Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jakarta, Jumat 27 April 2012. Sidang tersebut digelar guna meminta keterangan Kapolda Aceh dan Panwas Provinsi Aceh.
Di depan majelis hakim konstitusi yang dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD kemarin, penggugat menyebut telah terjadi pelanggaran azas pemilu. Pasangan Irwandi-Muhyan juga menuding, pelaksanaan pemilukada untuk memilih gubernur-wakil gubernur Aceh, sarat dengan intimidasi dan teror.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Muhammad Asrun, disebutkan telah terjadi upaya mencapai kemenangan dengan cara-cara kekerasan fisik dan bersenjata.
"Pihak kepolisian telah berhasil menangkap sejumlah anggota Partai Aceh dan termasuk pemimpin Partai Aceh bernama Aya Bantah terkait aksi teror dan kekerasan bersenjata yang mengakibatkan tewasnya setidaknya 13 orang," urainya.
Andi membeber 27 intimidasi dan teror. Dengan rincian 17 terjadi pra pencoblosan dan 10 kasus di hari pencoblosan.
Antara lain, pada 21 Maret 2012 jam 23.30 Wib, dua anggota Partai Aceh Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, dengan bersenjata api mengepung rumah Muzakir, anggota timses Irwandi-Muhyan.
"Dengan maksud menculik Muzakir supaya lemah dukungan kepada pasangan calon Irwandi-Muhyan," sebut Andi.
Pada 23 Maret 2012 jam 20.30 Wib, simpatisan Partai Aceh bernama Rauf dkk merusak 3 mobil operasional Tim Irwandi-Muhyan di Gampong Balee Seutuy, Peusangan, Bireun. Kasus ditangani Polres Bireun.
Disebutkan juga pada 31 Maret 2012, Muhammad Juwaimi (46), anggota timses Irwandi-Muhyan, babak belur dipukul anggota-anggota Partai Aceh di kawasan Desa Beureughang, Kuta Makmur, Aceh Utara, yang kasusnya ditangani Polres Aceh Utara.
Pada 2 April 2012, dilaporkan ke kepolisian kasus pemberondongan dan pembakaran rumah Jalaludin, Koordinator Satgas Irwandi-Muhyan di Banda Aceh. Sedang pada 8 April 2012 jam 11.00 Wib, Maimun alias Ijo (Panglima Sagoe Partai Aceh Ulee Glee) mendatangi warung kopi milik milik Bukhari AB di Gampong Meuko Dayah, Bandar Dua, dan kemudian mengancam tim sukses Irwandi-Muhyan bernama Muhammad A Jalil, akan mengubur hidup-hidup kalau Irwandi menang menjadi gubernur.
"Pada waktu bersamaa, Rusli alias Combet, simpatisan Partai Aceh, memaki Bukhari AB dengan umpatan "pengkhianat bangsa, pembodoh bangsa"," ujar Andi Asrun.
Disebutkan juga, pada 8 April 2012 sekitar jam 23.00 Wib, tiga mobil berisi anggota Partai Aceh mendatangi manager PTPN III Wilayah Karang Inoang, Ranto Peureulak, Aceh Timur, dengan maksud mengintimidasi manager perkebunan supaya para pekerja kebun memilih calon dari Partai Aceh. "Para pekerja kebun akan diusur dari Aceh bila tidak menuruti perintah," sebut Andi.
Hal yang sama, lanjut Andi, juga dilakukan terhadap manager perkebunan di Julok Rayeuk, Indra Makmue, Aceh Timur. Model ancamannya juga sama, yang terjadi pada 8 April 2012.
Sedang intimidasi dan teror di hari pencoblosan, antara lain pada 9 April 2012 di Gampong Posong, Kembang Tanjung, Pidie, massa dan simpatisan Partai Aceh merusak kunci/gembok Kotak Suara TPS 25 waktu mengangkut kotak suara ke PPK Kembang Tanjong dengan mobil Partai Aceh, tanpa pengawalan petugas kepolisian.
Hal yang sama juga terjadi di Gampong Bentayan dan Gampong Jameurang, yang juga di Kembang Tanjung.
Untuk tuduhan-tuduhan itu, Andi Asrun melampirkan bukti-bukti yang diserahkan bersamaan dengan materi gugatan. Andi meminta majelis hakim MK dalam putusannya nanti menyatakan keputusan KIP Aceh tentang penetapan calon batal demi hukum dan meminta KIP menggelar pemilukada ulang tanpa diikuti pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.
Setelah mendengar paparan materi gugatan, Mahfud MD mengatakan, ada dua hal besar yang dipersoalkan penggugat, yakni mengenai dugaan pelanggaran azas pemilu dan adanya 27 kasus intimidasi dan teror. "Apakah KIP akan langsung menanggapi," tanya Mahfud MD.
"Kami minta penundaan," ujar Zainal Abidin dari KIP Aceh. Anggota hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini, selain Mahfud, adalah Haryono dan Anwar Usman.
Lebih Mirip DakwaanSementara, Mahendradatta, kuasa hukum Zaini-Muzakir, menilai, materi gugatan Irwandi-Muhyan lebih mirip surat dakwaan. "Kami minta waktu untuk menjawab surat dakwaan ini. Ini surat dakwaan, bukan permohonan," ujar pengacara yang pernah menjadi kuasa hukum Abu Bakar Ba`asyir itu.
Menurut Mahendradatta, tuduhan-tuduhan intimidasi dan teror yang disampaikan kuasa hukum penggugat kasusnya masih ditangani pihak kepolisian, sehingga belum tahu apakah tuduhan itu terbukti atau tidak. "Dan sampai saat ini belum satu pun yang masuk pengadilan," ujar Mahendradatta.
Sedang Andi Asrun, sebelum sidang ditutup, meminta majelis hakim menghadirkan Aya Bantah. "Kalau memungkinkan, mohon dihadirkan Aya Bantah di persidangan. Karena dia sudah ditangkap dan sudah dibawa ke Jakarta," harap Andi.
Mahfud MD belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan Aya Bantah atau tidak. Menurut Mahfud, jika dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada majelis hakim sudah bisa membuat kesimpulan, maka keterangan Aya Bantah tidak diperlukan. "Nanti kita lihat perkembangannya," kata Mahfud.
Keterangan sebagian saksi juga akan disampaikan melalui sarana video teleconference dari Universitas Syah Kuala, sekitar jam 15.00 Wib Jumat ini. Sebelumnya, jam 14.00 Wib, sebanyak lima saksi dari pihak penggugat akan memberikan keterangan di ruang sidang.[
Sumber: mahkamahkonstitusi]