berdasarkan temuan-temuan itu, massa menuntut Pilkada ulang. Mereka juga mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menindak lanjuti laporan pelanggaran.

Pada para kandidat walikota dan wakil walikota Banda Aceh mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi untuk membatalkan hasil Pilkada di Banda Aceh.

"Kami mendesak DPRK Kota banda Aceh merekomendasikan diselenggarakan Pilkada ulang," kata Mustafa.

Sementara itu, aparat kepolisian menjaga ketat aksi Gerakan Warga Peduli Pilkada Kota Banda Aceh ini. Menurut Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi Sutrisno, pihaknya tidak ingin kecolongan seperti di Gayo Lues, massa yang protes hasil Pilkada membakar kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat serta lima kantor kecamatan.

"Kabarnya ada 1.500 massa datang, tapi kenyataannya tidak begitu. Ini pengamanan biasa saja untuk menjaga aset negara," jelas Sugeng.

Aparat Polresta Banda Aceh mengerahkan sedikitnya 1 pleton personil untuk mengamankan kantor KIP Banda Aceh. Sementara pengamanan di sekitar lokasi 100 personil brimob dan 200 personil dari Polresta.

"Pengamanan biasa, kita layani aspirasi masyarakat asal tidak melanggar hukum," katanya.

Massa  yang berunjukrasa ditemui langsung Ketua KIP Banda Aceh, Aidil Azhari. Ia menyampaikan terimakasih pada massa yang telah menyampaikan laporannya. Ia juga berjanji akan melaksanakan Pilkada ulang untuk Kota Banda Aceh.

"Saya janji akan laksanakan Pilkada ulang di Banda Aceh, tapi tolong bawa surat keputusan tetap dari pengadilan," tegasnya.

Ia menghimbau pada para kandidat mengumpulkan bukti-bukti dan mengajukan ke Makamah Konstitusi. Pihaknya, berjanji akan segera melakukan Pilkada ulang bila sudah ada putusan pengadilan.

"Ada bawa putusan pengadilan tidak? Kalau ada besok kita buat Pilkada ulang," paparnya.

Usai mendengarkan penjelasan KIP Banda Aceh, massa membubarkan diri. Seluruh poster-poster protes dilipat dan dibawa kembali. Unjukrasa yang diikuti sedikitnya 50an warga itu berlangsung aman. [Azka]

73 Pasien RSJ Belum Kembali

Banda Aceh – Tujuh puluh tiga orang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh yang lari saat gempa berlangsung Rabu (11/4) lalu, hingga kini belum juga kembali. Petugas RSJ saat ini masih mencari keberadaan mereka.

“Mereka dilepaskan dari bangsal-bangsal tempat mereka dirawat saat gempa terjadi. Ada tujuh ratus lebih pasien namun 73 orang belum kembali sampai sekarang,” terang Wakil Direktur Pelayanan RSJ Banda Aceh, Purwadi Arifin, Senin (16/4).

Pasien-pasien tersebut dilepas atas kebijakan RSJ atas inisiatif kekhawatiran terjadinya tsunami akibat gempa dengan kekuatan 8.5 SR tersebut. Katanya, petugas RSJ telah menyisir seluruh wilayah untuk mencari keberadaan para pasien yang masih berkeliaran.

“Petugas juga telah menghubungi pihak keluarga pasien agar mereka dapat kembali untuk mendapat perawatan,” pungkas Purwadi.[]

KOMPAK Akan Kawal Mawardi-Illiza

Banda Aceh- Dua hari setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menetapkan Mawardi-Illiza sebagai kandidat pemenang dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, Komite Mahasiswa dan Pemuda Kota(KOMPAK) Banda Aceh menyatakan siap mengawal roda pemerintahan Mawardy-Illiza lima tahun ke depan.

Rahmat Hasbi | Ist"Ada yang yang cedera dari demokrasi dalam Pilkada Banda Aceh, tingginya angka golput mencapai 40% bercermin dari rendahnya partisipasi pemilih akibat tidak terdaftar dalam DPT dan tidak mendapat surat undangan memilih,” ujar Rahmat Hasbi Hasan Basri, Ketua KOMPAK dalam rilis yang diterima AcehCorner.com, Senin (16/4).

Rahmat menjelaskan, pihaknya menemukan indikasi kecurangan lain yang bukan saja mengganggu wibawa lembaga pemilu, tetapi juga mengurangi legitimasi pemimpin yang lahir darinya.

“Mawardi-Illiza menang, tetapi gagal di pilih oleh mayoritas warga yang berhak memilih,” sebut mahasiswa tingkat akhir Unsyiah ini.

KOMPAK, kata Rahmat, akan menjadi oposisi stategis dalam wujud "parlemen kaum muda" bagi pemerintahan kota ke depan. "Bila kita cermati, ada gaung suara kaum muda kota yang bergeming dalam Pilkada kali ini, mereka sudah menghindar dari Golput akibat apatisme dan kemalasan memilih. Tapi jika kita yakini kebenarannya, karena political error dan teknis administrasi lah yang menyebabkan mereka gagal memilih,” tandasnya.

KOMPAK juga mengajak seluruh warga, terutama kaum muda untuk terus berpartisipasi dalam memajukan Banda Aceh. Tenaga dan pikiran kaum muda harus mengisi setiap sektor dan sendiri kota. Keberpihakan kaum muda terhadap kaum miskin perkotaan, serta includnya anak muda dalam inovasi dan kreasi dalam menunjang industri ekonomi kreatif perkotaan, demi keadilan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat yang merata.

“Suara kaum muda ini tidak boleh berhenti disini, suara-suara ini harus menjadi suara gerakan politik yang cerdas untuk mengkritisi setiap kebijakan pemerintahan kota ke depan yang tidak berpihak kepada rakyat," pungkasnya. [mms]

Aceh Barat Rombak Sistem Peringatan Dini Tsunami

Banda Aceh - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, melakukan perombakan prosedur tetap (protap) sistem peringatan dini gempa dan tsunami guna memaksimalkan proses evakuasi.

Kepala pelaksana BPBD Aceh Barat T. Ahmad Dadek di Meulaboh, Senin mengatakan bahwa protap yang selama ini sebagai pedoman evakuasi masyarakat belum maksimal sehingga rawan terjadi kepanikan warga saat gempa berpotensi tsunami.

"Ada beberapa protap akan kami ubah dalam pertemuan pada hari Selasa (17/4) dengan seluruh tim satgas peringatan dini gempa dan tsunami dan pihak lain yang kami libatkan," katanya.

Dikatakan Dadek, ada sejumlah poin di dalam protap yang akan direvisi, seperti penempatan mobil pemadam kebakaran, jalur evakuasi kendaraan dan jalur evakuasi masyarakat yang berlarian tanpa mengunakan kendaraan.

Ia menjelaskan gempa berkekuatan 8,5 skala Richter yang terjadi pada hari Rabu (11/4) pukul 15.36 WIB cukup membuat warga seputar Meulaboh panik dan jalanan macet serta kondisi lalu lintas semerawut akibat keteledoran semua pihak.

Terlebih lagi nomor darurat BMKG 2303 di Jakarta tidak dapat mengakses informasi sampai ke Aceh pada saat itu untuk menginformasikan peringatan tsunami akibat gempa awal 8,5 SR dan gempa susulan 8,1 SR.

Untung saja waktu itu kata Dadek, 170 anggota satgas peringatan dini tsunami bergegas secara manual menyampaikan informasi dan mengarahkan masyarakat yang sedang panik akibat adanya tsunami kecil.

"Setelah kami saling berinteraksi menggunakan radio BPBD, anggota satgas langsung turun ke posisi masing-masing yang sudah kami buat, dan penangganan hari itu sekitar 85 persen berjalan sesuai dengan protap," kata Dadek menegaskan.

Lebih lanjut dia mengatakan, usai goyangan gempa berkekuatan 8,5 SR di kawasan Lhok Geudong terjadi tsunami kecil setinggi 30 sentimeter, kemudian menerpa dua kafe di Desa Suak Indra Puri.

Lanjut Dadek, BPBD Aceh Barat memiliki tujuh jalur evakuasi masyarakat, seperti di lantai dua pertokan di sepanjang jalan Teuku Umar dan Kantor BPBD di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan.

Akan tetapi, kata Dadek, tempat evakuasi itu hanya sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang lari tanpa menggunakan kendaraan saat ada peringatan terjadinya tsunami dengan goyangan gempa berpotensi tsunami.

"Tempat evakuasi itu hanya sebagai alternatif, tapi sebenarnya masyarakat yang mampu lari menyelamatkan diri kami arahkan untuk tetap mencari daerah yang diperkirakan lebih aman," pungkasnya.[ant]

Cucu Sultan: Bersatulah Bangun Aceh

Banda Aceh – Keturunan Sultan Aceh, Tuanku Raja Yusuf menyerukan pada kandidat bupati, walikota dan gubernur yang belum terpilih pada 9 April lalu, untuk bersatu membangun Tanah Rencong.


[caption id="attachment_8691" align="alignleft" width="210" caption="Dok. Aneuk Sejarah"][/caption]

“Membangun Aceh tidak harus menjadi kepala daerah,” ujarnya pada wartawan, Minggu (15/4).

Karenanya, Ia mengharapkan agar kandidat terpilih bisa menjaga komunikasi dengan calon-calon kandidat yang belum terpilih dalam pentas demokrasi Aceh lalu.

"Mari kita akhiri kenduri demokrasi dengan salam-salaman memperlihatkan keteladanan kepemimpinan kepada rakyat,” pintanya..

Pemimpin Adalah Amanah

Tuanku Raja Yusuf juga mengucapkan selamat kepada gubernur Aceh terpilih, periode 2012-2017, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf. Menurutnya, jabatan kepala Pemerintah Aceh adalah jabatan amanah yang harus diabdikan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan Aceh.

"Mari kita buktikan bahwa Aceh sebagai bangsa bermarwah dan bermartabat dibawah bimbingan para aulia,” ajak cucu Sultan Muhammad Daudsyah tersebut.

Tuanku Raja Yusuf juga mengingatkan agar Zaini-Mualem harus melanjutkan perjuangan memuliakan kembali Aceh sebagaimana yang terjadi ratusan tahun lalu.

Ia juga mengharapkan, kemenangan Zaini bisa menyegerakan qanun-qanun yang diamanahkan dalam UUPA dan MoU Helsinki. Apalagi, katanya, Zaini mendapat dukungan dari mayoritas kader Partai Aceh yang berada di legislative.

“Dengan demikian, selama lima tahun, bisa disusun dan disahkan qanun yang terutama berhubungan dengan perekonomian masyarakat,” himbau salah satu tokoh Aceh, kelahiran 14 Desember 1956 tersebut. []

Pilkada Aceh Barat Berpotensi Diulang

Meulaboh - Praktisi hukum Rahmat Hidayat SH memprediksikan pemungutan suara pilkada di Aceh Barat berpotensi diulang apabila sejumlah kecurangan saat pemungutan suara bisa dibuktikan.

[caption id="attachment_8640" align="alignleft" width="300" caption="Ribuan massa yang tergabung dalam FKP2K tuntut pilkada ulang di Aceh Barat, Sabtu (14/4). Aksi dilakukan di depan Gedung DPRK Aceh Barat | Foto: Ist"][/caption]

"Mahkamah Konstitusi dapat saja memutuskan pemungutan suara ulang apabila pasangan bupati/wakil bupati yang dinobatkan untuk maju ke putaran kedua terbukti melakukan pelanggaran," katanya di Meulaboh, Minggu (15/4).

Rahmat menyebutkan, putusan terhadap pengulangan pilkada di wilayah ini dapat saja dilakukan MK, apabila seluruh pasangan kandidat yang merasa dicurangi mengajukan bukti kuat kecurangan yang terjadi.

Rachmad yang juga Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Meulaboh ini menyebutkan, selain itu mereka yang mengajukan pilkada ulang juga wajib membuktikan kecurangan benar telah terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif.

Katanya, 11 pasangan calon bupati/wakil bupati Aceh Barat yang kalah sudah bangkit memprotes, menolak dan meminta pilkada ulang, karena pasangan T Alaidinsyah/Rachmad Fitri HD dan Ramli Ms/Mohariadi, dilaporkan ke panwaslu melakukan kecurangan pilkada.

Kecurangan yang dilapor 11 pasangan kandidat Aceh Barat tersebut berupa pemberian uang dan materi lain yang berbentuk beras, kain sarung, dan baju kepada masyarakat (pemilih) di sejumlah desa.

"Pilkada harus diulang apabila memang terbukti ada pihak melakukan pelanggaran, dan hal itu sudah merupakan aturan main diterakan dalam undang-undang dan qanun pilkada," tegasnya.

Lebih lanjut pengacara ini menyebutkan, aturan semua itu jelas diterakan dalam undang-undang maupun qanun yang mengatur terkait pilkada Aceh dan beberapa yurisprudensi.

Disebutkan, seperti dalam putusan MK No 157 /PHPU.D-VIII/2010 dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Merauke Tahun 2010.

Sebut Rachmad, peserta pilkada yang sudah menang tidak akan mungkin mengajukan permohonan ulang pilkada, bahkan berupaya agar persoalan itu ditiadakannya.

"Logikanya saja mana mau yang menang mengajukan permohonan ulang pilkada, karena dia sudah unggul dibabak pertama, namun apabila pelanggaran dituduhkan terbukti atas kesalahanya secara aturan pilkada harus diulang," pungkasnya. [Ant]

Aceh Jaya Dilanda Banjir Kiriman

Banda Aceh - Sejumlah desa di Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, Minggu (15/4) dilanda banjir kiriman setelah meluapnya sungai (Krueng) Teunom, namun tidak ada laporan korban jiwa akibat dari bencana alam itu.

Koordinator Tagana Aceh Jaya Rizal Dinata yang dihubungi dari Banda Aceh menyebutkan, banjir kiriman yang menyebabkan meluapnya Krueng Teunom itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, dan hingga kini sejumlah desa masih tergenang.

Desa-desa yang terendam banjir kiriman akibat tingginya curah hujan di hulu sungai itu masing-masing Gampong Baro, Paya Baro, Blang Baro, Teupin Ara, Tanoh Ano, Alue Ambang, Panton, Tanoh Manyang, Sumira dan Pulo Tinggi.

Sementara sejumlah desa juga terisolir akibat banjir kiriman itu yakni Pasie Tulak Bala, Rambong Payong, Pasie Pawang, Paise Geulima, dan Pasie Timong.

Rizal menjelaskan, desa-desa terisolir itu dimaksudkan bahwa banjir tidak mengkhawatirkan di pemukiman penduduk, namun warga di wilayah tersebut tidak bisa keluar karena banjir merendam ruas jalan di daerah mereka.

Ia menjelaskan, tidak ada pengungsian namun penduduk terus menyelamatkan harta benda mereka ke tempat yang lebih tinggi, dengan harapan air tidak terus meninggi.

"Di desa-desa yang terisolir itu dihuni lebih seribu orang. Kita berharap hujan di hulu tidak lagi terjadi, sehingga banjir tidak meluas dan meninggi di daerah kami," katanya.

Rizal yang juga Wakil Ketua Radia Antarpenduduk Indonesia (RAPI) Aceh Jaya itu menambahkan, khusus di Kecamatan Teunom memang menjadi langganan banjir dan hampir setiap tahun terjadi, terutama jika hujan deras di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Krueng Teunom, daerah merupakan terluas dan terpanjang yang berhulu di kawasan Pidie dan hilir di Aceh Jaya atau sekitar 160 kilometer arah barat Kota Banda Aceh.

"Kalau sudah banjir, paling tidak sektor pertanian, perikanan darat dan peternakan milik masyarakat menjadi korban," katanya menambahkan. [Ant]